Badan Standardisasi Instrumen Pertanian

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Badan Standardisasi Instrumen Pertanian
Kementerian Pertanian
Republik Indonesia
Logo Kementerian Pertanian
Gambaran umum
Dibentuk21 September 2022; 18 bulan lalu (2022-09-21)
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian
Nomenklatur sebelumnyaBadan Penelitian dan Pengembangan Pertanian
Susunan organisasi
Kepala BadanDr. Ir. Fadjry Djufry, M.Si.
Sekretaris BadanDr. Haris Syahbuddin, DEA
Kepala Pusat
Pusat Standardisasi Instrumen Tanaman Pangan-
Pusat Standardisasi Instrumen Hortikultura-
Pusat Standardisasi Instrumen Perkebunan-
Pusat Standardisasi Instrumen Peternakan dan Kesehatan Hewan-
Kantor pusat
Jl. Ragunan 29 Pasar Minggu Jakarta 12540
Situs web
www.bsip.pertanian.go.id

Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (disingkat BSIP) adalah salah satu unit Eselon I pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen pertanian.

Sejarah[sunting | sunting sumber]

Pada 21 September 2022, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian. Di dalamnya dijelaskan bahwa BSIP merupakan salah satu bagian dalam susunan organisasi Kementerian Pertanian. Secara garis besar, BSIP merupakan pengganti dari Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (disingkat Badan Litbang Pertanian) setelah unsur riset dari setiap kementerian dan lembaga di pemerintahan disatukan ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).[1] Badan Litbang Pertanian didirikan pada tahun 1974 dan sebelum disatukan ke dalam BRIN, Badan Litbang Pertanian memiliki 5 Pusat Penelitian Pengembangan (Pusliltbang), yaitu Puslitbang Tanaman Pangan, Puslitbang Tanaman Industri, Puslitbang Kehutanan, Puslitbang Peternakan, dan Puslitbang Perikanan.

Tugas dan fungsi[sunting | sunting sumber]

Badan Standardisasi Instrumen Pertanian bertugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen pertanian. Dalam melaksanakan tugas tersebut, BSIP menyelenggarakan fungsi:[2]

  1. penyusunan kebijakan teknis perencanaan dan program, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen pertanian
  2. pelaksanaan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan serta harmonisasi standar instrumen pertanian
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan serta harmonisasi standar instrumen pertanian
  4. pelaksanaan tugas administrasi BSIP; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh menteri.

Susunan organisasi[sunting | sunting sumber]

Badan Standardisasi Instrumen Pertanian terdiri atas:[3]

  • Sekretariat Badan
  • Pusat Standardisasi Instrumen Tanaman Pangan
  • Pusat Standardisasi Instrumen Hortikultura
  • Pusat Standardisasi Instrumen Perkebunan
  • Pusat Standardisasi Instrumen Peternakan dan Kesehatan Hewan

Unit pelaksana teknis[sunting | sunting sumber]

Badan Standardisasi Instrumen Pertanian memiliki sejumlah unit pelaksana teknis (UPT):[4]

  • Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Padi (BBPSI Padi) — Subang
  • Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Veteriner (BBPSI Veteriner) — Bogor
  • Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Sumber Daya Lahan Pertanian (BBPSI SDLP) — Bogor
  • Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Mekanisasi Pertanian (BBPSI Mektan) — Tangerang
  • Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pascapanen Pertanian (BBPSI Pascapanen) — Bogor
  • Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Bioteknologi dan Sumber Daya Genetik Pertanian (BBPSI Biogen) — Bogor
  • Balai Besar Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BBPSIP) — Bogor
  • Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) — Setiap provinsi di Indonesia
  • Balai Pengujian Standar Instrumen Tanaman Aneka Kacang (BPSI Tanaman Aneka Kacang) — Malang
  • Balai Pengujian Standar Instrumen Tanaman Serealia (BPSI Tanaman Serealia) — Maros
  • Balai Pengujian Standar Instrumen Tanaman Sayuran (BPSI Tanaman Sayuran) — Bandung Barat
  • Balai Pengujian Standar Instrumen Tanaman Buah Tropika (BPSI Tanaman Buah Tropika) — Solok
  • Balai Pengujian Standar Instrumen Tanaman Hias (BPSI Tanaman Hias) — Cianjur
  • Balai Pengujian Standar Instrumen Tanaman Jeruk dan Buah Subtropika (BPSI Tanaman Jeruk dan Buah Subtropika) — Batu
  • Balai Pengujian Standar Instrumen Tanaman Rempah, Obat, dan Aromatik (BPSI Tanaman Rempah, Obat, dan Aromatik) — Bogor
  • Balai Pengujian Standar Instrumen Tanaman Industri dan Penyegar (BPSI Tanaman Industri dan Penyegar) — Sukabumi
  • Balai Pengujian Standar Instrumen Tanaman Pemanis dan Serat (BPSI Tanaman Pemanis dan Serat) — Malang
  • Balai Pengujian Standar Instrumen Tanaman Palma (BPSI Tanaman Palma) — Minahasa Utara
  • Balai Pengujian Standar Instrumen Unggas dan Aneka Ternak (BPSI Unggas dan Aneka Ternak) — Bogor
  • Balai Pengujian Standar Instrumen Tanah dan Pupuk (BPSI Tanah dan Pupuk) — Bogor
  • Balai Pengujian Standar Instrumen Lingkungan Pertanian (BPSI Lingkungan Pertanian) — Pati
  • Balai Pengujian Standar Instrumen Pertanian Lahan Rawa (BPSI Pertanian Lahan Rawa) — Banjarbaru
  • Balai Pengujian Standar Instrumen Agroklimat dan Hidrologi Pertanian (BPSI Agroklimat dan Hidrologi Pertanian) — Bogor
  • Balai Informasi Standar Instrumen Pertanian (BISIP) — Bogor
  • Loka Pengujian Standar Instrumen Tanaman Aneka Umbi (LPSI Tanaman Aneka Umbi) — Sidenreng Rappang
  • Loka Pengujian Standar Instrumen Ruminansia Besar (LPSI Ruminansia Besar) — Pasuruan
  • Loka Pengujian Standar Instrumen Ruminansia Kecil (LPSI Ruminansia Kecil) — Deli Serdang

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Kementan membentuk Badan Standardisasi Instrumen Pertanian". Antara News. 20 Desember 2022. Diakses tanggal 6 Februari 2023. 
  2. ^ Pemerintah Indonesia (2022), Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian, Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara 
  3. ^ Kementerian Pertanian (2022), Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian, Jakarta: Kementerian Pertanian 
  4. ^ Kementerian Pertanian (2023), Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian, Jakarta: Kementerian Pertanian 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]