Direktorat Jenderal Tanaman Pangan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan
Kementerian Pertanian Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015
Susunan organisasi
Direktur JenderalDr. Ir. Suwandi, M.Sc.
Sekretaris Direktur Jenderal-
Direktur
Direktur Perbenihan Tanaman Pangan-
Direktur Serealia-
Direktur Aneka Kacang dan Umbi-
Direktur Perlindungan Tanaman Pangan-
Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan-
Situs web
tanamanpangan.pertanian.go.id

Direktorat Jenderal Tanaman Pangan merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian Republik Indonesia. Ditjen Tanaman Pangan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi padi, jagung, kedelai, dan tanaman pangan lainnya.[1]

Susunan organisasi[sunting | sunting sumber]

Ditjen Tanaman Pangan terdiri atas:[2]

  • Sekretariat Direktorat Jenderal
  • Direktorat Perbenihan Tanaman Pangan
  • Direktorat Serealia
  • Direktorat Aneka Kacang dan Umbi
  • Direktorat Perlindungan Tanaman Pangan
  • Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan

Unit pelaksana teknis[sunting | sunting sumber]

Ditjen Tanaman Pangan memiliki beberapa unit pelaksana teknis (UPT).

  1. Balai Besar Peramalan Organisme Pengganggu Tumbuhan — Karawang
  2. Balai Besar Pengembangan Pengujian Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura — Depok
  3. Balai Pengujian Mutu Produk Tanaman — Jakarta Selatan

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-05-03. Diakses tanggal 2018-05-03. 
  2. ^ "Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian". JDIH Kementerian Pertanian. Diakses tanggal 21 Mei 2021. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]