Resolusi 805 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 805
Dewan Keamanan PBB
Mahkamah Internasional
Tanggal4 Februari 1993
Sidang no.3.170
KodeS/RES/805 (Dokumen)
TopikMahkamah Internasional
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 805 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 4 Februari 1993. Usai menyatakan kematian hakim Mahkamah Internasional (International Court of Justice, ICJ) Manfred Lachs pada 14 Januari 1993, DKPBB memutuskan agar pemilihan terhadap kelowongan jabatan di ICJ akan diadakan pada 10 Mei 1993 di sesi ke-47 DKPBB dan Majelis Umum.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "ICJ Communiqué" (PDF). International Court of Justice. 14 January 1993. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]