Resolusi 121 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 121
Dewan Keamanan PBB
Tanggal12 Desember 1956
Sidang no.756
KodeS/3758 (Dokumen)
TopikPenambahan anggota baru PBB: Jepang
Ringkasan hasil
11 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 121, diadopsi pada 12 Desember 1956. Setelah Jepang mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Jepang diterima.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]