Lompat ke isi

Teodisi Agustinus

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Augustine, (lukisan Botticelli), yang dianggap pengembang pertama bentuk teodisi ini.

Teodisi Agustinus (bahasa Inggris: Augustinian theodicy) adalah suatu bentuk teodisi Kristen yang membahas masalah kejahatan. Pertama kali dibedakan sebagai suatu bentuk teodisi oleh John Hick dalam Evil and the God of Love, yang ditulis pada tahun 1966, dimana ia menggolongkan teodisi Agustinus dan perkembangan selanjutnya sebagai "Augustinian". Hick membedakan antara teodisi Agustinus, yang mencoba membebaskan Allah dari segala tanggung jawab kejahatan, berdasarkan kebebasan kehendak, dengan Teodisi Irenaeus, yang menggambarkan Allah bertanggung jawab atas kejahatan tetapi dibenarkan karena bermanfaat untuk perkembangan manusia.[1]

Teodisi ini muncul sebagai respons terhadap persoalan yang berkaitan dengan adanya kejahatan,[2] yang menimbulkan pertanyaan jika Allah itu Mahakuasa dan Maha Pemurah, pasti tidak ada kejahatan di dunia. Bukti adanya kejahatan mempertanyakan hakikat Allah atau keberadaan-Nya – bahwa Allah itu mungkin tidak Mahakuasa, tidak Maha Pemurah, atau tidak ada.[3] Teodisi merupakan suatu upaya untuk menyelaraskan keberadaan dan hakikat Allah dengan adanya kejahatan di dunia dengan memberi penjelasan yang valid mengenai kejadiannya.[2] Teodisi Agustinus menyatakan bahwa Allah menciptakan dunia ex nihilo (dari nol; dari kehampaan), tetapi Allah tidak menciptakan kejahatan dan tidak bertanggung jawab atas kemunculannya.[4] Kejahatan tidak dianggap muncul dengan sendirinya, melainkan sebagai "kehilangan" kebaikan – yaitu rusaknya ciptaan Allah.[5]

Teodisi Agustinus ini mendukung pandangan dosa asal. Semua versi teodisi ini menerima tafsiran harfiah dari kisah penciptaan pada Kitab Kejadian, termasuk keyakinan bahwa Allah menciptakan manusia, laki-laki dan perempuan, tanpa dosa maupun tanpa penderitaan. Kejahatan diyakini merupakan hukuman yang adil untuk kejatuhan manusia ke dalam dosa: ketika Adam dan. Hawa pertama kali melanggar perintah Allah dan diusir keluar dari Taman Eden.[6] Kebebasan berkehendak umat manusia oleh Teodisi Agustinus dianggap merupakan alasan berkelanjutan untuk kejahatan moral: orang melakukan perbuatan amoral atau bejat ketika kehendak mereka itu jahat.[2] Sifat manusia yang jahat disebabkan oleh dosa asal; para teolog Agustinian berpendapat bahwa dosa Adam dan Hawa merusak kehendak umat manusia,[7] dan mempertahankan bahwa Allah tidak bersalah dan Allah itu baik, dan Ia tidak bertanggung jawab atas adanya kejahatan.[8]

Bentuk umum

[sunting | sunting sumber]

Teodisi Augustinian pertama kali dibedakan sebagai bentuk teodisi oleh John Hick dalam Evil and the God of Love, yang ditulis pada tahun 1966, di mana ia mengklasifikasikan teodisi Agustinus dan perkembangan selanjutnya sebagai "Augustinian". Hick membedakan antara teodisi Augustinian, yang mencoba untuk membersihkan Tuhan dari semua tanggung jawab atas kejahatan, berdasarkan kehendak bebas manusia, dan teodisi Irenaia, yang menganggap Tuhan bertanggung jawab atas kejahatan tetapi dibenarkan karena manfaatnya bagi perkembangan manusia.[9]

Teodisi Augustinian adalah tanggapan terhadap masalah pembuktian kejahatan,[10] yang menimbulkan kekhawatiran bahwa jika Tuhan itu mahakuasa dan mahabaik, seharusnya tidak ada kejahatan di dunia. Bukti kejahatan dapat mempertanyakan sifat Tuhan atau keberadaannya – dia tidak mahakuasa, tidak baik hati, atau tidak ada.[11] Teodisi adalah upaya untuk mendamaikan keberadaan dan sifat Tuhan dengan bukti kejahatan di dunia dengan memberikan penjelasan yang valid untuk terjadinya.[10] Teodisi Augustinian menegaskan bahwa Tuhan menciptakan dunia ex nihilo (dari ketiadaan), tetapi menyatakan bahwa Tuhan tidak menciptakan kejahatan dan tidak bertanggung jawab atas terjadinya.[12] Kejahatan tidak dikaitkan dengan keberadaannya sendiri, tetapi digambarkan sebagai privasi kebaikan – kerusakan ciptaan Tuhan yang baik.[13]

Teodisi Augustinian mendukung gagasan tentang dosa asal . Semua versi teodisi ini menerima implikasi teologis dari narasi penciptaan Kejadian, termasuk keyakinan bahwa Tuhan menciptakan manusia tanpa dosa atau penderitaan. Kejahatan diyakini sebagai hukuman yang adil atas kejatuhan manusia : ketika Adam dan Hawa pertama kali tidak menaati Tuhan dan diasingkan dari Taman Eden.[14] Kehendak bebas manusia ditawarkan oleh teodisi Augustinian sebagai alasan lanjutan untuk kejahatan moral : orang melakukan tindakan tidak bermoral ketika kehendak mereka jahat.[15] Sifat jahat dari kehendak manusia dikaitkan dengan dosa asal; Para teolog Augustinian berpendapat bahwa dosa Adam dan Hawa merusak kehendak manusia,[16] mempertahankan bahwa Allah tidak bercela dan baik, dan bukan dirinya sendiri yang bertanggung jawab atas kejahatan.[17]

Perkembangan

[sunting | sunting sumber]

Agustinus

[sunting | sunting sumber]

Agustinus dari Hippo (AD 354–430) adalah seorang filsuf dan teolog yang lahir di Afrika Romawi (sekarang Aljazair ). Dia mengikuti agama Manichaean selama awal kehidupannya, tetapi menjadi Kristen pada tahun 386. Dua karya utamanya, Confessions dan City of God, mengembangkan ide-ide kunci mengenai tanggapannya terhadap penderitaan. Dalam Confessions, Agustinus menulis bahwa karyanya sebelumnya didominasi oleh materialisme dan bahwa membaca karya Plato memungkinkannya untuk mempertimbangkan keberadaan substansi non-fisik. Ini membantunya mengembangkan tanggapan terhadap masalah kejahatan dari perspektif teologis (dan non-Manichean),[18] berdasarkan interpretasinya terhadap beberapa pasal pertama kitab Kejadian dan tulisan-tulisan Rasul Paulus.[19] Di City of God, Agustinus mengembangkan teodisinya sebagai bagian dari upayanya untuk menelusuri sejarah manusia dan menjelaskan kesimpulannya.[18]

Agustinus mengusulkan bahwa kejahatan tidak dapat eksis di dalam Tuhan, atau diciptakan oleh Tuhan, dan sebaliknya merupakan produk sampingan dari kreativitas Tuhan.[20] Dia menolak gagasan bahwa kejahatan ada dalam dirinya sendiri, sebaliknya mengusulkan bahwa itu adalah kekurangan (atau jatuh dari) kebaikan, dan kerusakan alam.[13] Dia menulis bahwa "kejahatan tidak memiliki sifat positif; tetapi hilangnya kebaikan telah menerima nama 'jahat'".[21] Baik kejahatan moral maupun alami terjadi, Agustinus berpendapat, karena penggunaan kehendak bebas yang jahat,[12] yang dapat ditelusuri kembali ke dosa asal Adam dan Hawa.[15] Dia percaya bahwa kehendak jahat ini, yang ada di dalam jiwa manusia, adalah perubahan dari kehendak yang diberikan Tuhan kepada manusia, membuat penderitaan sebagai hukuman yang adil atas dosa manusia.[22] Karena Agustinus percaya bahwa seluruh umat manusia " hadir secara mani di pinggang Adam ", ia berpendapat bahwa semua umat manusia mewarisi dosa Adam dan hukumannya yang adil.[23] Namun, terlepas dari keyakinannya bahwa kehendak bebas dapat diubah menjadi kejahatan, Agustinus menyatakan bahwa sangat penting bagi manusia untuk memiliki kehendak bebas, karena mereka tidak dapat hidup dengan baik tanpanya. Dia berpendapat bahwa kejahatan bisa datang dari manusia karena, meskipun manusia tidak mengandung kejahatan, mereka juga tidak sepenuhnya baik dan karenanya bisa rusak.[24]

Agustinus percaya bahwa Neraka fisik ada, tetapi hukuman fisik adalah sekunder dari hukuman karena terpisah dari Tuhan. Dia mengajukan dua alasan untuk ini: Pertama, manusia memiliki kehendak bebas, dan hanya mereka yang memilih untuk mengikuti Tuhan yang akan diampuni dan mampu menghindari Neraka.[25] Kedua, dia percaya bahwa pilihan Adam dan Hawa untuk berdosa mempengaruhi pilihan bebas kita, dan bahwa manusia dibiarkan tidak mampu melawan dosa.[26] Agustinus mengusulkan agar kasih karunia Yesus Kristus membebaskan manusia dari dosa asal, tetapi ia menyatakan bahwa manusia hanya dapat diselamatkan jika mereka memilih untuk menerima kasih karunia, dan bahwa pilihan ini dibentuk oleh karakter individu manusia. Menerima bahwa bahkan mereka yang akan diselamatkan terus berbuat dosa, Agustinus mengusulkan bahwa mereka yang memilih kasih karunia Tuhan masih akan pergi ke Neraka untuk sementara waktu untuk membersihkan mereka dari dosa mereka, sebelum pergi ke Surga.[26]

Thomas Aquinas

[sunting | sunting sumber]

Thomas Aquinas , seorang filsuf dan teolog skolastik abad ketiga belas yang sangat dipengaruhi oleh Agustinus,[27] mengusulkan suatu bentuk teodisi Augustinian dalam bukunya Summa Theologica . Aquinas memulai dengan mencoba menegakkan keberadaan Tuhan,[28] melalui Lima Jalannya, dan kemudian membuktikan bahwa Tuhan itu baik dan harus memiliki alasan yang cukup secara moral untuk membiarkan kejahatan ada.[29] Aquinas mengusulkan bahwa semua kebaikan di dunia harus ada dengan sempurna di dalam Tuhan, dan bahwa, yang ada dengan sempurna, Tuhan harus benar-benar baik. Dia menyimpulkan bahwa Tuhan itu baik, dan tidak ada kejahatan di dalam Tuhan.[17]

Aquinas mendukung pandangan Agustinus bahwa kejahatan adalah larangan kebaikan, mempertahankan bahwa kejahatan memiliki keberadaan sebagai kekurangan yang secara intrinsik ditemukan dalam kebaikan.[30] Keberadaan kejahatan ini, menurut Aquinas, dapat dijelaskan sepenuhnya dengan kehendak bebas. Dihadapkan dengan pernyataan bahwa manusia akan menjadi lebih baik tanpa kehendak bebas, dia berpendapat bahwa kemungkinan dosa diperlukan untuk dunia yang sempurna, dan dengan demikian individu bertanggung jawab atas dosa mereka.[15] Baik adalah penyebab kejahatan, tetapi hanya karena kesalahan pada bagian dari agen. Dalam teodisenya, mengatakan sesuatu itu jahat berarti mengatakan bahwa ia tidak memiliki kebaikan yang berarti ia tidak dapat menjadi bagian dari ciptaan Tuhan, karena ciptaan Tuhan tidak kekurangan apa-apa. Aquinas mencatat bahwa, meskipun kebaikan membuat kejahatan menjadi mungkin, itu tidak mengharuskan kejahatan. Ini berarti bahwa Tuhan (yang baik) tidak dianggap sebagai penyebab kejahatan, karena kejahatan muncul dari cacat pada agen, dan Tuhan terlihat tanpa cacat.[31] Filsuf Eleonore Stump, mempertimbangkan komentar Aquinas tentang Kitab Ayub, berpendapat bahwa Aquinas memiliki pandangan positif tentang penderitaan: perlu untuk membedakan Bumi dengan surga dan mengingatkan manusia bahwa mereka masih memiliki kecenderungan untuk melakukan kejahatan.[28] Aquinas percaya bahwa kejahatan dapat diterima karena kebaikan yang datang darinya, dan kejahatan hanya dapat dibenarkan jika diperlukan agar kebaikan terjadi.[32] Mencoba untuk membebaskan Tuhan dari tanggung jawab atas terjadinya kejahatan, Aquinas bersikeras bahwa Tuhan hanya mengizinkan kejahatan terjadi, daripada menghendakinya.[33] Dia mengenali terjadinya apa yang tampaknya jahat, tetapi tidak mengaitkannya dengan tingkat keberadaan yang sama dengan yang dia kaitkan dengan spiritualitas. Seperti Agustinus, Aquinas menegaskan bahwa manusia memikul tanggung jawab atas kejahatan karena penyalahgunaan kehendak bebas mereka.[34]

John Calvin

[sunting | sunting sumber]

John Calvin merupakan seorang teolog dari Prancis abad ke-16 dan juga tokoh utama dalam perkembangan Calvinisme. Perkembangannya dipengaruhi oleh berberapa karya Agustinus.[35] Berbeda dengan Agustinus, Calvin bersedia menerima bahwa Tuhan bertanggung jawab atas kejahatan dan penderitaan. Namun, ia juga menyatakan bahwa Tuhan tidak dapat didakwa untuk itu.[36] Calvin melanjutkan pendekatan Augustinian bahwa dosa adalah akibat dari kejatuhan manusia, dan berargumen bahwa pikiran, kehendak, dan kasih sayang manusia dirusak oleh dosa. Dia percaya bahwa hanya kasih karunia Allah yang cukup untuk memberikan manusia bimbingan etis yang berkelanjutan, dengan alasan bahwa akal dibutakan oleh sifat manusia yang berdosa.[37] Calvin mengusulkan bahwa umat manusia ditentukan, dibagi menjadi orang pilihan dan kaum reprobat : orang pilihan adalah mereka yang telah dipilih Allah untuk diselamatkan dan satu-satunya orang yang akan diselamatkan.[38]

Peter van Inwagen

[sunting | sunting sumber]

Filsuf Peter van Inwagen mengusulkan formulasi orisinal teodisi Augustinian dalam bukunya The Problem of Evil. Ia menyarankan agar untuk sementara formulasi panjang dari presentasi Augustine tentang teodisi kehendak bebas dapat menjawab masalah kejahatan manusia dan alam global, itu tidak mampu menjawab apa yang dia sebut argumen lokal dari kejahatan, yang berfokus pada contoh-contoh spesifik kejahatan yang bisa telah dihapus dari dunia menjadi lebih baik tanpa mengganggu rencana Tuhan - misalnya, itu pasti tidak akan mengambil apa pun dari rencana Tuhan bagi dunia untuk hanya menghapus seorang wanita yang telah diperkosa dan dibunuh, karena jumlah ini akan terlalu kecil dibandingkan ke seluruh kejahatan dunia untuk mengambil dari tujuan Tuhan untuk kejahatan seperti yang dikemukakan oleh Agustinus.

Sebagai tanggapan, van Inwagen berpendapat bahwa tidak ada jumlah kejahatan yang tidak sewenang-wenang yang diperlukan Tuhan untuk memenuhi rencananya, dan dia melakukan ini dengan menggunakan rumusan paradoks Sorites. Dia berargumen bahwa tidak ada jumlah kejahatan terkecil yang diperlukan untuk memenuhi rencana Tuhan, dan dengan demikian Tuhan memilih jumlah kejahatan yang sewenang-wenang untuk dunia ini yang akan memenuhi tujuannya, seperti menunjukkan kepada dunia bahwa ada banyak kejahatan dan kejahatan. bahwa ini tidak dapat dicegah. Namun, van Inwagen mencatat bahwa bahkan jika pembaca tidak setuju dengan dia dan percaya bahwa ada jumlah minimum yang diperlukan, tanggapannya dapat dengan mudah dirumuskan untuk mengakomodasi mereka: teis dapat dengan mudah mengatakan bahwa Tuhan memang memilih jumlah minimum, dan dengan demikian ada bukanlah kejahatan yang sia-sia, karena setiap kejahatan memiliki tujuan dalam rencana Allah bagi dunia. Dia mencatat bahwa tanggapan ini akan sangat terbuka untuk Molinists - memang, banyak Molinists, seperti William Lane Craig, telah memilih untuk menjawab dengan cara ini sebagai hasilnya.[39][40]

Keberuntungan

[sunting | sunting sumber]

Narasi Agustinus dalam pertengkaran dengan Manichean Fortunatus sebagian melibatkan masalah kriminal dan merekam debat publik antara Agustinus dan guru Manichean Fortunatus. Fortunatus mengkritik teisme Agustinus dan mengusulkan bahwa jika Tuhan memberikan kehendak bebas kepada jiwa manusia, itu pasti terkait dengan dosa manusia (Augustin sendiri mempertimbangkan masalah ini dalam kehendak bebas empat tahun lalu). Fortunatus mengutip Perjanjian Baru dan menyarankan bahwa selain perbuatan jahat yang dilakukan oleh orang-orang, kejahatan juga ada, dan orang-orang melakukan perbuatan seperti itu karena sifatnya yang cacat.[41] Agustinus menyatakan bahwa dosa asal (dosa Adam) sebelum manusia mampu melakukan dosa secara pribadi yang membatasi kebebasan manusia, dengan cara yang mirip dengan pembentukan kebiasaan.[42] Ini bukanlah pengajaran tentang dosa asal (suatu pandangan yang belum dirumuskan oleh Agustinus) tetapi tentang pembatasan kebebasan manusia yang disebabkan oleh dosa.[43] Fortunatus mengusulkan agar Agustinus mengurangi ruang lingkup kejahatan hanya untuk apa yang dilakukan oleh manusia, meskipun Agustinus menulis bahwa Fortunatus akhirnya mengakui perdebatan tersebut ketika dia mengakui bahwa dia tidak dapat mempertahankan pandangannya tentang asal mula kejahatan.[44]

Agama Buddha

[sunting | sunting sumber]

Pakar agama Paul Ingram dan Frederick Streng memandang bahwa meskipun agama Buddha menentang pandangan Agustinus tentang baik dan jahat, ia mengusulkan dualisme bahwa baik dan jahat memiliki nilai yang sama. Bukannya mengecualikan kebaikan dan kejahatan seperti Agustinus. Pandangan mereka mirip dengan deskripsi Manichaeian tentang baik dan jahat baik dari artian kesetaraan dan berlawanan, meskipun agama Buddha mengajarkan bahwa keduanya akan mencapai kesimpulan dan menyelesaikan konflik. Ingram dan Strong berpendapat bahwa teologi Agustinus gagal menjelaskan keberadaan kejahatan sebelum dosa Adam, yang muncul dalam bentuk godaan ular dalam Kejadian.[45]

Francesco Antonio Zaccaria

[sunting | sunting sumber]

Teolog Italia Francesco Antonio Zaccaria mengkritik konsep Agustinus tentang kejahatan pada abad ke-18. Dia menunjukkan penggunaan kata jahat untuk menyiratkan perbedaan antara menyalahkan (dosa) dan berkabung (penderitaan), dan percaya bahwa Agustinus percaya bahwa dosa mendahului penderitaan. Ini adalah masalah bagi Zaccaria, yang menganggapnya membuat Agustinus tampak ceroboh dan acuh tak acuh terhadap penderitaan manusia. Bagi Zaccaria, pandangan Agustinus tentang kejahatan sebagai cacat tidak secara memuaskan menjawab pertanyaan masyarakat modern tentang mengapa penderitaan itu ada.[46]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Catatan kaki

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Hall 2003, hal. 132
  2. ^ a b c Svendsen & Pierce 2010, hal. 48–49
  3. ^ Tooley, Michael (16 September 2002; substantial revision 21 August 2009). "The Problem of Evil". Stanford Encyclopedia of Philosphy. Diakses tanggal 8 February 2012. 
  4. ^ Bennett, Peters, Hewlett & Russell 2008, hal. 126
  5. ^ Menn 2002, hal. 170
  6. ^ Corey 2000, hal. 177–178
  7. ^ Green 2011, hal. 779
  8. ^ Geivett 1995, hal. 19
  9. ^ Hall 2003, p. 132
  10. ^ a b Svendsen & Pierce 2010, pp. 48–49
  11. ^ Stanford Encyclopedia of Philosophy. 
  12. ^ a b Bennett, Peters, Hewlett & Russell 2008, p. 126
  13. ^ a b Menn 2002, p. 170
  14. ^ Corey 2000, pp. 177–178
  15. ^ a b c Svendsen & Pierce 2010, p. 49
  16. ^ Green 2011, p. 779
  17. ^ a b Geivett 1995, p. 19
  18. ^ a b Stanford Encyclopedia of Philosophy. 
  19. ^ Korsmeyer 1995, p. 47
  20. ^ Menn 2002, p. 168
  21. ^ The City of God, Augustine of Hippo, Book XI, Chapter 9
  22. ^ Menn 2002, p. 174
  23. ^ Bennett, Peters, Hewlett & Russell 2008, p. 127
  24. ^ Menn 2002, p. 176
  25. ^ Cavadini 1999, p. 422
  26. ^ a b Cavadini 1999, p. 423
  27. ^ Stanford Encyclopedia of Philosophy. 
  28. ^ a b Little 2005, p. 44
  29. ^ Geivett 1995, p. 18
  30. ^ Geivett 1995, pp. 19–20
  31. ^ Little 2005, pp. 42–43
  32. ^ Howard-Snyder 1996, p. 51
  33. ^ Korsmeyer 1995, p. 45
  34. ^ Wawrykow 2005, p. 53
  35. ^ Cavadini 1999, pp. 116–118
  36. ^ Case-Winters 1990, p. 70
  37. ^ McKim 2004, p. 93
  38. ^ Steele & Thomas 1963, pp. 15–17
  39. ^ van Inwagen, Peter (2003). The Problem of Evil (edisi ke-1st). 
  40. ^ "#157 Molinism vs. Calvinism". 
  41. ^ Fredriksen 2010, hlm. 146.
  42. ^ Situmorang & Sihombing 2020, hlm. 18.
  43. ^ Fredriksen 2010, hlm. 146-147.
  44. ^ Fredriksen 2010, hlm. 147.
  45. ^ Ingram & Streng 1986, p. 148
  46. ^ Zaccaria 2009, p. 104

Daftar pustaka

[sunting | sunting sumber]