Resolusi 773 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Tampilan
Resolusi 773 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 26 Agustus 1992 |
Sidang no. | 3.108 |
Kode | S/RES/773 (Dokumen) |
Topik | Irak–Kuwait |
Ringkasan hasil | 14 mendukung Tidak ada menentang 1 abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Resolusi 773 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 26 Agustus 1992. Usai mengulang resolusi-resolusi 687 (1991) dan 689 (1991), DKPBB menyatakan soal hasil kerja Komisi Demarkasi Perbatasan Irak-Kuwait yang dibentuk pada 2 Mei 1991, dan menyatakan bahwa DKPBB akan menindak pelanggaran apapun terhadap gencatan senjata di zona demiliterisasi.[1]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ Conte, Alex (2005). Security in the 21st century: the United Nations, Afghanistan, and Iraq. Ashgate Publishing, Ltd. hlm. 126. ISBN 978-0-7546-2442-4.
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- Karya yang berkaitan dengan Resolusi 773 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wikisource
- Text of the Resolution at undocs.org