Kementerian Perhubungan Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
penambahan pranala
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Eko Sriyatno (bicara | kontrib)
Penambahan pranala
Tag: Suntingan aplikasi seluler
Baris 70: Baris 70:
| singkatan_badan1 = Badan Pengembangan SDM Perhubungan (BPSDM Perhubungan)
| singkatan_badan1 = Badan Pengembangan SDM Perhubungan (BPSDM Perhubungan)
| kepala_badan1 = Wahju Satrio Utomo
| kepala_badan1 = Wahju Satrio Utomo
| badan2 = <!--sampai dengan |badan5 = -->
| badan2 = Badan Pengelola Transportasi Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi
| singkatan_badan2 = <!--sampai dengan |singkatan_badan5= -->
| singkatan_badan2 = Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ)
| kepala_badan2 = <!--sampai dengan |kepala_badan5 = -->
| kepala_badan2 = Elly Adriani Sinaga


<!--Staf ahli-->
<!--Staf ahli-->

Revisi per 1 Juli 2016 13.29

Kementerian Perhubungan
Republik Indonesia
Gambaran umum
SloganKeselamatan dan Pelayanan Prima merupakan Prioritas Kinerja Kami
Susunan organisasi
MenteriIgnasius Jonan
Sekretaris JenderalSugihardjo
Direktur Jenderal
Ditjen Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat)-
Ditjen Perhubungan Laut (Ditjen Hubla)Bobby R. Mamahit
Ditjen Perhubungan Udara (Ditjen Hubud)Suprasetyo
Ditjen Perkeretaapian (Ditjen KA/DJKA)Hermanto Dwiatmoko
Kepala Badan
Badan Pengembangan SDM Perhubungan (BPSDM Perhubungan)Wahju Satrio Utomo
Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ)Elly Adriani Sinaga
Alamat
Kantor pusatJalan Medan Merdeka Barat No. 8 Jakarta, Indonesia
Situs webwww.dephub.go.id

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (disingkat Kemenhub RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan transportasi. Kemenhub dipimpin oleh seorang Menteri Perhubungan (Menhub) yang sejak tanggal 27 Oktober 2014 dijabat oleh Ignasius Jonan.

Tugas dan fungsi

Kementerian Perhubungan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang perhubungan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Perhubungan menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perhubungan;
  2. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perhubungan;
  3. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perhubungan;
  4. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Perhubungan di daerah; dan
  5. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional

Susunan organisasi

  1. Sekretariat Jenderal;
  2. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat;
  3. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
  4. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
  5. Direktorat Jenderal Perkeretaapian;
  6. Inspektorat Jenderal;
  7. Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan;
  8. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan;
  9. Staf Ahli Bidang Lingkungan Perhubungan;
  10. Staf Ahli Bidang Teknologi dan Energi Perhubungan;
  11. Staf Ahli Bidang Regulasi dan Keselamatan Perhubungan;
  12. Staf Ahli Bidang Multimoda dan Kesisteman Perhubungan; dan
  13. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Kemitraan Perhubungan.

Lihat pula

Referensi

Pranala luar