Pengadilan Tinggi Medan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Pengadilan Tinggi Medan
PT Medan
Gambaran umum
Didirikan13 Januari 1950[1]
Dasar hukumUU Darurat Nomor 1 Tahun 1951
Lingkungan peradilanPeradilan Umum
TingkatBanding
YurisdiksiProvinsi Sumatera Utara
Pengajuan kasasi/PK keMahkamah Agung Republik Indonesia
Alamat
LokasiJl. Ngumban Surbakti No. 38 A, Medan, Sumatera Utara, Indonesia
Situs webSitus Resmi PT Medan
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Pengadilan Tinggi Medan (disingkat PT Medan) adalah salah satu pengadilan tingkat banding yang berada di lingkungan Peradilan Umum. Yurisdiksi Pengadilan Tinggi Medan adalah Provinsi Sumatera Utara. Pengadilan Negeri yang berada di dalam yurisdiksi Pengadilan Tinggi Medan adalah:

  1. Pengadilan Negeri Medan
  2. Pengadilan Negeri Binjai
  3. Pengadilan Negeri Lubuk Pakam
  4. Pengadilan Negeri Pematang Siantar
  5. Pengadilan Negeri Kabanjahe
  6. Pengadilan Negeri Kisaran
  7. Pengadilan Negeri Padangsidimpuan
  8. Pengadilan Negeri Sibolga
  9. Pengadilan Negeri Tanjung Balai
  10. Pengadilan Negeri Tarutung
  11. Pengadilan Negeri Tebing Tinggi
  12. Pengadilan Negeri Rantau Prapat
  13. Pengadilan Negeri Sidikalang
  14. Pengadilan Negeri Simalungun
  15. Pengadilan Negeri Stabat
  16. Pengadilan Negeri Gunung Sitoli
  17. Pengadilan Negeri Madina
  18. Pengadilan Negeri Pematangsiantar
  19. Pengadilan Negeri Sei Rampah
  20. Pengadilan Negeri Sibuhuan

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan-Tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil" (PDF). Lembaran Negara Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2023-03-15. Diakses tanggal 2023-03-15. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]

Situs web resmi