Penundaan penerbangan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Penundaan penerbangan adalah di mana maskapai penerbangan mengalami keterlambatan untuk lepas landas atau mendarat dari jadwal yang telah di tentukan. Federal Aviation Administration menganggap penerbangan mengalami penundaan apabila lebih dari 15 menit dari jadwal yang telah ditentukan.

Ketika penerbangan tertunda, FAA mengalokasikan slot untuk lepas landas dan pendaratan yang didasarkan pada penerbangan dijadwalkan terlebih dahulu.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Hanna, Julia (August 31, 2011). "Improving Fairness in Flight Delays". HBS Working Knowledge. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-03-08. Diakses tanggal 2012-11-16. 

Lihat pula[sunting | sunting sumber]