Dakwaan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Dakwaan merupakan sebuah pernyataan resmi dari seorang otoritas penuntut bahwa seseorang telah dituduh melakukan suatu pidana.[1] Pada yurisdiksi yang menggunakan konsep kejahatan berat, maka pidana ini yang merupakan pelanggaran kriminal paling serius, sedangkan bagi yang tidak menggunakan konsep ini maka, yurisdiksi ini akan menggunakan istilah pelanggaran dapat didakwa.

Dakwaan berdasarkan negara[sunting | sunting sumber]

India[sunting | sunting sumber]

Hukum yang mengatur hukum kriminal di India adalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana India, 1860 (IPC) dan Kode Hukum Pidana 1974 (CrPC). Dibawah Kitab Undang-undang Hukum Pidana India, ada dua pelanggaran, yaitu pelanggaran yang bisa dibuktikan dan pelanggaran yang tidak bisa dibuktikan.[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Definition of INDICTMENT". www.merriam-webster.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 6 Maret 2021. 
  2. ^ "Introduction to Criminal Law in India | Animal Legal & Historical Center". www.animallaw.info. Diakses tanggal 6 Maret 2021.