Resolusi 817 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 817
Dewan Keamanan PBB
Lokasi Republik Makedonia Utara
Tanggal7 April 1993
Sidang no.3.196
KodeS/RES/817 (Dokumen)
TopikPenambahan anggota baru PBB: Makedonia
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 817 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 7 April 1993. Setelah Republik Makedonia Utara mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Makedonia menjadi anggota PBB. Negara tersebut disebut sebagai "Republik Bekas Yugoslavia Makedonia" pada seluruh keperluan dalam PBB karena penyelesaian tertunda terhadap perbedaan yang timbul atas nama negara tersebut.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Ziemele, Ineta (2002). Baltic yearbook of international law, Volume 1. Martinus Nijhoff Publishers. hlm. 178. ISBN 978-90-411-1736-6. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]