Resolusi 809 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 809
Dewan Keamanan PBB
Wilayah Sahara Barat
Tanggal2 Maret 1993
Sidang no.3.179
KodeS/RES/809 (Dokumen)
TopikSahara Barat
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 809 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 2 Maret 1993. Usai mengulang resolusi-resolusi 621 (1988), 658 (1990), 690 (1991) dan 725 (1991), selain menyatakan laporan Sekjen Boutros Boutros-Ghali perihal situasi di Sahara Barat, DKPBB menyatakan keprihatinan terhadap penundaan implementasi Rencana Penyelesaian dan mengundang Sekjen dan Perwakilan Istimewa-nya untuk mengintensifikasikan upaya dengan Pemerintah Maroko dan Front Polisario untuk menyampaikan masalah-masalah percekcokan, terutama terkait kelayakan pemilih.[1][2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Chopra, Jarat (1999). Peace-maintenance: the evolution of international political authority. Routledge. hlm. 170. ISBN 978-0-415-19483-9. 
  2. ^ Regional Surveys of the World Series (2004). The Middle East and North Africa 2004 (edisi ke-50th). Routledge. hlm. 833. ISBN 978-1-85743-184-1. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]