Lundu Panjaitan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Lundu Panjaitan
Anggota DPD RI dari Sumatera Utara
Masa jabatan
3 Maret 2006 – 1 Oktober 2009
PresidenSusilo Bambang Yudhoyono
Sebelum
Pengganti
Petahana
Sebelum
Wakil Gubernur Sumatera Utara ke-4
Masa jabatan
16 Juni 1998 – 16 Juni 2003
Menjabat bersama Abdul Wahab Dalimunthe
PresidenB.J. Habibie
Abdurrahman Wahid
Megawati Soekarnoputri
GubernurTengku Rizal Nurdin
Sebelum
Pendahulu
Pieter Sibarani
Sebelum
Bupati Tapanuli Utara ke-17
Masa jabatan
16 Februari 1989 – 16 Februari 1994
PresidenSoeharto
GubernurRaja Inal Siregar
Bupati Tapanuli Tengah ke-12
Masa jabatan
5 September 1980 – 5 September 1985
PresidenSoeharto
GubernurEdward Waldemar Pahala Tambunan
Kaharuddin Nasution
Sebelum
Pendahulu
Bangun Siregar
Sebelum
Informasi pribadi
Lahir9 April 1941 (umur 83)
Pangaribuan, Hindia Belanda
KebangsaanIndonesia
Alma materUniversitas Sumatera Utara
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Lundu Panjaitan, S.H., M.A.[1] (lahir 9 April 1941) adalah seorang politisi dan birokrat Sumatera Utara. Dia memulai karier di birokrasinya sebagai Ahli Tata Usaha di Kantor Gubernur Sumatera Utara dan menjadi Bupati Tapanuli Tengah pada tahun 1980. Sejak itu, dia diangkat di beberapa jabatan posisi tinggi di Sumatera Utara seperti Kepala Dinas Pariwisata Sumatera Utara, Bupati Tapanuli Utara, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Sumatera Utara, dan Wakil Gubernur Sumatera Utara.

Dia bersaing di Pemilu 2004 sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah dan kalah. Meskipun kalah, dia dipanggil untuk menjadi anggota DPD menggantikan Raja Inal Siregar yang tewas karena Kecelakaan Pesawat Mandala Airlines.

Riwayat Hidup[sunting | sunting sumber]

Kehidupan Awal[sunting | sunting sumber]

Lundu dilahirkan pada tanggal 9 April 1941 di Desa Pangaribuan, Tapanuli Utara sebagai anak petani. Dia memulai sekolahnya di Sekolah Rakyat lulus tahun 1953, SMP lulus tahun 1956, dan SMA lulus tahun 1959. Setelah lululs dari SMA, Lundu melanjutkan pendidikanya di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. Dia lulus kuliah dengan memperoleh gelar sarjana hukum.[2]

Selama masa perkuliahannya, dia bergabung dengan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia.[3]

Karier[sunting | sunting sumber]

Setelah lulus, Lundu mulai bekerja di kantor Gubernur Sumatera Utara sebagai Ahli Tata Usaha dan juga bekerja sebagai pengacara. Karena kepiawaanya sebagai pengacara, dia mendapatkan promosi jabatan sebagai Kepala Biro Hukum dan Organisasi Tata Laksana pada tahun 1978.[4]

Pada masa itu, Lundu juga menjadi dosen di Universitas 17 Agustus 1945.[5]

Bupati Tapanuli Tengah[sunting | sunting sumber]

Lundu dilantik sebagai Bupati Tapanuli Tengah pada tanggal 5 September 1980. Masa jabatannya berakhir pada tanggal 5 September 1985.[6]

Selama menjabat sebagai Bupati Tapanuli Tengah, pemerintah pusat mulai memberikan dana INPRES. Dananya disalurkan ke kepala desa melalui akun bank di Bank Rakyat Indonesia. Lundu mendukung dana bantuan dengan memberikan contoh bahwa penggunaan dana bantuan digunakan untuk membangun jalan yang bisa dilalui bis dan truk yang dibangun secara gotong royong oleh 5000 penduduk desa. Dia juga menyarankan kepada pemerintah untuk mewajibkan para kepala desa untuk menyerahkan laporan resmi ke pemerintah kabupaten sehingga dananya tidak disalahgunakan.[7]

Setelah masa jabatan sebagai Bupati Tapanuli Tengah berakhir pada tahun 1986, Lundu diangkat oleh Gubernur Sumatera Utara sebagai Kepala Dinas Pariwisata Sumatera Utara.[4]

Bupati Tapanuli Utara[sunting | sunting sumber]

Pada tanggal 16 Februari 1989, Lundu dilantik sebagai Bupati Tapanuli Utara. Selama masa jabatannya, Lundu memberlakukan berbagai kebijakan seperti Safari Martabe, pembentukan Lembaga Adat Dalihan Na Tolu, dan menyatukan Huria Kristen Batak Protestan kembali setelah sempat terjadi perpecahan.

Gerakan Martabe[sunting | sunting sumber]

Gerakan Martabe (singaktan dari Marsipature Hutana Be yang artinya saling membangun kampung masing-masing) pertama kali disampaikan oleh Gubernur Sumatera Utara, Raja Inal Siregar di Sipirok pada tanggal 24 Desember 1988. Tujuan dari gerakan ini adalah memberikan kesadaran kepada perantau yang berasal dari Sumatera Utara untuk membangun kampung halamannya di Sumatera Utara. Gerakan ini diresmikan pada tanggal 1 November 1989 Tanjung Ibus, Langkat.

Berhubung Tapanuli Utara mayoritas dihuni oleh Suku Batak Toba, Lundu menysar gerakan ini kepada perantau Batak di luar Sumatera Utara dan luar negeri. Lundu memberlakukan versi lain Gerakan Martabe dengan memberi julukan Safari Martebe. Beberapa pejabat pemerintah dan penduduk desa dari Tapanuli Utara diikut sertakan ke Jakarta sebagai bagian dari Safari Martabe. Sebuah konser Safari Martabe diadakan di Jakarta Convention Center. Konsernya memiliki semboyan Di Ingot Ho Dope? (Apakah kamu masih ingat?) dan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran bagi para perantau Batak Toba tentang kampung halamanya (Bona Pasogit). Konsernya sukses menggalang dana sebesar Rp257.000.000 dan pada April 1991 Gerakan Martabe berhasil mendapatkan uang sebesar Rp2.2 triliun.

Dana yang diperoleh melalui Safari Martabe dialokasikan untuk membangunan fasilitas publik. Lapangan sepak bola di semua kampung di Tapanuli Utara dibangun, pengusaha Batak Toba mendanai pembentukan asosiasi sepak bola di Tapanuli Utara, dan orang Batak Toba di Komisi Tinju melakukan serangkaian lobi untuk mengadakan kompetisi tinju profesional Indonesia di Tarutung, ibu kota Tapanuli Utara yang mana Toga Simamora, seorang petinju beretnis Batak Toba, menjadi pemenang.[8] Pembangunan dan perbaikan lainnya dilakukan pada jalan, irigasi, rumah ibadah, sektor pendidikan, dan lahan pertanian.[9]

Dalihan Na Tolu[sunting | sunting sumber]

Dalihan Na Tolu (Tungku Berkaki Tiga) adalah tiga filosofi utama dalam kehidupan orang Batak. Lundu memutuskan untuk mewujudkan filosofi ini dan menggabungkannya dengan Pancasila di sebuah lembaga yang nantinya bernama Dalihan Na Tolu. Perda No.10 tahun 1990 diberlakukan dan menjadi dasar hukum buat lembaga Dalihan Na Tolu.[10]

Pasal 4 dari perda menyebutkan bahwa organisasi ini bermaksud untuk mengakomodasi pelaksanaan Pancasila dalam kehidupan tradisional orang Batak Toba di Tapanuli Utara sehingga tradisinya bisa berfokus kepada pembangunan nasional.[10]

Struktur organisasi Dalihan Na Tolu terdiri atas ketua, beberapa wakil ketua, seorang sekretaris, dan beberapa anggota dengan jangka waktu lima tahun. Anggota Dalihan Na Tolu dipilih dari tokoh-tokoh tradisional Batak.[11]

Anggota Dewan Perwakilan Daerah[sunting | sunting sumber]

Lundu mencalonkan diri sendiri sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah di Pemilu 2004.[12] Meskipun dia memperoleh suara sebesar 217.838 (4.13%) dan berada di posisi keenam, dia tidak mendapatkan kursi.[13]

Kesempatan Lundu sebagai pengganti sementara muncul ketika dua anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Sumatera Utara, Abdul Halim Harahap dan Raja Inal Siregar tewas dalam kecelakaan penerbangan Mandala Airlines Penerbangan 91. Merujuk kepada Undang-Undang, jika ada anggota DPD yang sudah dilantik itu meninggal atau mengundurkan diri, lalu orang yang berada diperingkat bawah menjadi pengganti. Karena Abdul Halim Harahap berada diperingkat pertama sedangkan Raja Inal Siregar diperingkat ketiga dan calon anggota yang berada diperingkat kedua dan keempat sudah mendapatkan kursi di DPD, maka yang berada diperingkat lima (Parlindungan Purba) dan yang diperingkat enam (Lundu Panjaitan) berhak untuk menggantikan Abdul Halim Harahap dan Raja Inal Siregar.[14] Lundu dan Parlindungan dilantik sebagai anggota DPD pada tanggal 3 Maret 2006.[15][16]

Kehidupan setelahnya[sunting | sunting sumber]

Setelah masa jabatanya sebagai wakil gubernur berakhir, Lundu menjadi komisaris independen di PT. Toba Pulp Lestari, sebuah perusaahan yang memproduksi bubur kayu, sejak tanggal 15 Agustus 2003.[17]

Pada Pemilihan umum Indonesia 2019, Lundu diangkat sebagai anggota dewan pengarah dalam tim Kampanye Joko Widodo-Ma'ruf Amin dalam pemilihan umum Presiden Indonesia 2019 cabang Sumatera Utara.[18]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Toba Pulp Lestari. "2018 Annual Report" (PDF). kpud-sumutprov.go.id (dalam bahasa Bahasa Indonesia and Inggris). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2020-06-25. Diakses tanggal 2020-07-04. 
  2. ^ Gultom 2013
  3. ^ Gultom 2013, hlm. 2
  4. ^ a b Gultom 2013, hlm. 3
  5. ^ Panitia Almanak Pemerintah Daerah Propinsi Sumatera Utara 1969
  6. ^ Jason (8 June 2017). "Bakhtiar Bupati Tapteng Termuda". sumut.antaranews.com. Antara News. Diakses tanggal 26 June 2020. 
  7. ^ NAS (31 August 1985). "Utuh Dan Cepat Sampai Di Desa". Tempo. Jakarta. Diakses tanggal 4 July 2020. 
  8. ^ Tampubolon et al. Simanjuntak, hlm. 345
  9. ^ Tampubolon et al. Simanjuntak, hlm. 346-347
  10. ^ a b Tampubolon et al. Simanjuntak, hlm. 340
  11. ^ Tampubolon et al. Simanjuntak, hlm. 342
  12. ^ North Sumatra ballot for Regional Representative Council in the 2004 Indonesian legislative election
  13. ^ "Hasil Perhitungan Suara Sah DPD". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2005-02-06. Diakses tanggal 2020-06-30. 
  14. ^ ASY (7 September 2005). "Pengganti 2 DPD Asal Sumut Segera Diproses". detiknews. Diakses tanggal 2020-07-04. 
  15. ^ Yophiandi (2006-03-03). "Dewan Setuju Partai Lokal - Nasional - koran.tempo.co". Tempo. Diakses tanggal 2020-07-04. 
  16. ^ DPD. "Lundu Panjaitan". dpd.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-06-27. Diakses tanggal 2020-07-04. 
  17. ^ "Tentang Kami". PT Toba Pulp Lestari Tbk. Diakses tanggal 2020-07-04. 
  18. ^ TKN Joko Widodo - K.H. Maruf Amin (20 September 2018). "Penetapan dan Pengesahan Tim Kampanye Daerah Koalisi Indonesia Kerja Provinsi Sumatera Utara" (PDF). kpud-sumutprov.go.id. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2020-06-27. Diakses tanggal 2020-07-04. 

Bibliografi[sunting | sunting sumber]