Sutan Remy Sjahdeini

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Sutan Remy Sjahdeini
Lahir11 November 1938 (umur 85)
Belanda Surabaya, Jawa Timur, Hindia Belanda
KebangsaanIndonesia
Nama lainRemy
AlmamaterUniversitas Airlangga
PekerjaanAhli hukum, pengajar
Dikenal atasAhli hukum bisnis
Suami/istriSri Isnainingsih
AnakMirza Adityaswara
Orang tuaAchmad Djohar Datuk Bandaro Sati
Nyi Raden Djoelaecha
Situs webhttps://sutanremysjahdeini.com/

Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeini, SH., FCBArb. (lahir 11 November 1938) adalah seorang ahli hukum bisnis Indonesia. Dia bersekolah dan dibesarkan di Jawa Timur, yaitu di Bondowoso, Jember, Surabaya dan Malang. Saat ini dia menjabat sebagai Chairman dari Firma Hukum Remy & Partners (Law Offices of Remy & Partners) dan Guru Besar Hukum pada Program Magister Hukum Universitas Indonesia. Disamping sebagai Guru Besar, pada saat ini dia adalah arbiter BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) yang telah memperoleh predikat FCBArb (Fellow Certified BANI Arbiter). Di luar bidang ilmu hukum, dia adalah seorang budayawan, penggerak dan pekerja sosial. Dari namanya yang cukup panjang, dia dikenal dengan panggilan Remy.

Kehidupan[sunting | sunting sumber]

Bankir[sunting | sunting sumber]

Setelah pertengahan tahun 1962 menyelesaikan pendidikannya pada Fakultas Hukum Universitas Airlangga, tanggal 2 Desember 1962 Remy diterima sebagai pegawai Bank Negara Indonesia (saat ini adalah PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk). Di Bank BNI, dia berkarier selama lebih dari 33 tahun, dengan jabatan terakhirnya adalah Direktur Hubungan Lembaga, Hukum, dan Sumber Daya Manusia. Remy pensiun dari Bank BNI pada tanggal 1 Agustus 1997.

Ketua Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI)[sunting | sunting sumber]

Sejak 2005 sd 2008, ia diangkat Presiden sebagai Ketua Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) yang pertama.

Guru Besar Hukum[sunting | sunting sumber]

Setelah pada tahun 1992 memperoleh gelar Doktor dengan predikat cum laude dari Universitas Indonesia, Remy mengajar pada beberapa perguruan tinggi negeri dan swasta. Pada tanggal 31 Agustus 1996 berdasarkan keputusan menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Remy diangkat sebagai Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Sekalipun usianya telah melampaui 70 tahun, ia masih aktif memberi kuliah di Program Magister Hukum Universitas Indonesia baik untuk kelas Regular, kelas Kejaksaan Agung, dan kelas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya aktif memberi kuliah di Universitas Airlangga (S1), Universitas Padjajaran (Program Magister Notariat), dan Universitas Surabaya (Program Magister Hukum).

Sesuai dengan keahliannya dalam bidang hukum, Remy mengajar mata kuliah Hukum Perbankkan, Hukum Kebanksentralan, Hukum Kepailitan, Hukum Pertanggungjawaban Korporasi, Hukum Mengenai Tindak-tindak Pidana Ekonomi.

Chairman Kantor Hukum Remy & Partners[sunting | sunting sumber]

Setelah menjalani pensiun dari Bank BNI pada tanggal 1 Agustus 1998, Remy bersama Prof. Dr. Mariam Darus (masing-masing sebagai equity partners)dan beberapa kawannya (sebagai non-equity partners), yaitu Suhadibroto dan Normin Pakpahan pada bulan Februari 1998 telah mendirikan Firma Hukum Remy & Darus. Setelah Prof. Dr. Mariam Darus mendirikan kantor firma hukum sendiri, Remy dengan seorang equity partner yang baru, yaitu Amelita Tjandraswari memperbarui akta Firma Hukum Remy & Partners dan mengubah namanya dengan nama Law Offices of Remy & Partners.[1]

Pemimpin Redaksi Jurnal Hukum Bisnis[sunting | sunting sumber]

Pada tanggal 6 Februari 1997, yaitu ketika masih menjabat sebagai Direktur Bank BNI, Remy bersama dengan beberapa orang kenalan dan kawan baiknya, mendirikan Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis. Para pendiri yayasan tersebut selain Remy adalah almarhum Prof. Mr. Roeslan Saleh (mantan guru besar FH UGM dan mantan Direktur Muda Bank BNI), Prof. Dr. Mariam Darus Badrulzaman, SH, Soehadibroto, SH (mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Usaha Negara), Govindasamy Munusamy (PT Texmaco Jaya Group), Djoko Ramiadji, M. Sc. (PT Drasindo Persada Utama), Eddy K. Sariatmadja (sekarang adalah pemilik SCTV), dan Fofo Sariatmadja (PT Prima Tangara Cipta). Yayasan ini kemudian menerbitkan Jurnal Hukum Bisnis (JHB) yang kemudian berkembang menjadi suatu jurnal hukum yang bertiras nasional. Remy menjabat sebagai Pemimpin Redaksi dari JHB.

Jurnal ini dalam perkembangannya telah memperoleh akreditasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Sebagai jurnal hukum yang terakreditasi sebagai jurnal ilmiah, JHB menjadi rujukan tulisan-tulisan ilmiah (baik artikel maupun buku hukum yang ditulis oleh para mahasiswa yang menulis skripsi S1, tesis S2, desertasi doktor, dan para dosen hukum termasuk para guru besar hukum). Bekerjasama dengan SCTV, JHB telah menjadi suatu e-jurnal. Karena sudah menjadi suatu e-jurnal, maka JHB tidak dapat lagi diperoleh dalam bentuk hard copy. Saat ini JHB harus diakses dan dibeli dalam bentuk soft copy [2]

Direktur Utama Business Reform & Reconstruction Corporation[sunting | sunting sumber]

Pada Tahun 1997, Remy mendirikan dan sekaligus menjadi Direktur Utama Business Reform & Reconstruction Corporation (BRRC). Perusahaan itu bergerak sebagai kantor konsultan managemen dan perbankan.

Komisaris Utama PT. Danareksa (Persero)[sunting | sunting sumber]

Dalam masa jabatannya sebagai Ketua BSBI, Remy pada September 2007 oleh menteri BUMN Sofyan Jalil diangkat sebagai Komisaris Utama PT. Danareksa (Persero).

Narasumber Ahli[sunting | sunting sumber]

Sebagai seorang ahli hukum bisnis, baik untuk tataran hukum perdata maupun hukum pidana, Remy sering menjadi nara sumber media, baik media tulis maupun televisi. Remy sering pula diminta tampil sebagai saksi ahli untuk perkara-perkara yang sedang digelar di pengadilan. Keahlianya yang sering dimintakan pendapatnya adalah dibidang hukum perbankan, hukum kebanksentralan, hukum kepaillitan, hukum tentang perseroan terbatas, hukum hak jaminan, hukum perjanjian, hukum tentang pertanggungjawaban korporasi, dan hukum tentang tindak pidana pencucian uang. Remy sering pula duduk sebagai anggota tim yang merancang berbagai RUU atau sebagai narasumbernya.

Budayawan[sunting | sunting sumber]

Sejak masa kecilnya, yaitu sejak awal bersekolah di Sekolah Menengah Atas (SMA) di Malang, yaitu SMA Katholik St. Albertus dan kemudian pindah ke SMA 3 Negeri, Remy aktif menulis sajak dan belajar menari Jawa. Pada saat ini perhatiannya adalah pada pelestarian dan pengembangan ludruk (kesenian teater tradisional Jawa Timur).

Sebagai pecinta seni teater tradisional yang sangat memiliki keperdulian untuk melestarikan dan mengembangkan ludruk, Remy dikenal sebagai pemain ludruk, ketoprak (kesenian teater tradisional Jawa Tengah), dan wayang orang (kesenian teater tradisional Jawa Tengah).

Kemampuannya untuk tampil menjadi pemain ludruk adalah karena kemampuannya untuk berbicara Bahasa Jawa logat Jawatimuran dan dapat berbicara dengan logat Bahasa Madura. Kemampuannya berbicara dalam Bahasa Jawa logat Jawatimuran adalah karena Remy dilahirkan di Surabaya dan dibesarkan di Jawa Timur (Bondowoso, Jember, Malang, dan Surabaya). Kemampuannya untuk dapat berbicara dengan logat Bahasa Madura karena Remy pernah dibesarkan di Bondowoso dan Jember, yaitu dua buah kota di Jawa Timur yang hampir seluruh penduduknya berbahasa Madura disamping Bahasa Jawa.

Karena kemampuannya berbicara dengan logat Bahasa Madura, Remy pernah tampil bermain ludruk sebagai “Pak Sakerah” yang sangat terkenal pada pagelaran ludruk. Selain “Pak Sakerah”, Remy sering muncul pula bermain diberbagai lakon ludruk. Berbagai lakon ludruk yang ditampilakan tersebut pada umumnya adalah pertunjukan ludruk yang ikut dikelolanya bersama dengan beberapa kawannya dari Malang. Bahkan Remy mendirikan suatu paguyuban ludruk dan yang dipimpinnya, yaitu paguyuban ludruk yang diberi nama “Paguyuban Perduli Ludruk”. Tujuan pendirian paguyuban tersebut, selain bertujuan melestarikan dan menggembangkan ludruk, Remy juga bercita-cita untuk menjadikan ludruk bukan saja sebagai kesenian Jawa Timur tetapi juga sebagai kesenian teater Indonesia.

Agar ludruk dapat terangkat sebagai kesenian Indonesia, yang semula terbatas hanya sebagai kesenian Jawa Timur, ludruk yang diselengarakan oleh Remy harus sebanyak mungkin menggunakan dialog dalam Bahasa Indonesia. Hanya saja harus tetap mempertahankan pakem ludruk, antara lain permainan ludruk harus dimulai dengan ngeremo (tarian pembuka pertunjukan ludruk) dan harus diselingi dengan uro-uro (nyanyian bersajak dalam logat Jawatimuran).

Misalnya saja, bagi mereka yang pernah menonton ludruk “Si Pitung” yang pernah diselenggarakan oleh Paguyuban Peduli Ludruk dalam rangka memperingati hari ulang tahun Jakarta, pertunjukan ludruk tersebut telah ditampilkan Remy dengan dialog menggunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Betawi. Bahasa Betawi sangat dipahami oleh orang Indonesia, karena pada dasarnya Bahasa Betawi mirip dengan Bahasa Indonesia, hanya saja logatnya yang khusus tetapi dimengerti kata-katanya oleh orang Indonesia yang bukan Betawi.

Kemampuannya dalam menari Jawa, sehingga mampu tampil dalam pagelaran wayang orang, diperolehnya dari pelajaran menari ketika masih sekolah di SMA 3 Negeri Malang pada tahun 1954. Ketika sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, ia sering tampil dipagelaran-pagelaran wayang orang Fakultas Hukum yang disutradarai oleh Prof. Mr. Boedisoesetio. Pada waktu itu pada setiap saat Universitas Airlangga memperingati dan merayakan hari ulang tahunnya yang jatuh pada tanggal 10 November, selalu diadakan pagelaran (gebyakan) wayang orang yang dipimpin oleh almarhum Prof. Mr. Boedisoesetio. Untuk dapat tampil bermain dalam pagelaran wayang orang, selain Remy berkemampuan untuk menari Jawa, juga memiliki kemampuan untuk berbicara Bahasa Jawa, baik ngoko maupun kromo.

Sebagai budayawan yang berorientasi budaya Jawa dan sekaligus sebagai seorang spiritualis, Remy telah diminta oleh Suryo S. Negoro untuk bergabung dan mendukung kehidupan “Jagadkejawen The Javanese Culture and Spirituality”.[3]

Penggerak dan Pekerja Sosial[sunting | sunting sumber]

Remy sejak masa kanak-kanaknya telah aktif melakukan kegiatan sosial. Remy sudah tampil bermain sandiwara (tonil) di sekolahnya SMA Katholik St. Albertus Malang. Ketika kemudian pindah sekolah dari SMA Katholik St. Albertus Malang ke SMA III/B Negeri Malang, Remy memimpin majalah sekolah.

Adalah Remy yang mengusulkan dibentuknya Ikatan Alumni SMA III/B Negeri Malang ketika sekolah tersebut melakukan peringatan 50 tahun kelahirannya pada tanggal 8 Agustus 2002 dan sekaligus menyelenggarakan reuni akbar bagi para alumninya yang diselenggarakan di kota Malang. Atas usul Cacuk Sudarijanto (alumni angkatan 1967), secara aklamasi mereka yang hadir pada saat reuni akbar tersebut memilih Remy (alumni angkatan 1958) sebagai Ketua Umum Pertama dan sekaligus sebagai formatur tunggal untuk menyusun kepengurusan. Ikatan alumni tersebut telah diberi nama “Ikatan Alumni SMA III/B Negeri Malang” dengan nama singkatan atau sebutan “IKA SMARI AGITMA”. Adalah Remy pula yang kemudian menyusun anggaran dasar IKA SMARI AGITMA. Remy menjabat sebagai Ketua Umum untuk dua kali masa jabatan, yaitu masa bakti 2002-2006 dan 2006-2010. Tergabung sebagai anggota IKA SMARI AGITMA adalah beberapa mantan Menteri di era Presiden Soeharto, beberapa Jendral Purnawirawan, beberapa Guru Besar, banyak sekali dokter (baik dokter spesialis maupun dokter umum), seniman kondang, dan masih banyak lagi.

Dalam rangka memberdayakan mereka yang sudah berusia 55 tahun ke atas, pada tanggal 31 Desember 2010 bersama beberapa kawannya ia mendirikan The Jakarta Oldis Community (d’JOC). Pendirian organisasi d’JOC dilandasi oleh keyakinan bahwa mereka yang telah berusia lanjut masih ingin ikut serta dan diikut sertakan untuk melakukan kegiatan sosial kemanusiaan, sepanjang kesehatannya masih memungkinkan. Pada kenyataannya banyak sekali kaum tua yang masih bersemangat untuk berkontribusi bagi kehidupan masyarakat. Paguyuban d’JOC bukan hanya untuk warga negara Indonesia tetapi juga untuk warga negara asing yang tinggal di Jakarta. Bagi mereka yang ingin menjadi anggota tetapi usianya kurang dari 55 tahun atau sekalipun telah mencapai usia 55 tahun tetapi tinggal di luar Jakarta, dapat pula menjadi anggota dengan status anggota luar biasa.

Keluarga[sunting | sunting sumber]

Remy lahir dari pasangan Achmad Djohar gelar Datuk Bandaro Sati (lahir di Aro, Solok, 21 April 1911 dan meninggal di Malang, 25 Desember 1983) dan Nyi Raden Djoelaecha (lahir di Indramayu, 19 September 1913 dan meninggal Jakarta, 11 Maret 2003). Almarhum ayahandanya merupakan orang Minangkabau yang berasal dari Aro (kampung ibundanya) dan Kinari (kampung ayahandanya), Solok, Sumatera Barat. Ayahnya adalah seorang dokter ahli penyakit paru. Sedangkan ibundanya berdarah campuran etnis Jawa (Tuban) dari garis ayahandanya, dan Sunda (Panjalu, Ciamis) dari garis ibundanya.

Pada tanggal 2 Januari 1962, Remy menikah dengan Sri Isnainingsih, yang berasal dari Surabaya sekaligus kawan kuliahnya di Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Dari pernikahan tersebut, Remy dikaruniai empat orang anak, dua perempuan dan dua laki-laki. Anaknya yang kedua, yaitu Mirza Adityaswara, merupakan deputi gubernur senior Bank Indonesia.[4]

Karya[sunting | sunting sumber]

Sebagai ahli hukum, Remy telah menulis berbagai karya ilmiah dalam bidang ilmu hukum, berupa makalah dan buku-buku. Buku-bukunya banyak yang menjadi buku pegangan (hand book) untuk para mahasiswa dan dosen ilmu hukum. Buku-bukunya juga menjadi sumber rujukan para penegak hukum dan para praktisi hukum serta perbankan.

Buku-bukunya yang sudah terbit dan yang dalam penulisan adalah:[5]

  1. Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia. (Seri Hukum Perbankan, ISBN 979-8458-02-8, diterbitkan oleh Institut Bankir Indonesia 1993).
  2. Asas-asas Hukum Perjanjian. (Edisi I, diterbitkan oleh Institut Bankir Indonesia 1994).
  3. Hak Tanggungan : Asas-asas, Ketentuan-ketentuan Pokok dan Masalah-masalah yang dihadapi oleh Perbankan (Suatu Kajian Undang-Undang HakTanggungan) (Seri Hukum Perbankan, ISBN 979-8007-93-IX, diterbitkan oleh Airlangga University Press 1996).
  4. Kredit Sindikasi: Proses, Teknik Pemberian dan Aspek Hukumnya (Edisi Revisi) (ISBN 978-979-444-383-5, diterbitkan oleh PT. Pustaka Utama Grafiti 2008).
  5. Perbankan Islam dan Kedudukannya dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia (ISBN 979-444-413-8, edisi I, diterbitkan oleh PT. Pustaka Utama Grafiti 1999).
  6. Perbankan Syariah: Produk-Produk dan Aspek-Aspek Hukumnya, (ISBN 978-979-9001-27-6, diterbitkan oleh PT Jayakarta Agung Offset)
  7. Hukum Kepailitan: Memahami Faillissementsverordening jo. Undang-undang No. 4 Tahun 1998 (ISBN 979-444-427-8, diterbitkan oleh PT. Pustaka Utama Grafiti 2002).
  8. Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, (ISBN 978-602-422-009-9, Edisi Kedua, Juli 2016, diterbitkan oleh Prenadamedia Group), yang merupakan Edisi Pengembangan dari Edisi sebelumnya yang berjudul “Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan”, (ISBN 978-979-4444-448-1, Edisi Baru, Januari 2009, diterbitkan oleh PT Pustaka Utama Grafiti).
  9. Seluk Beluk Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pembiayaan Terorisme (ISBN 979-444-432-4, diterbitkan oleh PT. Pustaka Utama Grafiti 2004).
  10. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi (ISBN 979-96724-2-2, diterbitkan oleh PT. Pustaka Utama Grafiti 2006).
  11. Kejahatan dan Tindak Pidana Komputer (ISBN 978-979-444-452-8, diterbitkan oleh PT. Pustaka Utama Grafiti 2009).
  12. Tindak Pidana Korporasi: Ajaran Pemidanaan Tindak Pidana Korporasi dan Seluk Beluknya (ISBN 978-602-422-134-8, diterbitkan oleh Kencana 2017)
  13. Budaya Perusahaan (Corporate Culture) (Edisi I, diterbitkan oleh Institut Bankir Indonesia 1994)
  14. Hidup Sehat Dengan Reiki & Energi-energi Non-Reiki (ISBN 979-759-222-7, diterbitkan oleh PT. Grasindo 2005).
  15. Teori, Asas & Sejarah Hukum Pidana Material: Perpaduan Tradisi Civil Law & Common Law. Direncanakan terdiri atas 9 Jilid (sedang dalam penulisan).
  16. Seluk Beluk & Berbagai Kasus: Hukum Malpraktik Kesehatan (sedang dalam penulisan).
  17. Sejarah Hukum & Badan Peradilan: Indonesia & Internasional. Direncanakan terdiri atas 6 jilid (sedang dalam penulisan).
  18. Hukum Malapraktik Kesehatan. Direncanakan terdiri atas 2 jilid (sedang dalam pencetakan dan penerbitan).
  19. Penuntun Bagi Muslim Awam: Pengantar Memahami Ajaran Islam Menurut Alquran & Al-Hadits Secara Kaffah, Dasar Pokok-pokok Ajaran Islam Ahlus Sunnah wal Jama'ah. Direncanakan terdiri atas 10 jilid (sedang dalam penulisan).

Pranala luar[sunting | sunting sumber]

Catatan[sunting | sunting sumber]