Wudu: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
RianHS (bicara | kontrib)
Menolak 2 perubahan teks terakhir (oleh Faishol19) dan mengembalikan revisi 17825116 oleh Symphonium264
Tag: Pengembalian manual
Johnsadirat (bicara | kontrib)
Tag: Dikembalikan
Baris 145: Baris 145:
== Referensi ==
== Referensi ==
{{reflist|2}}
{{reflist|2}}
[https://www.potretsantri.com/p/bm-toharoh.html Pertanyaan wudu dan jawaban berdasarkan hukum fiqih]


== Daftar Pustaka ==
== Daftar Pustaka ==

Revisi per 21 Juni 2021 11.37

Berkas:Istiqlal Mosque Wudhu (Ablution).JPG
Orang-orang sedang berwudu sebelum melaksanakan salat di Masjid Istiqlal.

Wudu (Arab: الوضوء al-wuū', Persia:آبدست ābdast, Turki: abdest, Urdu: وضو wazū') adalah salah satu cara menyucikan anggota tubuh dengan air.[1] Seorang muslim diwajibkan bersuci setiap akan melaksanakan salat. Berwudu bisa pula menggunakan debu yang disebut dengan tayammum.[2]

Penggunaan Air

Jenis air yang diperkenankan untuk berwudu antara lain:[3]

  • Air hujan,
  • Air sumur,
  • Air terjun, laut atau sungai,
  • Air dari lelehan salju atau es batu,
  • Air dari tangki besar atau kolam.

Jenis air yang tidak diperkenankan antara lain:

  • Air yang tidak bersih atau ada najis,
  • Air sari buah atau pohon,
  • Air yang telah berubah warna, rasa dan bau dan menjadi pekat karena sesuatu telah direndam di dalamnya,
  • Air dengan jumlah sedikit (kurang dari 1000 liter) yang terkena sesuatu yang tidak bersih seperti urin, darah atau minuman anggur atau ada seekor binatang mati di dalamnya,
  • Air bekas wudu,[4]
  • Air yang tersisa setelah binatang haram meminumnya seperti anjing, babi atau binatang mangsa,
  • Air yang tersisa oleh seseorang yang telah mabuk karena khamr (minuman keras).

Air Musta'mal[5] Menurut Pendapat Empat Mahzab

  • Mahzab Al-Hanafiyah

Menurut mazhab ini bahwa yang menjadi musta’mal adalah air yang membasahi tubuh saja dan bukan air yang tersisa di dalam wadah. Air itu langsung memiliki hukum musta’mal saat dia menetes dari tubuh sebagai sisa wudu atau mandi. Air musta’mal adalah air yang telah digunakan untuk mengangkat hadats (wudu` untuk salat atau mandi wajib) atau untuk qurbah. Maksudnya untuk wudu sunnah atau mandi sunnah. Sedangkan air yang di dalam wadah tidak menjadi musta’mal. Bagi mereka, air musta’mal ini hukumnya suci tetapi tidak bisa mensucikan. Artinya air itu suci tidak najis, tetapi tidak bisa digunakan lagi untuk wudu atau mandi.

  • Mahzab Al-Malikiyah

Air musta’mal dalam pengertian mereka adalah air yang telah digunakan untuk mengangkat hadats baik wudu atau mandi, dan tidak dibedakan apakah wudu` atau mandi itu wajib atau sunnah. Juga yang telah digunakan untuk menghilangkan khabats (barang najis), dan sebagaimana Al-Hanafiyah, mereka pun mengatakan ‘bahwa yang musta’mal hanyalah air bekas wudu atau mandi yang menetes dari tubuh seseorang.

Namun yang membedakan adalah bahwa air musta’mal dalam pendapat mereka itu suci dan mensucikan. Artinya, bisa dan sah digunakan digunakan lagi untuk berwudu` atau mandi sunnah selama ada air yang lainnya meski dengan karahah (kurang disukai).

  • Mahzab Asy-Syafi`iyyah

Air musta’mal dalam pengertian mereka adalah air sedikit yang telah digunakan untuk mengangkat hadats dalam fardhu taharah dari hadats. Air itu menjadi musta’mal apabila jumlahnya sedikit yang diciduk dengan niat untuk wudu atau mandi meski untuk untuk mencuci tangan yang merupakan bagian dari sunnah wudu.

Namun bila niatnya hanya untuk menciduknya yang tidak berkaitan dengan wudu, maka belum lagi dianggap musta’mal. Termasuk dalam air musta’mal adalah air mandi baik mandinya orang yang masuk Islam atau mandinya mayit atau mandinya orang yang sembuh dari gila, dan air itu baru dikatakan musta’mal kalau sudah lepas atau menetes dari tubuh. Air musta’mal dalam mazhab ini hukumnya tidak bisa digunakan untuk berwudu atau untuk mandi atau untuk mencuci najis. Karena statusnya suci tetapi tidak mensucikan.

  • Mahzab Al-Hanabilah

Air musta’mal dalam pengertian mereka adalah air yang telah digunakan untuk bersuci dari hadats kecil (wudu`) atau hadats besar (mandi) atau untuk menghilangkan najis pada pencucian yang terakhir dari 7 kali pencucian, dan untuk itu air tidak mengalami perubahan baik warna, rasa maupun aromanya.

Selain itu air bekas memandikan jenazah pun termasuk air musta’mal. Namun bila air itu digunakan untuk mencuci atau membasuh sesautu yang di luar kerangka ibadah, maka tidak dikatakan air musta’mal. Seperti menuci muka yang bukan dalam rangkaian ibadah ritual wudu. Atau mencuci tangan yang juga tidak ada kaitan dengan ritual ibadah wudu.

Hukum Wudu

Wajib

Pelaksanaan wudu wajib dilakukan oleh umat Muslim, ketika hendak melakukan ibadah salat, thawaf di Ka'bah,[6][7] dan menyentuh al-Qur'an. Berwudu untuk menyentuh al-Qur'an menurut pendapat para ulama empat madzhab adalah wajib, berdasarkan salah satu surah dalam al-Qu'ran, yang berbunyi:

Sementara itu ada ayat lainnya yang mewajibkan seorang Muslim untuk berwudu sebelum hendak melakukan salat. Allah berfirman:[8]

Sedangkan menurut pendapat kedua mengatakan bahwa yang dimaksud oleh surat Al Waaqi'ah di atas ialah: "Tidak ada yang dapat menyentuh Al-Qur’an yang ada di Lauhul Mahfudz sebagaimana ditegaskan oleh ayat yang sebelumnya (ayat 78) kecuali para malaikat yang telah disucikan oleh Allah." Pendapat ini adalah tafsir dari Ibnu Abbas dan lain-lain sebagaimana telah diterangkan oleh Al-Hafidzh Ibnu Katsir di tafsirnya. Bukanlah yang dimaksud bahwa tidak boleh menyentuh atau memegang Al-Qur’an kecuali orang yang bersih dari hadats besar dan hadats kecil.

Pendapat kedua ini menyatakan bahwa jikalau memang benar demikian maksudnya tentang firman Allah di atas, maka artinya akan menjadi: Tidak ada yang menyentuh Al-Qur’an kecuali mereka yang suci (bersih), yakni dengan bentuk faa’il (subjek/pelaku) bukan maf’ul (objek). Kenyataannya Allah berfirman: "Tidak ada yang menyentuhnya (Al-Qur’an) kecuali mereka yang telah disucikan", yakni dengan bentuk maf’ul (objek) bukan sebagai faa’il (subjek).

“Tidak ada yang menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang suci.”[9] Yang dimaksud oleh hadits di atas ialah: Tidak ada yang menyentuh Al-Qur’an kecuali orang mu’min, karena orang mu’min itu suci tidak najis sebagaimana sabda Muhammad. “Sesungguhnya orang mu’min itu tidak najis”[10]

Sunnah

Wudu bersifat sunnah adalah bila akan mengerjakan hal-hal berikut ini:

  1. Mengulangi wudu untuk tiap salat,[11]
  2. Bagi setiap Muslim untuk selalu tampil dengan wudu,[12]
  3. Ketika hendak tidur,[13] dalam keadaan junub,[14]
  4. Sebelum mandi wajib,[15]
  5. Ketika hendak mengulangi hubungan badan,[16]
  6. Ketika marah,[17]
  7. Ketika membaca al-Qur'an,
  8. Ketika Melantunkan azan dan iqamat,
  9. Ziarah ke makam Nabi Muhammad,
  10. Menyentuh kitab-kitab syar'i.

Syarat Wudu

Adapun syarat-syarat untuk berwudu antara lain:[8]

  1. Beragama Islam
  2. Tidak berhadas besar
  3. Niat (ada perbedaan pendapat antara mayoritas dan Hanafiyah)
  4. Air yang digunakan harus thohur (suci dan mensucikan), maka tidak sah berwudu dengan air yang najis
  5. Tamyiz, yakni sudah dapat membedakan antara yang baik dan buruk.
  6. Menghilangkan hal-hal yang bisa mengahalangi sampainya air ke kulit.[18]
  7. Jika seseorang selesai dari buang hajat maka dia harus bersuci dahulu sebelum berwudu.

Sunah Wudu

Berikut sunah-sunah wudu yang biasa dilakukan oleh Nabi Muhammad:

  1. Bersiwak,[19]
  2. Mencuci kedua tangan sampai pergelangan tangan sebelum berwudu,[20]
  3. Mencuci anggota-anggota wudu sebanyak tiga kali, kecuali kepala hanya sekali,[21][22][23][24]
  4. Menyela-nyela jenggot yang tebal,[25]
  5. Menyela-nyela jari-jari kaki dan jari-jari tangan,
  6. Menyeka (dalk),[26]
  7. Mendahulukan tangan kanan daripada yang kiri dan kaki kanan daripada kaki kiri.[27]
  8. Berdoa setelah berwudu.
  9. Menggunakan air wudu dengan hemat.[28][29][30][31]

Adapun sunah-sunah wudu yang terkadang dilakukan di sela-sela rukun wudu adalah:[32]

  1. Membaca basmalah pada awal berwudu.
  2. Membasuh kedua telapak tangan sampai sebatas pergelangan tangan.[20]
  3. Berkumur-kumur.[33]
  4. Membasuh lubang hidung.[33]
  5. Menyapu (membasuh) seluruh kepala.[34]
  6. Mendahulukan anggota tubuh bagian kanan dibandingkan anggota badan bagian kiri.
  7. Mengusap daun dan rongga telinga.[35]
  8. Tiga kali setiap gerakan membasuh.[36]
  9. Membasuh sela-sela jari tangan dan jari kaki.
  10. Membaca doa setelah berwudu. Doa setelah berwudu yaitu:[37]

yang artinya ialah:

Rukun Wudu

Rukun berwudu terdiri dari 6 (enam) perihal yang utama, yaitu:[38]

  • Niat,[39] adapun bacaan niat wudu adalah sebagai berikut:

Adapun artinya adalah:

  • Membasuh seluruh bagian wajah (meliputi bagian di antara telinga kiri dan telinga kanan, dan antara mulai tumbuhnya rambut di atas dahi hingga ke bawah dagu.[40]
  • Membasuh kedua tangan sampai ke bagian siku.[41]
  • Mengusap sebagian rambut kepala.[42]
  • Membasuh kedua kaki sampai kedua mata kaki.[43]
  • Tertib, yaitu teratur dengan mendahulukan mana yang harus didahulukan dan mengakhirkan mana yang harus diakhirkan sesuai dengan yang disyariatkan.[44]

Pembatal wudu

Disepakati

Ada beberapa perkara atau hal yang dapat membatalkan syahnya wudu, di antaranya adalah:

  1. Keluar sesuatu dari lubang kelamin dan anus, berupa tinja, kencing, kentut (buang angin),[45][46] dan semua hadats besar seperti keluarnya air mani, madzi, jima', haid, nifas,[47]
  2. Tidur lelap (dalam keadaan tidak sadar),[46]
  3. Hilangnya akal karena mabuk, pingsan dan gila,[48][46]
  4. Memakan daging unta,[49]
  5. Menyentuh kawasan sekitar kemaluan (qubul) atau anus (dubur) dengan telapak tangan atau jari-jari tanpa ada penghalang[50][37]

Diperselisihkan

  1. Sentuhan laki-laki pada wanita yang mahram atau bukan tanpa penghalang,[50] kemudian ada hadits yang menjelaskan bahwa bersentuhan tidak membatalkan wudu,[51]
  2. Menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan bagian dalam,[50][52]
  3. Keluarnya darah istihadhah,[53][54]
  4. Mimisan dan muntah,[55]
  5. Mengangkat dan memandikan jenazah.[56]

Referensi

  1. ^ Muiz 2013, hlm. 15. : "Menurut bahasa wudu berasal dari kata wadha'ah yang berarti kebersihan dan baik.".
  2. ^ Muiz 2013, hlm. 15. : "... menurut istilah syara' (terminologi) adalah menggunakan air yang suci dan menyucikan pada anggota tubuh yang empat (yaitu wajah, kedua tangan, kepala, dan kedua kaki) dengan cara yang khusus menurut syariat.".
  3. ^ Muiz 2013, hlm. 6.
  4. ^ Air bekas wudu apabila sedikit, maka tidak boleh digunakan, dan termasuk sebagai air musta'mal, sebagaimana hadits: Abdullah bin Umar mengatakan, “Rasulullah ﷺ telah bersabda: “Jika air itu telah mencapai dua qullah, tidak mengandung kotoran. Dalam lafadz lain: ”tidak najis”. (HR Abu Dawud, Tirmidhi, Nasa’i, Ibnu Majah).
  5. ^ Muiz 2013, hlm. 7. : "Air musta'mal adalah air yang telah digunakan untuk menghilangkan hadas dan najis. Walaupun tidak berubah rasa, warna, dan baunya, serta masih tergolong air yang suci, namun air ini tidak menyucikan.".
  6. ^ "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat maka basuhlah mukamu, kedua tanganmu sampai siku dan sapulah kepalamu serta basuhlah kedua kakimu sampai mata kaki." (Al-Maidah 5:6).
  7. ^ Dari rasulullah ﷺ dia bersabda: Salat salah seorang di antara kalian tidak akan diterima apabila ia berhadas hingga ia berwudu." (H.R. Abu Hurairah).
  8. ^ a b Muiz 2013, hlm. 16.
  9. ^ Shahih riwayat Daruquthni dari jalan Amr bin Hazm, dan dari jalan Hakim bin Hizaam diriwayatkan oleh Daruquthni, Hakim, Thabrani di kitabnya Mu’jam Kabir dan Mu’jam Ausath dan lain-lain, dan dari jalan Ibnu Umar diriwayatkan oleh Daruquthni dan lain-lain, dan dari jalan Utsman bin Abil Aash diriwayatkan oleh Thabrani di Mu’jam Kabir dan lain-lain. Irwaa-ul Ghalil no. 122 oleh Syaikhul Imam Al-Albani. Dia telah mentakhrij hadits di atas dan menyatakannya shahih.
  10. ^ Shahih riwayat Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad dan lain-lain dari jalan Abu Hurairah, ia berkata: “Rasulullah ﷺ pernah menjumpaiku di salah satu jalan dari jalan-jalan yang ada di Madinah, sedangkan aku dalam keadaan junub, lalu aku menyingkir pergi dan segera aku mandi kemudian aku datang (menemui dia), lalu dia bersabda, “Kemana engkau tadi wahai Abu Hurairah?” Jawabku, “Aku tadi dalam keadaan junub, maka aku tidak suka duduk bersamamu dalam keadaan tidak bersih (suci)”. Maka dia bersabda, “Subhanallah! Sesungguhnya orang mu’min itu tidak najis” (Dalam riwayat yang lain dia bersabda, “Sesungguhnya orang muslim itu tidak najis”).
  11. ^ Dari Abi Hurairah bahwa rasulullah ﷺ bersabda, `Seandainya tidak memberatkan ummatku, pastilah aku akan perintahkan untuk berwudhu` pada tiap mau salat, dan wudhu itu dengan bersiwak. (HR Ahmad dengan isnad yang shahih).
  12. ^ Dari Tsauban bahwa rasulullah ﷺ bersabda, `Tidaklah menjaga wudhu` kecuali orang yang beriman`. (HR Ibnu Majah, Al-Hakim, Ahmad dan Al-Baihaqi).
  13. ^ Dari Al-Barra` bin Azib bahwa rasulullah ﷺ bersabda, `Bila kamu naik ranjang untuk tidur, maka berwudhu`lah sebagaimana kamu berwudhu` untuk salat, dan tidurlah dengan posisi di atas sisi kananmu.. (HR Bukhari dan Tirmizy).
  14. ^ Dari Aisyah berkata bahwa rasulullah ﷺ bila ingin tidur dalam keadaan junub, dia mencuci kemaluannya dan berwudhu` terlebih dahulu seperti wudhu` untuk salat. (HR Jamaah).
  15. ^ Dari Aisyah berkata bahwa rasulullah ﷺ bila dalam keadaan junub dan ingin makan atau tidur, dia berwudhu` terlebih dahulu. (HR Ahmad dan Muslim).
  16. ^ Dari Abi Said al-Khudhri bahwa rasulullah ﷺ bersabda, `Bila kamu berhubungan seksual dengan isterimu dan ingin mengulanginya lagi, maka hendaklah berwuhdu terlebih dahulu.(HR Jamaah kecuali Bukhari).
  17. ^ Bila kamu marah, hendaklah kamu berwudhu`. (HR Ahmad dalam musnadnya).
  18. ^ Hadits Kholid bin Mi’dan bahwasanya nabi ﷺ melihat seorang laki-laki yang pada kakinya ada seukuran dirham yang tidak terkena air (wudlu), maka nabi ﷺ memerintahkan laki-laki tersebut untuk mengulangi wudlu. Hadits shohih riwayat Abu Dawud dan ada tambahan الصَّلاَةَ yaitu (nabi ﷺ memerintahkannya untuk mengulangi sholat, Irwaul Golil no 86).
  19. ^ Rasulullah ﷺ, Kalau bukan karena akan memberatkan umatku maka akan aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap akan berwudu. (Hadis sahih, Irwaul Gholil no 70).
  20. ^ a b Ash' Shiddieqy 1962, hlm. 163. : "Membasuh dua tangan sebelum berwudu disukai, bukan wajib.".
  21. ^ Telah tsabit bahwasanya nabi ﷺ berwudu tiga-tiga kali, dan hadis mengenai ini banyak (di antaranya hadis Abdullah bin Zaid).
  22. ^ Demikian pula telah tsabit bahwa nabi ﷺ berwudu dua-dua kali (sebagaimana dalam hadits Abdullah bin Zaid t riwayat Bukhari no 158).
  23. ^ Tsabit bahwa nabi ﷺ pernah berwudu sekali-sekali (sebagaimana dalam hadits Ibnu Abbas t riwayat Bukhari no 157).
  24. ^ Juga telah tsabit bahwasanya nabi ﷺ berwudu sebagian anggota tubuhnya tiga kali dan sebagian yang lain dua kali (sebagaimana dalam hadits Abdullah bin Zaid t di atas, lihat artikel seri 1) (Lihat Thuhurul Muslim hal 81dan Syarhul Mumti' 1/146).
  25. ^ Ash' Shiddieqy 1962, hlm. 163. : "Menyela-nyela jenggot yang tebal kala berwudu, sunnah.".
  26. ^ Yang dimaksud dengan dalk yaitu menyeka/menggosok anggota wudlu (yang telah terkena air) dengan menggunakan tangan (sebelum anggota wudlu tersebut kering), dan yang dimaksud dengan tangan di sini yaitu telapak (bagian dalam) tangan. Oleh karena itu tidak cukup men-dalk kaki dengan menggunakan kaki lainnya. (al-fiqh al-islami 1/235). (Namun tidak ada dalilnya harus dengan telapak tangan-pen). Menurut jumhur ulama hukum dalk adalah sunnah karena tidak disebutkan dalam ayat. Sedangkan menurut Malikiyah adalah wajib. Dalil mereka: Sesungguhnya mencuci yang diperintahkan dalam ayat tidaklah bisa terwujud kecuali dengan dalk, sedangakan hanya sekadar terkena air tidaklah dianggap sebagai satu cucian. Dicontohkan oleh nabi ﷺ adalah dengan dalk sebagaimana dalam hadits. Dari Abdullah bin Zaid t berkata: Bahwasanya nabi ﷺ didatangkan air kepada dia (sebanyak) dua per tiga mud, lalu dia mendalk (menggosok) kedua lengannya. (Hadits shohih riwayat Ahmad dan dishohihkan oleh Ibnu Khuzaimah). Tetapi pendapat jumhur yang lebih rojih, sebab yang diperintahkan oleh Allah ta'ala hanyalah mencuci bukan menggosok. Sedangkan sekadar perbuataan nabi ﷺ tidak bisa menunjukkan akan wajib. Tetapi jika air tidak bisa menyentuh kulit kecuali dengan digosok maka hukum dalk adalah wajib (Taudlihul Ahkam 1/179).
  27. ^ Sebagaimana sabda rasulullah ﷺ dalam hadits Abu Hurairah; Jika kalian berwudu maka mulailah dengan bagian kanan kalian. (Hadis sahih dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Baihaqi, Tabrani dan Ibnu Hibban dan dishohihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan dihasankan oleh Imam Nawawi).
  28. ^ Yang afdal adalah berwudu tiga-tiga kali namun tidak boros dan berlebih-lebihan dalam menggunakan air, baik ketika wudu maupun ketika mandi. Sebagaimana dalam hadis, dari 'Aisyah bahwasanya rasulullah ﷺ mandi janabah dengan satu ina' (yaitu satu farq). (Hadis sahih riwayat Muslim no 319). Berkata Sofyan satu farq adalah tiga sok.
  29. ^ Nabi ﷺ pernah berwudlu dengan dua per tiga mud, sebagaimana hadis: Dari Abdullah bin Zaid berkata: Bahwasanya nabi ﷺ didatangkan air kepada dia (sebanyak) dua per tiga mud, lalu dia mendalk (menggosok) kedua lengannya. (Hadits shohih riwayat Ahmad dan dishohihkan oleh Ibnu Khuzaimah).
  30. ^ Berkata Imam Bukhori: "Nabi ﷺ telah menjelaskan bahwa wajibnya wudu adalah sekali-sekali, dan nabi ﷺ juga pernah berwudu dua kali-dua kali dan tiga kali-tiga kali dan nabi ﷺ tidak menambah lebih dari tiga kali, ..." Oleh karena itu hendaknya berhemat dalam berwdu dan sesuai dengan sunah nabi ﷺ, dari Amr bin Syuaib dari bapaknya dari kakeknya berkata: Seorang arab badui datang kepada Nabi ﷺ, maka Nabi ﷺ memperlihatkannya wudu dengan tiga kali-tiga kali, kemudian nabi ﷺ berkata: "Demikianlah wudu, maka barang siapa yang menambah lebih dari ini (lebih dari tiga kali) maka dia telah berbuat jelek dan melampaui batas dan berbuat zalim." (Hadits ini dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam shohih Nasai 1/31).
  31. ^ Dari Abdullah bin Mugaffal bahwasanya beiau menengar nabi ﷺ berkata: Sesungguhnya akan ada pada umat ini suatu kaum yang melampaui batas dalam bersuci dan berdoa. (Hadits ini dishohihkan oleh Syaikh Al-Abani dalam shohih Abu Dawud 1/21) (Lihat Thuhurul Muslim hal 82).
  32. ^ Muiz 2013, hlm. 18.
  33. ^ a b Ash' Shiddieqy 1962, hlm. 163. : "Berkumur-kumur dan menghirup air ke hidung sunnah dilakukan pada wudu dan mandi.".
  34. ^ Ash' Shiddieqy 1962, hlm. 164. : "Menyapu kepala cukuplah sekadar mengerjakan yang sudah dapat dinamai menyapu dan tidak dimestikan tangan yang menyapu itu.".
  35. ^ Ash' Shiddieqy 1962, hlm. 164. : "Menyapu telinga, sunnah, dan hendaklah disapu dengan air baru,".
  36. ^ Ash' Shiddieqy 1962, hlm. 164. : "Disukai kita menyapu kepala tiga kali.".
  37. ^ a b Muiz 2013, hlm. 25.
  38. ^ Muiz 2013, hlm. 17.
  39. ^ Ash' Shiddieqy 1962, hlm. 163. : "Niat diwajibkan pada wudu, mandi dan tayamum. Maka tidak sah thaharah jika tidak dengan niat.".
  40. ^ Ash' Shiddieqy 1962, hlm. 164. : "Watas muka, ialah: antara tempat tumbuh rambut ke ujung dagu dan dari telinga ke telinga.".
  41. ^ Ash' Shiddieqy 1962, hlm. 164. : "Dua siku masuk ke dalam bagian tangan yang wajib dibasuh dalam berwudu.".
  42. ^ Ash' Shiddieqy 1962, hlm. 164. : "Tidak sah kita menyapu telinga saja dengan tidak menyapu kepala.".
  43. ^ Ash' Shiddieqy 1962, hlm. 164. : "Membasuh kedua kaki dalam berwudu, kala sanggup, difardhukan.".
  44. ^ Ash' Shiddieqy 1962, hlm. 164. : "Menertibkan wudu, wajib.".
  45. ^ Rasulullah ﷺ memberi fatwa kepada seseorang yang ragu apakah dia kentut dalam salat ataukah tidak, “Jangan dia memutuskan salatnya sampai dia mendengar suara atau mencium bau.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Zaid),
  46. ^ a b c Muiz 2013, hlm. 26.
  47. ^ Berdasarkan hadits Ali bin Abi Thalib dari nabi ﷺ bahwa dia bersabda tentang seseorang yang mengeluarkan madzi, “Hendaknya dia mencuci kemaluannya dan berwudhu.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
  48. ^ Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/133.
  49. ^ “Ada seseorang yang bertanya pada rasulullah ﷺ, “Apakah aku mesti berwudhu setelah memakan daging kambing?” Dia bersabda, “Jika engkau mau, berwudhulah. Namun jika enggan, maka tidak mengapa engkau tidak berwudhu.” Orang tadi bertanya lagi, “ Apakah seseorang mesti berwudhu setelah memakan daging unta?” Dia bersabda, “Iya, engkau harus berwudhu setelah memakan daging unta.” (HR. Muslim no. 360.)
  50. ^ a b c Fathul Qarib, bab perkara yang membatalkan wudu
  51. ^ Hadits Aisyah dia berkata, “Sesungguhnya nabi ﷺ pernah mencium sebagian istrinya kemudian dia keluar mengerjakan salat dan dia tidak berwudhu lagi.” (HR. Ahmad, An-Nasai, At-Tirmizi dan Ibnu Majah). Ini adalah pendapat Daud Azh-Zhahiri dan mayoritas ulama muhaqqiqin, seperti: Ibnu Jarir Ath-Thabari, Syaikhul Islam Ibnu Taimiah, Ibnu Katsir, dan dari kalangan muta`akhkhirin: Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin, Asy-Syaikh Muqbil dan selainnya. Adapun sebagian ulama yang berdalilkan dengan firman Allah Ta’ala, “Atau kalian menyentuh wanita …,” (Al-Maidah 5:6) bahwa menyentuh wanita adalah membatalkan wudhu. Maka bisa dijawab dengan dikatakan bahwa kata ‘menyentuh’ dalam ayat ini bukanlah ‘menyentuh’ secara umum, akan tetapi dia adalah ‘menyentuh’ yang sifatnya khusus, yaitu jima’ (hubungan intim). Demikianlah Ibnu Abbas dan Ali bin Abi Thalib menafsirkan bahwa ‘menyentuh’ di sini adalah bermakna jima’. Hal ini sama seperti pada firman Allah Ta’ala tentang ucapan Maryam, “Bagaimana mungkin saya akan mempunyai seorang anak sementara saya belum pernah disentuh oleh seorang manusia pun dan saya bukanlah seorang pezina.” (Maryam 19:20) dan kata ‘disentuh’ di sini tentu saja bermakna jima’ sebagaimana yang bisa dipahami dengan jelas. Ini juga diperkuat oleh hadits Aisyah riwayat Al-Bukhari dan Muslim bahwa dia pernah tidur terlentang di depan rasulullah ﷺ yang sedang salat. Ketika dia akan sujud, dia menyentuh kaki Aisyah agar dia menarik kakinya. Seandainya menyentuh wanita membatalkan wudhu, niscaya dia ﷺ akan membatalkan salatnya ketika menyentuh Aisyah. [Lihat An-Nail: 1/195, Fathu Al-Qadir: 1/558, Al-Muhalla: 1/244, Al-Ausath: 1/113 dan Asy-Syarh Al-Mumti’: 1/286-291]. Catatan: Menyentuh wanita (baik yang mahram maupun yang bukan) tidaklah membatalkan wudhu, hanya saja ini bukan berarti boleh menyentuh wanita yang bukan mahram. Karena telah shahih dari rasulullah ﷺ bahwa dia bersabda, “Seseorang di antara kalian betul-betul ditusukkan jarum besi dari atas kepalanya -dalam sebagian riwayat: Sampai tembus ke tulangnya-, maka itu lebih baik bagi dirinya daripada dia menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Ath-Thabarani dari Ma’qil bin Yasar).
  52. ^ Rasulullah ﷺ pernah ditanya oleh seseorang yang menyentuh kemaluannya, apakah dia wajib berwudhu? Maka dia menjawab, “Tidak, itu hanyalah bagian dari anggota tubuhmu.” (HR. Imam Lima dari Thalq bin Ali) Maka hadits ini menunjukkan bahwa menyentuh kemaluan tidaklah membatalkan wudhu. Tapi di sisi lain dia ﷺ juga pernah bersabda, “Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya maka hendaknya dia berwudhu.” (HR. Imam Lima dari Busrah bintu Shafwan) dan ini adalah nash tegas yang menunjukkan batalnya wudhu dengan menyentuh kemaluan. Pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiah dan Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin adalah pendapat yang memadukan kedua hadits ini dengan menyatakan: Menyentuh kemaluan tidaklah membatalkan wudhu akan tetapi disunnahkan -tidak diwajibkan- bagi orang yang menyentuh kemaluannya untuk berwudhu kembali. Jadi perintah yang terdapat dalam hadits Busrah bukanlah bermakna wajib tetapi hanya menunjukkan hukum sunnah, dengan dalil nabi ﷺ tidak mewajibkan wudhu padanya -sebagaimana dalam hadits Thalq-. Wallahu a’lam bishshawab. [Lihat Al-Ausath: 1/193, A-Mughni: 1/180, An-Nail: 1/301, Asy-Syarh Al-Mumti’: 1/ 278-284 dan As-Subul: 1/149].
  53. ^ Asy-Syaukani berkata dalam An-Nail, “Tidak ada satu pun dalil yang bisa dijadikan hujjah, yang mewajibkan wudhu bagi wanita yang mengalami istihadhah.” Di antara dalil lemah tersebut adalah hadits Aisyah tentang sabda nabi ﷺ kepada seorang sahabiah yang terkena istihadhah, “Kemudian berwudhulah kamu setiap kali mau salat.” Hadits ini adalah hadits yang syadz lagi lemah, dilemahkan oleh Imam Muslim, An-Nasai, Al-Baihaqi, Ibnu Abdil Barr dan selainnya. [Lihat Al-Fath: 1/409, As-Sail: 1/149 dan As-Subul: 1/99].
  54. ^ Sabiq 1990, hlm. 114. : "Berkata Hasan r.a. : "Kaum Muslimin tetap bersembahyang dengan luka-luka mereka." (Riwayat Bukhari).
  55. ^ Pendapat yang dipilih oleh Ibnu Hazm dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiah. Adapun hadits, “Barangsiapa yang muntah (dari perut) atau mimisan atau muntah (dari tenggorokan) atau mengeluarkan madzi maka hendaknya dia pergi dan berwudhu.” (HR. Ibnu Majah dari Aisyah), maka ini adalah hadits yang lemah. Imam Ahmad dan Al-Baihaqi telah melemahkan hadits ini, karena di dalam sanadnya ada Ismail bin Ayyasy dan dia adalah rawi yang lemah.
  56. ^ Ada beberapa hadits dalam permasalahan ini, di antaranya adalah hadits Abu Hurairah secara marfu’, “Barangsiapa yang memandikan mayit maka hendaknya dia juga mandi, dan barangsiapa yang mengangkatnya maka hendaknya dia berwudhu.” (HR. Ahmad, An-Nasai dan At-Tirmizi) Akan tetapi hadits ini telah dilemahkan oleh Imam Az-Zuhri, Abu Hatim, Ahmad, Ali bin Al-Madini dan Al-Bukhari. Adapun hadits-hadits lainnya, maka kami sendiri pernah mentakhrij jalan-jalannya dan kami menemukannya sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Ahmad -rahimahullah-, “Tidak ada satu pun hadits shahih yang ada dalam permasalahan ini.”

Pertanyaan wudu dan jawaban berdasarkan hukum fiqih

Daftar Pustaka

  • Muiz, Abdul. Panduan Shalat Terlengkap. Jakarta: Pustaka Makmur. 2013. ISBN 602-7639-65-2
  • Ash' Shiddieqy, M. Hasbi. Hukum Islam. Jakarta: Pustaka Islam. 1962.
  • Sabiq, Sayyid. Fikih Sunnah. Bandung: Al-Ma'arif. 1990. ISBN 979-400-038-8

Lihat pula

Pranala luar