Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
Tampilan
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Kementerian Pertanian Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 |
Susunan organisasi | |
Kepala Badan | Prof. Dr. Ir. Dedi Nursyamsi, M.Agr. |
Sekretaris Badan | - |
Kepala Pusat | |
Pusat Penyuluhan Pertanian | - |
Pusat Pelatihan Pertanian | - |
Pusat Pendidikan Pertanian | - |
Situs web | |
bppsdmp |
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian atau biasa disingkat menjadi BPPSDMP, adalah unit utama di lingkungan Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang bertugas menyelenggarakan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian.[1]
Unit pelaksana teknis
[sunting | sunting sumber]Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, selain memiliki Balai (Besar) Pelatihan Pertanian di sejumlah daerah di Indonesia, direktorat jenderal ini juga memiliki sejumlah UPT lain, yakni:[2]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-05-03. Diakses tanggal 2018-05-03.
- ^ "Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2023" (PDF). Kementerian Pertanian. Diakses tanggal 20 Agustus 2024.
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]