Resolusi 734 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 734
Dewan Keamanan PBB
Wilayah operasi UNIFIL
Tanggal29 Januari 1992
Sidang no.3.040
KodeS/RES/734 (Dokumen)
TopikIsrael–Lebanon
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 734 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 29 Januari 1992. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya perihal topik tersebut, serta mengkaji laporan dari Sekjen perihal United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) yang dibentuk lewat Resolusi 426 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (1978), DKPBB memutuskan untuk memperpanjang masa penugasan UNIFIL selama enam bulan berikutnya sampai 31 Juli 1992.

Referensi[sunting | sunting sumber]