Masalah kejahatan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Dalam filsafat agama dan teologi, masalah kejahatan adalah pertanyaan bagaimana kita menjelaskan kejahatan di dunia (tindakan, peristiwa, atau keadaan yang membawa penderitaan, kehilangan, kemiskinan, dan ketidakadilan) jika Tuhan atau dewa-dewi bersifat mahatahu, mahakuasa, dan maha-berbelas kasihan [1][2] Banyak filsuf mengklaim bahwa keberadaan Tuhan tidaklah cocok dengan dunia yang penuh dengan kejahatan.[3]

David Hume dalam bukunya Dialogues Concerning Natural Religion (1779) mengutip argumen Epikuros:

"Apakah Tuhan berniat mencegah kejahatan, tetapi tidak mampu? Maka Ia tidak mahakuasa. Apakah Ia mampu, tetapi tidak berniat [melakukannya]? Maka ia kejam. Apakah Ia mampu dan berniat? Kalau begitu, dari mana datangnya kejahatan?"[4][5]

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Catatan kaki[sunting | sunting sumber]

  1. ^ The Stanford Encyclopedia of Philosophy, "The Problem of Evil", Michael Tooley
  2. ^ The Internet Encyclopedia of Philosophy, "The Evidential Problem of Evil", Nick Trakakis
  3. ^ Coined, apparently by J. L Mackie. See his classic paper, "Evil and Omnipotence", reprinted in Adams, Marilyn McCord and Robert M. Adams, eds., "The Problem of Evil" (Oxford: Oxford University Press, 1990).
  4. ^ David Hume. Dialogues Concerning Natural Religion. Project Gutenberg (e-text). 
  5. ^ Hospers, John. An Introduction to Philosophical Analysis. 3rd Ed. Routledge, 1990, p. 310.

Pranala luar[sunting | sunting sumber]