Resolusi 891 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 891
Dewan Keamanan PBB
Kamp pengungsian Rwanda di timur Zaire (sekarang Republik Demokratik Kongo)
Tanggal20 Desember 1993
Sidang no.3.324
KodeS/RES/891 (Dokumen)
TopikRwanda
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 891 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 20 Desember 1993. Usai mengulang resolusi-resolusi 812 (1993), 846 (1993) dan 872 (1993) perihal situasi di Rwanda, DKPBB menyatakan bahwa keberadaan Misi Pengamat Perserikatan Bangsa-Bangsa Uganda–Rwanda (United Nations Observer Mission Uganda–Rwanda, UNOMUR) telah berkontribusi terhadap stabilitas kawasan tersebut dan memperpanjang masa penugasannya selaam enam bulan tambahan.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Fenton, Neil (2004). Understanding the UN Security Council: coercion or consent?. Ashgate Publishing, Ltd. hlm. 126. ISBN 978-0-7546-4092-9. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]