Lompat ke isi

Albertina Ho

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Albertina Ho
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi
Mulai menjabat
20 Desember 2019
Menjabat bersama Tumpak Hatorangan Panggabean (ketua), Syamsuddin Haris, Harjono, dan Indriyanto Seno Adji
PresidenJoko Widodo
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang
Masa jabatan
27 September 2019 – 20 Desember 2019
Informasi pribadi
Lahir11 Januari 1960 (umur 64)
Dobo, Kepulauan Aru, Maluku
Almamater
PekerjaanHakim
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Albertina Ho, S.H., M.H. (lahir 11 Januari 1960) adalah seorang hakim karier wanita pada Peradilan Umum dibawah Mahkamah Agung Republik Indonesia.[1] Albertina mulai dikenal publik ketika menjadi ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus suap pegawai pajak Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.[2] Karena kegigihan, ketegasan, kecermatan dan kekukuhannya sebagai hakim wanita, Albertina Ho mendapat julukan “srikandi hukum” oleh sebagian kalangan.[3] Pada April 2016, Albertina Ho bertugas sebagai hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Medan[4]

Riwayat Hidup

[sunting | sunting sumber]

Albertina merupakan anak pertama dari tujuh bersaudara.[2] Dari lahir hingga kelas empat SD Ia tinggal di Dobo, Maluku Tenggara bersama orang tuanya.[2] Mulai kelas lima SD Ia pindah ke Ambon.[2] Saat di Ambon inilah Albertina kecil mengalami kesulitan dalam memakai kaus kaki dan sepatu karena telah terbiasa bertelanjang kaki ketika di Dobo.[2] Di Ambon Albertina tinggal di rumah saudara dan mulai SMP Ia ikut bekerja membantu keluarga saudaranya itu.[2] Saat itu Ia banyak bekerja dengan menjaga toko kelontong.[2] Memasukki masa SMA Albertina kembali pindah ketempat saudaranya yang lain.[2] Kali ini saudaranya memiliki usaha warung kopi lantas Albertina pun turut bekerja membantu di warung kopi tersebut.[2] Sehari-hari Albertina mulai bekerja di warung kopi sejak pulang sekolah sampai pukul 19.00.[2]

Pendidikan

[sunting | sunting sumber]

Albertina Ho melalui masa pendidikan dasarnya di Dobo dan Ambon.[2] Ia lulus SD dari SD Ambon pada tahun 1973.[5] Masa SMP Ia tempuh di SMP Katolik Bersubsidi Ambon dan lulus pada tahun 1975.[5] Setelah itu Albertina melanjutkan pendidikan pada SMA Negeri 2 Ambon.[5] Pada saat di SMA nilai-nilai mata pelajaran eksaktanya cenderung lebih bagus dari mata pelajaran sosial, namun Albertina lebih memilih masuk ke jurusan sosial.[2] Keputusan ini sempat membuat kecewa gurunya kala itu.[2] Selepas SMA Albertina melanjutkan pendidikannya di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada pada tahun 1979 dan lulus tahun 1985.[5] Gelar Magister Hukum Ia raih setelah menjadi hakim pada tahun 2004 dari Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto.[5]

Karier hakim

[sunting | sunting sumber]

Albertina Ho memulai karier hakim ketika ia diterima saat mendaftar CPNS Calon hakim setelah lulus dari Fakultas Hukum UGM.[5] Setelah lulus pendidikan calon hakim, Albertina bertugas di Pengadilan Negeri Yogyakarta (tahun 1986-1990).[3] Setelah itu kariernya banyak dilalui di lingkungan Pengadilan Negeri di Jawa Tengah hingga akhirnya pada tahun 2005 Ia ditugaskan di Mahkamah Agung sebagai sekretaris Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial.[3] Setelah 3 tahun berkarier di Mahkamah Agung Albertina ditugaskan menjadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.[3] Selama berkarir pada pengadilan inilah Ia banyak menangani kasus yang cukup menarik perhatian masyarakat umum diantaranya kasus pegawai pajak Gayus Tambunan dan Anand Khrisna.[6] Pada bulan September 2011 Albertina Ho di promosikan menjadi wakil ketua Pengadilan Negeri Sungai liat dan akhirnya menjadi ketua Pengadilan Negeri Sungai Liat.[7] Pada Februari 2014 Albertina di promosikan menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palembang.[8]

Setelah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bekasi[9], Albertina Ho dipromosikan pada April 2016 menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Medan.[10]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Ellyana Mayasari (2012). "Albertina Ho". profil.merdeka.com. Diakses tanggal 7 Mei 2014. 
  2. ^ a b c d e f g h i j k l m Swita (2011). "Albertina Ho, Kiprah Mantan Penjaga Warung Kopi (1)". tabloidnova.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-05-06. Diakses tanggal 7 Mei 2014. 
  3. ^ a b c d Kabari1003 (2012). "Albertina Ho Hakim Andal Anak Desa Dobo yang Bersahaja". kabarinews.com. Diakses tanggal 7 Mei 2014. 
  4. ^ "Rotasi Di MA Dari Albertina Ho Parlas Nababan Hingga Pengadil Angie". news.detik.com. 21 Apr 2016. Diakses tanggal 25 Sept 2016. 
  5. ^ a b c d e f RAKA DENNY (2011). "Albertina Ho: Betah Melajang, ke Kantor Pilih Naik Angkot". cendrawasihpos.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-05-07. Diakses tanggal 7 Mei 2014. 
  6. ^ redaksi (2013). "http://www.yapthiamhien.org/index.php?find=news_detail&id=30". yapthiamhien.org. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-05-06. Diakses tanggal 7 Mei 2014.  Hapus pranala luar di parameter |title= (bantuan)
  7. ^ Antara (2011). "MA: Albertina Dimutasi untuk Menguji Kemampuan Kepemimpinan". id.berita.yahoo.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-05-06. Diakses tanggal 7 Mei 2014. 
  8. ^ "Albertina Ho Resmi Jadi Wakil Ketua PN Palembang". Diakses tanggal 2016-09-24. 
  9. ^ Tim Redaksi (24 Juni 2015) "Dewan Apresiasi Kinerja Albertina Ho Selama Memimpin PN Bekasi" Klik Bekasi
  10. ^ Andi Saputra (2016). "Rotasi di MA, Dari Albertina Ho, Parlas Nababan hingga Pengadil Angie". detiknews. Diakses tanggal 2016-09-24.