Resolusi 875 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 875
Dewan Keamanan PBB
USS Tempest (PC-2) berpatroli sebagai bagian dari embargo maritim terhadap Haiti
Tanggal16 Oktober 1993
Sidang no.3.293
KodeS/RES/875 (Dokumen)
TopikHaiti
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 875 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 16 Oktober 1993, usai mengulang resolusi-resolusi 841 (1993), 861 (1993), 862 (1993), 867 (1993), dan 873 (1993). Menyadari kegagalan berkelanjutan dari berbagai pihak di Haiti untuk mengimplementasikan Governors Island Agreement, DKPBB memperbesar sanksi internasional dan memberlakukan blokade angkatan laut terhadap negara tersebut.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]