Kementerian Perhubungan Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Eko Sriyatno (bicara | kontrib)
Penambahan pranala
Tag: Suntingan aplikasi seluler
Penambahan pranala
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler
Baris 35: Baris 35:


<!--Direktorat Jenderal-->
<!--Direktorat Jenderal-->
| dirjen1 = Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
| dirjen1 = Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Indonesia
| singkatan_dirjen1 = Dirjen Hubdat
| singkatan_dirjen1 = Dirjen Hubdat
| nama_dirjen1 = -
| nama_dirjen1 = -
| dirjen2 = Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
| dirjen2 = Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Indonesia
| singkatan_dirjen2 = Dirjen Hubla
| singkatan_dirjen2 = Dirjen Hubla
| nama_dirjen2 = Bobby R. Mamahit
| nama_dirjen2 = Bobby R. Mamahit
Baris 47: Baris 47:
| nama_dirjen3
| nama_dirjen3
= Suprasetyo
= Suprasetyo
| dirjen4
= Direktorat Jenderal Perkeretaapian Indonesia
| singkatan_dirjen4
= Dirjen KA
| nama_dirjen4
= Hermanto Dwiatmoko


<!--Deputi-->
<!--Deputi-->

Revisi per 9 Mei 2016 23.18

Kementerian Perhubungan
Republik Indonesia
Susunan organisasi
MenteriIgnasius Jonan
Sekretaris JenderalSugihardjo
Direktur Jenderal
Dirjen Hubdat-
Dirjen HublaBobby R. Mamahit
Dirjen HubudSuprasetyo
Dirjen KAHermanto Dwiatmoko
Alamat
Kantor pusatJalan Medan Merdeka Barat No. 8 Jakarta, Indonesia
Situs webwww.dephub.go.id

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (disingkat Kemenhub RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan transportasi. Kemenhub dipimpin oleh seorang Menteri Perhubungan (Menhub) yang sejak tanggal 27 Oktober 2014 dijabat oleh Ignasius Jonan.

Tugas dan fungsi

Kementerian Perhubungan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang perhubungan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Perhubungan menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perhubungan;
  2. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perhubungan;
  3. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perhubungan;
  4. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Perhubungan di daerah; dan
  5. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional

Susunan organisasi

  1. Sekretariat Jenderal;
  2. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat;
  3. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
  4. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
  5. Direktorat Jenderal Perkeretaapian;
  6. Inspektorat Jenderal;
  7. Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan;
  8. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan;
  9. Staf Ahli Bidang Lingkungan Perhubungan;
  10. Staf Ahli Bidang Teknologi dan Energi Perhubungan;
  11. Staf Ahli Bidang Regulasi dan Keselamatan Perhubungan;
  12. Staf Ahli Bidang Multimoda dan Kesisteman Perhubungan; dan
  13. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Kemitraan Perhubungan.

Lihat pula

Referensi

Pranala luar