Pulau Liran
8°3′50″S 125°44′0″E / 8.06389°S 125.73333°E
Geografi | |
---|---|
Lokasi | Asia Tenggara |
Koordinat | 8°00′58″S 125°44′38″E / 8.016111°S 125.743889°E |
Kepulauan | Kepulauan Maluku |
Pemerintahan | |
Negara | Indonesia |
Provinsi | Maluku |
Kabupaten | Maluku Barat Daya |
Kependudukan | |
Penduduk | 1.118 jiwa (2016) |
Info lainnya | |
Zona waktu | |
Pulau Liran atau Lirang adalah pulau terluar Indonesia yang terletak di Selat Wetar dan berbatasan dengan negara Timor Leste. Pulau Liran ini merupakan bagian dari wilayah pemerintah kabupaten Maluku Barat Daya, provinsi Maluku.[1] Pulau ini berada di sebelah utara dari Timor Leste dengan koordinat 8° 3′ 50″ LS, 125° 44′ 0″ BT. Pada 2 Maret 2017, Presiden Joko Widodo menetapkan Pulau Liran sebagai salah satu dari 111 pulau-pulau kecil terluar.[2] Ketetapan ini tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar.[2]
Flora dan Fauna
[sunting | sunting sumber]Flora
[sunting | sunting sumber]Di Pulau Liran terdapatkawasan hutan mangrove. Adapun jenis mangrove yang terdapat di Pulau Liran antara lain Sonneratia alba, Baringtonia asiatica, Hibiscus tilaceus, Nypa fructicans, dan Acanthus licifolius.[3]
Fauna
[sunting | sunting sumber]Beberapa fauna yang bisa ditemukan di perairan Pulau Liran antara lain ikan kerapu, kakap merah, ikan lencam, ikan napoleon, dan ikan baronang. Secara umum, Pulau Liran memeiliki potensi spesies ikan karang yang mencapai 195 jenis.[3]
Transportasi
[sunting | sunting sumber]Akses menuju Pulau Liran dapat ditempuh melalui laut. Perjalanan laut bisa melalui Pulau Moa di Ambon dengan waktu tempuh mencapai 8 jam. Alternatif lain yakni melalui pelabuhan di Dili, Timor Leste.[4]
Hubungan dengan Timor Leste
[sunting | sunting sumber]Wilayah Pulau Liran sangat dekat dengan wilayah Timor Leste terutama Pulau Atauro. Kedekatan secara geografis ini juga membuat masyarakat Pulau Liran lebih akrab dengan kehidupan Pulau Atauro. Masyarakat Pulau Liran yang sebagain besar bermatapencaharian sebagai nelayan, setiap hari menjual tangkapannya ke Pulau Atauro.[4]
Sebelum berpisah dengan Indonesia, nelayan Pulau Liran bisa menjual ikannya ke Atauro tanpa dokumen apapun. Kini, nelayan Pulau Liran wajb membawa dokumen yang dikeluarkan oleh Syahbandar Liran. Selain itu, nelayan juga wajib membawa Surat Kelayakan Mutu dari Kecamatan dan juga paspor. Tanpa paspor, nelayan Pula Liran tidak bisa turun di kota Atauro.[5]
Referensi
[sunting | sunting sumber]
- ^ Geospasial, Badan Informasi. "Sistem Informasi Nama Rupabumi". Sistem Informasi Nama Rupabumi. Diakses tanggal 2023-01-11.
- ^ a b "111 Pulau Ini Ditetapkan Presiden Jokowi Sebagai Pulau-Pulau Kecil Terluar". Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. 2017-03-07. Diakses tanggal 2023-01-11.
- ^ a b "Pulau LIRAN". www.ppk-kp3k.kkp.go.id. Diakses tanggal 2023-01-11.
- ^ a b Simorangkir, Eduardo. "Pulau Liran, 'Surga' Terlupakan di Perbatasan". detikTravel. Diakses tanggal 2023-01-11.
- ^ redaksi (2019-04-09). "Kisah Nelayan Pulau Liran di Perbatasan Timor Leste". Dari Laut. Diakses tanggal 2023-01-11.