Lompat ke isi

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Deputi Bidang Penindakan
Komisi Pemberantasan Korupsi
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
Susunan organisasi
DeputiAsep Guntur Rahayu (Plt.)
Kepala Sekretariat DeputiAhmad Fahd Budi S.
Direktur/Koordinator
Direktorat PenyelidikanTessa Mahardhika Sugiarto (Plt.)
Direktorat PenyidikanAsep Guntur Rahayu
Direktorat PenuntutanBima Suprayoga
Direktorat Pelacakan Aset dan LabuksiMungki Hadipratikto
Unit Kerja Koorsup Penindakan-
Kantor pusat
Jln. H.R. Rasuna Said Kav C-1 Jakarta 12920
Situs web
http://www.kpk.go.id/id

Deputi Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia atau cukup disebut Deputi Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi adalah unit eselon I di Komisi Pemberantasan Korupsi yang mempunyai tugas menyiapkan rumusan kebijakan dan melaksanakan kebijakan di Bidang Penindakan Tindak Pidana Korupsi. Deputi Bidang Pencegahan dipimpin oleh Deputi Bidang Penindakan dan bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Pimpinan KPK.[1]

Tugas dan Fungsi

[sunting | sunting sumber]

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi mempunyai tugas menyiapkan rumusan dan melaksanakan kebijakan di bidang penindakan dan eksekusi tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.[1]

Dalam melaksanakan tugasnya, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. Perumusan kebijakan teknis pada bidang penindakan dan eksekusi yang meliputi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pelacakan aset, pengelolaan barang bukti, dan eksekusi penanganan perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang;
  2. Pelaksanaan kajian, telaahan dan/atau riset dalam rangka dukungan pelaksanaan tugas di Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi;
  3. Pelaksanaan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dan bekerja sama dalam kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum lain;
  4. Pelaksanaan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dan bekerja sama dalam kegiatan penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum lain;
  5. Pelaksanaan penuntutan, pengajuan upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan, pelaksanaan tindakan hukum lainnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang sesuai peraturan perundang-undangan;
  6. Pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan pelaksanaan eksekusi barang rampasan;
  7. Pelaksanaan kegiatan kesekretariatan, pembinaan sumber daya dan dukungan operasional pada Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi;
  8. Pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, pemantauan, evaluasi dan pelaksanaan hubungan kerja antar unit pada Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi; dan
  9. Pelaksanaan tugas-tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Pimpinan.

Struktur Organisasi

[sunting | sunting sumber]

Struktur organisasi Deputi Bidang Penindakan terdiri dari:[1]

  • Direktorat Penyelidikan;
  • Direktorat Penyidikan;
  • Direktorat Penuntutan;
  • Unit Kerja Labuksi;
  • Unit Kerja Koordinasi dan Supervisi; dan
  • Sekretariat Deputi Bidang Penindakan.

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]