Kedokteran nuklir
| Kedokteran nuklir | |
|---|---|
| Intervensi | |
| ICD-10-PCS | |
| ICD-9 | 92 |
| MeSH | D009683 |
| Kode OPS-301 | 3-70-3-72, 8-53 |
Kedokteran nuklir (nuclear medicine) adalah cabang ilmu kedokteran yang memanfaatkan zat radioaktif (radiofarmaka) untuk diagnosis dan terapi penyakit. Prosedur kedokteran nuklir dilakukan oleh radiografer kedokteran nuklir berdasarkan surat rujukan dari dokter spesialis kedokteran nuklir yang merencanakannya. Kedokteran nuklir, secara harfiah, berarti "radiasi dari dalam ke luar" karena mencatat pancaran radiasi dari dalam tubuh, berbeda dengan radiologi diagnostik yang menggunakan radiasi dari sumber eksternal. Kedokteran nuklir menekankan pada pencitraan fungsi fisiologis, selain pencitraan anatomi struktural. Dua modalitas pencitraan yang paling umum digunakan adalah Single Photon Emission Computed Tomography (SPECT) dan Positron Emission Tomography (PET).[1][2]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ↑ "Nuclear Medicine". Diarsipkan dari asli tanggal 2015-02-27. Diakses tanggal 20 August 2015.
- ↑ Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2020). Standar Profesi Radiografer : Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/316/2020. Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan. repositori-ditjen-nakes.kemkes.go.id.