Indriyanto Seno Adji
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
Indriyanto Seno Adji | |
---|---|
![]() | |
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Pelaksana Tugas | |
Masa jabatan 20 Februari 2015 – 20 Desember 2015 Menjabat bersama Zulkarnain, Johan Budi & Adnan Pandu Praja | |
Presiden | Joko Widodo |
Ketua KPK | Taufiequrachman Ruki |
Pendahulu | Busyro Muqoddas |
Pengganti | Basaria Panjaitan Alexander Marwata Saut Situmorang Laode Muhammad Syarif |
Informasi pribadi | |
Alma mater | Universitas Indonesia |
Profesi | Pengacara, Akademisi |
Indriyanto Seno Adji adalah seorang akademisi dan pengacara dari Indonesia. Ia adalah guru besar dari Universitas Krisnadwipayana dan juga seorang pengacara. Ia bekerja di bidang hukum meneruskan ayahnya, mantan Ketua Mahkamah Agung periode (1974-1982), Oemar Seno Adji[1]. Pada 18 Februari 2015, ia ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo menjadi salah satu Plt pimpinan KPK bersama Taufiequrachman Ruki dan Johan Budi[2][3].
Sebelumnya ia juga sempat tercatat sebagai advokat yang membela mantan Presiden Soeharto. Ia menjadi pengacara Soeharto bersama Juan Felix Tampubolon, OC Kaligis, Mohamad Assegaf, dan Denny Kailimang, dalam kasus melawan majalah Time.
Karier[sunting | sunting sumber]
- Dosen di Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia
- Guru besar di Pusdiklat Kejaksaan Agung RI
- Guru Besar Universitas Krisnadwipayana
Referensi[sunting | sunting sumber]
![]() | Artikel bertopik biografi Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya. |