Resolusi 831 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 831
Dewan Keamanan PBB
Tanda zona penyangga
Tanggal27 Mei 1993
Sidang no.3.222
KodeS/RES/831 (Dokumen)
TopikSiprus
Ringkasan hasil
14 mendukung
Tidak ada menentang
1 abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 831 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 27 Mei 1993. Usai mengulang Resolusi 186 (1964) dan seluruh resolusi berikutnya tentang Siprus, DKPBB mendiskusikan situasi keuangan dalam Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus.[1][2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Gillespie, Richard (1994). Mediterranean politics, Volume 1. Fairleigh Dickinson University Press. hlm. 66. ISBN 978-0-8386-3609-1. 
  2. ^ Johnson, Harold J. (1997). U.N. Peacekeeping: Status of Long-Standing Operations and U.S. Interests in Supporting Them. DIANE Publishing. hlm. 13. ISBN 978-0-7881-7220-5. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]