Resolusi 891 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 891
Dewan Keamanan PBB
Rwandan refugee camp in east Zaire.jpg
Kamp pengungsian Rwanda di timur Zaire (sekarang Republik Demokratik Kongo)
Tanggal20 Desember 1993
Sidang no.3.324
KodeS/RES/891 (Dokumen)
TopikRwanda
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 891 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 20 Desember 1993. Usai mengulang resolusi-resolusi 812 (1993), 846 (1993) dan 872 (1993) perihal situasi di Rwanda, DKPBB menyatakan bahwa keberadaan Misi Pengamat Perserikatan Bangsa-Bangsa Uganda–Rwanda (United Nations Observer Mission Uganda–Rwanda, UNOMUR) telah berkontribusi terhadap stabilitas kawasan tersebut dan memperpanjang masa penugasannya selaam enam bulan tambahan.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Fenton, Neil (2004). Understanding the UN Security Council: coercion or consent?. Ashgate Publishing, Ltd. hlm. 126. ISBN 978-0-7546-4092-9. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]