Resolusi 843 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 843
Dewan Keamanan PBB
Bekas Yugoslavia
Tanggal18 Juni 1993
Sidang no.3.240
KodeS/RES/843 (Dokumen)
TopikBekas Yugoslavia
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 843 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 18 Juni 1993. Usai mengingatkan kembali Resolusi 724 (1991) dan Pasal 50 dari Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, DKPBB sadar akan fakta bahwa peningkatan jumlah permintaan untuk bantuan diatur dalam Pasal 50.

Pasal 50 menyatakan bahwa negara manapun yang berdampak ekonomi terhadap tindak pencegahan atau penindakan yang diambil oleh DKPBB terhadap negara lain, negara tersebut memiliki hak untuk berkonsultasi kepada DKPBB untuk mencari solusi terhadap masalah tersebut.[1] Komite membuat Resolusi 724 dalam rangka mengkonfirmasi tugas-tugas terkait Pasal 50 dan membuat rekomendasi terhadap Presiden DKPBB untuk tindakan yang dibutuhkan.[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Carver, Jeremy; Hulsmann, Jenine (2000). "The Role of Article 50 of the UN Charter in the Search for International Peace and Security". International and Comparative Law Quarterly. Cambridge University Press. 49: 528–557. doi:10.1017/S0020589300064368. 
  2. ^ Woodward, Susan L. (1995). Balkan tragedy: chaos and dissolution after the Cold War. Brookings Institution Press. hlm. 415. ISBN 978-0-8157-9513-1. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]