Resolusi 773 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 773
Dewan Keamanan PBB
Tanggal26 Agustus 1992
Sidang no.3.108
KodeS/RES/773 (Dokumen)
TopikIrak–Kuwait
Ringkasan hasil
14 mendukung
Tidak ada menentang
1 abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 773 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 26 Agustus 1992. Usai mengulang resolusi-resolusi 687 (1991) dan 689 (1991), DKPBB menyatakan soal hasil kerja Komisi Demarkasi Perbatasan Irak-Kuwait yang dibentuk pada 2 Mei 1991, dan menyatakan bahwa DKPBB akan menindak pelanggaran apapun terhadap gencatan senjata di zona demiliterisasi.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]