Pengadilan Hubungan Industrial: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8
Baris 12: Baris 12:


== Referensi ==
== Referensi ==
* {{id}} [http://prokum.esdm.go.id/uu/2004/uu-02-2004.pdf Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial]
* {{id}} [http://prokum.esdm.go.id/uu/2004/uu-02-2004.pdf Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20150616004806/http://prokum.esdm.go.id/uu/2004/uu-02-2004.pdf |date=2015-06-16 }}


{{hukum-stub}}
{{hukum-stub}}

Revisi per 18 Mei 2021 08.36

Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan peradilan umum yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.

Lingkup Kewenangan

Pengadilan Hubungan Industrial bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus:

  1. di tingkat pertama mengenai perselisihan hak;
  2. di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan;
  3. di tingkat pertama mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja;
  4. di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar serikat pekerja / serikat buruh dalam satu perusahaan.

Tempat Kedudukan

Pengadilan Hubungan Industrial berada pada setiap Pengadilan Negeri Kabupaten/Kota yang berada di setiap Ibu kota Provinsi yang daerah hukumnya meliputi provinsi yang bersangkutan. Khusus pada Kabupaten/Kota yang padat industri, Pengadilan Hubungan Industrial dibentuk dengan Keputusan Presiden pada Pengadilan Negeri setempat.

Referensi