Lompat ke isi

Pengeboman Kedutaan Besar Australia 2004

Koordinat: 6°13′5.4″S 106°49′52″E / 6.218167°S 106.83111°E / -6.218167; 106.83111 (Jakarta Embassy Bombing)
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Bom Kedubes Australia 2004
Karangan bunga di depan Kedubes Australia
Lokasi6°13′5.4″S 106°49′52″E / 6.218167°S 106.83111°E / -6.218167; 106.83111 (Jakarta Embassy Bombing)
Jakarta, Indonesia
Tanggal9 September 2004
10:30 pagi (UTC +7)
SasaranKedutaan Besar Australia
Jenis serangan
Bom mobil
Korban tewas
9
Korban luka
>150
PelakuJamaah Islamiyah

Pengeboman Kedubes Australia 2004 atau yang biasanya disebut Bom Kuningan terjadi pada tanggal 9 September 2004 di Jakarta. Ini merupakan aksi terorisme besar ketiga yang ditujukan terhadap Australia yang terjadi di Indonesia setelah Bom Bali 2002 dan Pengeboman Hotel Marriott 2003.

Sebuah bom mobil meledak di depan Kedutaan Besar Australia pada pukul 10.30 WIB di kawasan Kuningan, Jakarta. Jumlah korban jiwa tidak begitu jelas - pihak Indonesia berhasil mengidentifikasi 9 orang namun pihak Australia menyebut angka 11. Di antara korban yang meninggal adalah satpam-satpam Kedubes, pemohon visa, staf Kedubes serta warga yang berada di sekitar tempat kejadian saat bom tersebut meledak. Tidak ada warga Australia yang meninggal dalam kejadian ini. Beberapa bangunan-bangunan di sekitar tempat kejadian juga mengalami kerusakan.

Pelaku dan motif

[sunting | sunting sumber]

Pihak Kepolisian Indonesia menduga bahwa kelompok teroris Jemaah Islamiyah yang berada di balik peristiwa ini. Motif pengeboman masih belum jelas, tetapi ada kemungkinan berhubungan dengan Pemilihan Presiden yang akan datang.

Pengeboman itu dipercayai dilakukan oleh seorang pengebom bunuh diri bernama Heri Kurniawan alias Heri Golun dengan menggunakan van mini jenis Daihatsu bewarna hijau. Heri berhasil diidentifikasi melalui tes DNA.

Pada 5 November 2004, polisi menangkap empat orang yang dianggap sebagai pelaku dalam peristiwa ini, yaitu Rois, Ahmad Hasan, Apuy, dan Sogir alias Abdul Fatah di Kampung Kaum, Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pada 13 September 2005, Rois dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sehari kemudian, tersangka lainnya, Hasan, juga dijatuhi vonis hukuman mati.

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]