Lompat ke isi

Radiologi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Radiografer sedang melakukan pemeriksaan CT scan

Radiologi adalah cabang ilmu kedokteran yang menggunakan radiasi atau energi gelombang untuk tujuan diagnostik, terapeutik, dan intervensional (pembedahan minimal invasif). Radiologi diagnostik digunakan untuk melihat bagian dalam tubuh manusia, radiologi terapeutik (radioterapi) digunakan untuk pengobatan penyakit dengan radiasi pengion terutama kanker, sedangkan radiologi intervensional merupakan tindakan bedah minimal invasif dengan pencitraan tubuh manusia.[1][2]

Sumber energi yang digunakan dalam radiologi meliputi:

  • Sinar-X – radiasi pengion berenergi tinggi yang digunakan untuk diagnostik struktur internal tubuh dan pengobatan penyakit[3]
  • Radiasi gamma – radiasi pengion yang dipancarkan dari zat radioaktif, digunakan untuk melihat fungsi organ dan pengobatan penyakit.[4]
  • Gelombang ultrasonik – gelombang suara berfrekuensi tinggi yang digunakan untuk melihat organ tubuh tanpa radiasi pengion.[5]
  • Medan magnet – digunakan dalam MRI (Magnetic Resonance Imaging) untuk melihat jaringan lunak tanpa radiasi pengion.[6]

Peralatan

[sunting | sunting sumber]

Peralatan diagnostik

[sunting | sunting sumber]
  • Rontgen · memancarkan Sinar-X eksternal yang bersifat ionisasi. Dosis radiasi bervariasi tergantung prosedur.[7]
  • CT Scan (Computed Tomography) · menggunakan Sinar-X eksternal dengan detektor multi-slice untuk menghasilkan rekonstruksi volumetrik tubuh. Radiasi yang digunakan lebih tinggi dibanding rontgen konvensional.[8]
  • Mamografi · menggunakan Sinar-X eksternal yang disesuaikan untuk jaringan payudara.[9]
  • Ultrasonografi (USG) · memancarkan gelombang ultrasonik frekuensi tinggi yang non-ionisasi. Kurang efektif pada organ yang mengandung gas seperti lambung atau usus.[10]
  • MRI (Magnetic Resonance Imaging) · menggunakan medan magnet statis yang sangat kuat dan gelombang radio non-ionisasi. MRI aman, dan sangat cocok untuk pencitraan jaringan lunak seperti pembuluh darah, kista, atau tumor.[11]
  • SPECT (Single Photon Emission Computed Tomography) · menggunakan Radiasi gamma dari radioisotop internal. Beberapa perangkat modern menggunakan dua atau tiga detektor gamma sehingga waktu pencitraan lebih singkat.[12]
  • PET (Positron Emission Tomography) · menggunakan Radiasi gamma yang dihasilkan dari annihilasi positron dari radioisotop internal.[13]
  • PET-CT · gabungan PET dengan CT, sehingga tubuh menerima Radiasi gamma dari PET sekaligus Sinar-X eksternal dari CT.[14]
  • SPECT-CT · gabungan SPECT dengan CT, sehingga tubuh menerima Radiasi gamma dari SPECT sekaligus Sinar-X eksternal dari CT.[15]

Peralatan terapeutik

[sunting | sunting sumber]
  • Linac (Linear Accelerator) · memancarkan Sinar-X berenergi tinggi sebagai radiasi pengion eksternal untuk radioterapi, terutama pengobatan kanker.[16]
  • Brachytherapy · menggunakan sumber radioisotop internal yang ditempatkan dekat atau di dalam jaringan target, menghasilkan Radiasi gamma untuk pengobatan kanker.[17]
  • Gamma Knife · menggunakan banyak berkas sempit Radiasi gamma yang difokuskan ke titik target untuk terapi lesi otak.[18]
  • Proton Therapy · memanfaatkan berkas Proton berenergi tinggi sebagai radiasi partikel untuk pengobatan kanker dengan presisi tinggi.[19]

Arti simbol bahaya radiasi dalam radiologi

[sunting | sunting sumber]
Simbol bahaya radiasi

Simbol bahaya radiasi yang terdapat pada ruang radiologi merupakan peringatan terhadap adanya paparan radiasi pengion, yaitu radiasi berenergi tinggi seperti radiasi sinar-X dan radiasi gamma yang mampu mengionisasi atom atau molekul dalam tubuh. Radiasi pengion dapat berinteraksi melalui dua mekanisme, yaitu aksi langsung dengan merusak molekul DNA di dalam inti sel, serta aksi tidak langsung melalui radiolisis air yang menghasilkan radikal bebas dan hidrogen peroksida yang bersifat toksik.[20][21]

Kerusakan yang ditimbulkan dapat berupa perubahan basa DNA, hilangnya basa, terbentuknya pyrimidine dimer, putusnya ikatan hidrogen, hingga terjadinya putusnya untaian tunggal maupun ganda DNA. Kondisi ini dapat memicu aberasi kromosom, memengaruhi proliferasi serta diferensiasi sel, dan pada akhirnya menurunkan fungsi organ serta jaringan apabila jumlah sel yang rusak semakin banyak. Fungsi organ dipengaruhi oleh kematian atau kerusakan sel, sehingga semakin banyak sel yang mengalami kerusakan atau kematian maka semakin parah perubahan fungsi organ atau jaringan, hingga pada akhirnya organ tersebut kehilangan kemampuan untuk menjalankan fungsinya dengan baik.[22]

Kerusakan pada DNA akibat radiasi bisa diperbaiki dan terkadang tidak bisa diperbaiki. Jika perbaikan berlangsung dengan baik, sel dapat kembali normal. Apabila perbaikan tidak sempurna, sel tetap hidup tetapi sifatnya berubah, seperti mengalami mutasi genetik yang dapat berkembang menjadi kanker atau kelainan lain pada jaringan maupun kelainan fungsi metabolik. Sebaliknya, apabila kerusakan terlalu parah atau tidak dapat diperbaiki sama sekali, maka sel akan kehilangan viabilitasnya dan akhirnya mati.[23]

Efek biologis radiasi dapat bersifat somatik, yang dialami langsung oleh individu terpapar, maupun genetik, yang diwariskan kepada keturunan. Berdasarkan waktu timbulnya, efek radiasi dapat muncul segera setelah paparan atau baru terlihat setelah bertahun-tahun seperti kanker atau leukemia. Sementara itu, dari segi dosis, radiasi dapat menimbulkan efek stokastik, yang peluang kejadiannya meningkat seiring bertambahnya dosis tanpa adanya ambang batas, serta efek deterministik, yang hanya muncul apabila dosis ambang terlampaui dengan tingkat keparahan sesuai besarnya dosis, seperti luka bakar, kerontokan rambut, atau sterilitas.[24]

Karena itu, tanda bahaya radiasi ditempatkan pada ruang radiologi untuk mencegah sembarang orang masuk tanpa izin dan memastikan keselamatan pasien, tenaga kesehatan, maupun pengunjung. Tetapi, risiko radiasi ini dapat diminimalkan karena radiografer adalah tenaga ahli dalam melakukan tindakan di bidang radiologi. Radiografer selalu berpegang pada prinsip proteksi radiasi sesuai kaidah ilmiah sehingga paparan radiasi diberikan sesuai dengan tujuan diagnostik maupun terapeutik.[25]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. "What is Radiology?". Royal College of Radiologists. Diakses tanggal 2025-09-26.
  2. "Standar Profesi Radiografer 2020 – menjelaskan istilah "pelayanan radiologi" sebagai mencakup diagnostik, terapi, dan intervensional". Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Diakses tanggal 2025-09-26.
  3. "X-rays". nibib.nih.gov. Diakses tanggal 2025-08-26.
  4. "Gamma Rays in Medical Imaging". radiologyinfo.org. Diakses tanggal 2025-08-26.
  5. "Ultrasound". radiologyinfo.org. Diakses tanggal 2025-08-26.
  6. "MRI". radiologyinfo.org. Diakses tanggal 2025-08-26.
  7. "X-rays". nibib.nih.gov. Diakses tanggal 2025-08-26.
  8. "CT Scan". radiologyinfo.org. Diakses tanggal 2025-08-26.
  9. "Mammography". radiologyinfo.org. Diakses tanggal 2025-08-26.
  10. "Ultrasound". radiologyinfo.org. Diakses tanggal 2025-08-26.
  11. "MRI". radiologyinfo.org. Diakses tanggal 2025-08-26.
  12. "SPECT". radiologyinfo.org. Diakses tanggal 2025-08-26.
  13. "PET Scan". radiologyinfo.org. Diakses tanggal 2025-08-26.
  14. "PET-CT". radiologyinfo.org. Diakses tanggal 2025-08-26.
  15. "SPECT-CT". radiologyinfo.org. Diakses tanggal 2025-08-26.
  16. "Radiation Therapy with Linear Accelerator". cancer.gov. Diakses tanggal 2025-09-26.
  17. "Brachytherapy". radiologyinfo.org. Diakses tanggal 2025-09-26.
  18. "Gamma Knife Radiosurgery". mayoclinic.org. Diakses tanggal 2025-09-26.
  19. "Proton Therapy". radiologyinfo.org. Diakses tanggal 2025-09-26.
  20. "Ionizing radiation, health effects and protective measures". World Health Organization. Diakses tanggal 2025-10-02.
  21. "Backgrounder On Biological Effects Of Radiation". U.S. Nuclear Regulatory Commission. Diakses tanggal 2025-10-02.
  22. "Radiation Health Effects". United States Nuclear Regulatory Commission. Diakses tanggal 2025-10-02.
  23. Pouget, J.-P.; Geoffroy, J.-S. (2014). "Effects of Ionizing Radiation on Biological Molecules—Mechanisms of Damage and Emerging Methods of Detection". International Journal of Molecular Sciences. 15 (1): 497–520. doi:10.3390/ijms15010497. PMC 4060780. Pemeliharaan CS1: DOI bebas tanpa ditandai (link) Pemeliharaan CS1: Format PMC (link)
  24. "Ionizing radiation, health effects and protective measures". WHO. Diakses tanggal 2025-10-02.
  25. "Radiation Health Effects". NRC. Diakses tanggal 2025-10-02.

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]