Resolusi 750 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 750
Dewan Keamanan PBB
Pulau Siprus
Tanggal10 April 1992
Sidang no.3.067
KodeS/RES/750 (Dokumen)
TopikSiprus
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 750 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 10 April 1992. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelum perihal situasi di Siprus, DKPBB menyatakan bahwa sengketa Siprus harus diselesaikan atas dasar sebuah Siprus tunggal dengan kedaulatan dan kewarganegaraan tunggal, sebuah federal dwi-komunal dan dwi-zonal, seperti yang tercantum dalam resolusi-resolusi 649 (1990) dan 716 (1991).[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]