Resolusi 830 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 830
Dewan Keamanan PBB
Perbatasan Dataran Tinggi Golan antara Israel dan Suriah
Tanggal26 Mei 1993
Sidang no.3.220
KodeS/RES/830 (Dokumen)
TopikIsrael-Republik Arab Suriah
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 830 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 26 Mei 1993, menyatakan laporan dari Sekjen mengenai Pasukan Pengamat Pelepasan Perserikatan Bangsa-Bangsa. DKPBB menyatakan upayanya untuk menghimpun perdamaian di Timur Tengah selain juga menyatakan perhatiannya terhadap keadaan tegang di wilayah tersebut. Resolusi tersebut menyerukan agar seluruh pihak berniat untuk langsung mengimplementasikan Resolusi 338, menambah masa penugasan Pasukan Pengamat dengan periode 6 bulan sampai 30 November 1993, dan meminta agar Sekjen Boutros Boutros-Ghali memberikan laporan soal situasi pada akhir periode tersebut.

Referensi[sunting | sunting sumber]