Lompat ke isi

Piagam Madinah

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Konstitusi Madinah)

Piagam Madinah (bahasa Arab: صحیفة المدینه, shahifatul madinah), juga dikenal dengan sebutan Konstitusi Madinah,[butuh rujukan] ialah sebuah dokumen yang disusun oleh Nabi Islam Muhammad, yang merupakan suatu perjanjian formal antara dirinya dengan semua suku-suku dan kaum-kaum penting di Yasthrib (kemudian bernama Madinah) pada tahun 622.[1][2][3][4]

Piagam ini dibuat untuk mengakhiri pertempuran sengit antar suku antara klan saingan Bani Aus dan Bani Khazraj di Medinah dan untuk menjaga perdamaian dan kerjasama di antara semua kelompok Madinah. Menetapkan peran Muhammad sebagai otoritas penengah antara dua kelompok dan yang lain di Madinah adalah inti dari berakhirnya kekerasan internal Madinah dan merupakan fitur penting dari konstitusi. Dokumen tersebut menjamin kebebasan beragamakeyakinan dan praktik bagi semua warga negara yang "mengikuti orang-orang yang beriman". Ini meyakinkan bahwa perwakilan dari semua pihak, Muslim atau non-Muslim, harus hadir ketika konsultasi terjadi atau dalam kasus negosiasi dengan negara asing. Ini menyatakan "seorang wanita hanya dapat dijamu oleh tuan rumah dengan persetujuan keluarganya" dan memberlakukan sistem pajak untuk mendukung komunitas pada saat konflik. Ini menyatakan peran Madinah sebagai haram (حرم, "tempat yang dilindungi"), di mana tidak ada darah orang-orang yang termasuk dalam pakta tersebut dapat ditumpahkan.[5][6][4][7][8]

Kondisi Demografis

[sunting | sunting sumber]

Ketika Muhammad hijah dari Mekah ke Madinah, dia ingin mendirikan suatu tatanan masyarakat otonom yang berlandaskan nilai-nilai Islam. Untuk dapat memahami kondisi dan situasi sosial di Madinah, Muhammad kemudian melakukan sensus penduduk Madinah.[butuh rujukan] Hasil dari sensus tersebut ditemukan bahwa dari 10.000 penduduk Madinah, penduduk Muslim hanya 1.500 jiwa, sementara orang Yahudi ada 4.000 jiwa dan 4.500 jiwa lainnya masih menganut paganisme (musyrikin). Berdasarkan sensus tersebut, maka penduduk Muslim di Madinah pada awalnya adalah kelompok minoritas.[9]

Setelah melakukan sensus, Muhammad kemudian mempertemukan tiga entitas masyarakat Madinah, yakni: Muslim, Yahudi, dan paganisme. Kaum Muslim terdiri dari Kaum Muhajirin dan Kaum Ansar; Kaum Muhajirin terdiri dari Bani Hasyim dan Bani Muthallib, sementara Kaum Anshar terdiri dari Bani Aus dan Bani Khazraj. Penyatuan Bani Aus dan Bani Kazraj tersebut juga dikenal sebagai Bai'at Aqabah II.[10] Kemudian Kaum Yahudi terdiri dari Bani Qaynuqa, Bani Nadhir, dan Bani Quraizhah. Berdasarkan kondisi ini maka masyarakat Madinah pada saat itu adalah komunitas yang pluralistik, untuk itulah kemudian Muhammad mempertemukan semua komponen masyarat Madinah.[11]

Perumusan

[sunting | sunting sumber]

Tindakan pertama yang dilakukan oleh Muhammad setelah bertemu dengan masyarakat Madinah adalah mempersaudarakan Kaum Muhajirin dan Kaum Anshar. Pertemuan antara dua kelompok Muslim itu diadakan di rumah Anas bin Malik. Setelah mepersaudarakan kaum Muslimin, Muhammad kemudian menyatukan seluruh suku-suku Yahudi dengan perjanjian aliansi dan kebebasan beragama. Setelah berhasil mempersatukan seluruh kelompok yang ada di Madinah, Muhammad kemudian disebut merinci perjanjian sosial-politik Madinah, perjanjian inilah yang kemudian menjadi Piagam Madinah.[12]

Sumber dan Isi

[sunting | sunting sumber]

Tidak ada salinan Piagam Madinah yang pernah ditemukan. Para cendekiawan modern hanya mengetahui keberadaannya dari kutipan-kutipan yang termasuk dalam sumber-sumber Muslim awal , yang paling awal adalah "al-Sīrah al-Nabawiyyah" dari Ibnu Hisyam (awal 800-an M), yang mengklaim menerbitkan kembali materi yang ditemukan dalam "Sirah Rasul Allāh", Ibnu Ishaq (pertengahan 700 - an M) yang hilang. Tulisan-tulisan Muslim di kemudian hari, seperti yang ditulis oleh Sayyid an-Nas dan Kitab al-Amwal karya Abu 'Ubayd juga mengklaim melestarikan materi dari Piagam Madinah. Historisitas dokumen tersebut dipertanyakan, seperti oleh para ulama revisionis,[13] meskipun banyak cendekiawan Muslim dan Barat percaya bahwa dokumen semacam itu memang ada pada masa Muhammad—tetapi dokumen itu tidak bertahan dan tidak dapat dipastikan isinya.[14][15][16]

Seorang sarjana abad ke-20, Montgomery Watt, berpendapat bahwa Piagam Madinah pasti ditulis pada periode awal Madinah (yaitu, pada 622 M atau tidak lama setelahnya), karena jika dokumen tersebut dirancang lebih lambat, maka keduanya akan memiliki sikap positif terhadap Quraisy dan memberikan Muhammad tempat yang menonjol. Lainnya, seperti Hubert Grimme, beranggapan bahwa itu pasti dirancang setelah Pertempuran Badar (624 M). Yang lain lagi, seperti Leone Caetani, berpandangan bahwa dokumen itu ditulis sebelum pertempuran itu.[17]

Cendekiawan pertengahan abad ke-20 lainnya, RB Serjeant, mengusulkan bahwa 3:101-104 dari Al-Qur'an dapat merujuk pada Piagam Madinah. Dia berhipotesis bahwa dokumen tersebut mengalami resensi:

  • Dalam resensi pertama, teks menyetujui pembentukan konfederasi.
  • Kedua, itu memperingatkan Aws dan Khazraj untuk mematuhi perjanjian mereka.
  • Ketiga, dalam hubungannya dengan ayat-ayat berikutnya, itu adalah dorongan para pengikut Muhammad untuk menghadapi pasukan Mekah yang akhirnya mereka lawan di Uhud.

Teks asli

[sunting | sunting sumber]

Seorang sarjana muslim, Muhammad Hamidullah telah menerbitkan salinan dari apa yang diklaim sebagai teks asli Piagam Madinah oleh Ibnu Hisyam,[18] Ibnu Ishaq, Abu Ubaid dan Ibnu Katsir yang disoroti oleh Michael Lecker atas isi dari kedua teks tersebut.[19]

Dengan Nama Tuhan Yang Maha Pengasih Penyayang

(1) Ini adalah ketentuan daripada Muhammad (صلى الله عليه وسلم), Nabi dan Rasul Allah (untuk menjalankan) antara orang beriman dan pemeluk Islam dari kalangan Quraisy dan penduduk Madinah dan orang-orang yang berada di bawah mereka, dapat bergabung dengan mereka dan mengambil bagian dalam berjuang bersama mereka.

(2) Mereka ini merupakan unit komunitas (Ummat) yang terpisah dan dibedakan dari semua orang (di dunia).

(3) Para Muhajirin dari Quraisy akan (bertanggung jawab) untuk lingkungan mereka sendiri; dan akan membayar uang darah mereka secara gotong royong dan akan menjamin pembebasan tawanan mereka sendiri dengan membayar tebusan mereka dari diri mereka sendiri, sehingga hubungan timbal balik antara orang-orang yang beriman sesuai dengan prinsip-prinsip kebaikan dan keadilan.

(4) Dan Bani 'Auf bertanggung jawab atas bangsal mereka sendiri dan membayar uang darah mereka secara gotong royong, dan setiap kelompok harus menjamin pembebasan tawanannya sendiri dengan membayar tebusan dari diri mereka sendiri, sehingga hubungan antara orang-orang yang beriman menjadi sesuai dengan prinsip kebaikan dan keadilan.

(5) Dan Bani al-Harits bin Khazraj bertanggung jawab atas bangsal mereka sendiri dan membayar uang darah mereka secara gotong royong dan setiap kelompok harus menjamin pembebasan tawanannya sendiri dengan membayar tebusan dari diri mereka sendiri, sehingga hubungan antara orang-orang yang beriman harus sesuai dengan prinsip-prinsip kebaikan dan keadilan.

(6) Dan Bani Sa'idah bertanggung jawab atas bangsalnya sendiri, dan akan membayar uang darah mereka secara gotong royong dan setiap kelompok harus menjamin pembebasan tawanannya sendiri dengan membayar tebusan dari diri mereka sendiri, sehingga urusan antara mukmin harus sesuai dengan prinsip kebaikan dan keadilan.

(7) Dan Bani Jusyam bertanggung jawab atas bangsal mereka sendiri dan akan membayar uang darah mereka secara gotong royong dan setiap kelompok harus menjamin pembebasan tawanannya sendiri dengan membayar tebusan mereka sehingga hubungan antara orang-orang yang beriman sesuai dengan hukum yang berlaku. prinsip kebaikan dan keadilan.

(8) Dan Bani Najjar akan bertanggung jawab atas bangsal mereka sendiri dan akan membayar uang darah mereka secara gotong royong dan setiap kelompok harus menjamin pembebasan tawanannya sendiri dengan membayar tebusan mereka sehingga transaksi di antara orang-orang beriman sesuai. dengan prinsip kebaikan dan keadilan.

(9) Dan Bani Amr bin Auf bertanggung jawab atas bangsalnya sendiri dan harus membayar uang darah mereka secara gotong royong dan setiap kelompok harus menjamin pembebasan tawanannya sendiri dengan membayar tebusan mereka, sehingga urusan antara orang-orang beriman harus sesuai dengan prinsip-prinsip kebaikan dan keadilan.

(10) Dan Bani Nabit akan bertanggung jawab atas bangsal mereka sendiri dan akan membayar uang darah mereka secara gotong royong dan setiap kelompok harus menjamin pembebasan tawanannya sendiri dengan membayar uang tebusan mereka sehingga hubungan antara orang-orang yang beriman menjadi aman. sesuai dengan prinsip kebaikan dan keadilan.

(11) Dan Bani Aus akan bertanggung jawab atas bangsal mereka sendiri dan akan membayar uang darah mereka secara gotong royong dan setiap kelompok harus menjamin pembebasan tawanannya sendiri dengan membayar tebusan mereka, sehingga hubungan antara orang-orang beriman menjadi sesuai dengan prinsip kebaikan dan keadilan.

(12) (a) Dan orang-orang mukmin tidak akan meninggalkan seorang pun yang terbebani hutang, tanpa memberinya keringanan, agar hubungan antara orang-orang mukmin itu sesuai dengan prinsip-prinsip kebaikan dan keadilan. (b) Juga tidak ada orang percaya yang akan mengadakan kontrak klien dengan orang yang sudah ada dalam kontrak seperti itu dengan orang percaya lainnya.

(13) Dan tangan orang-orang mukmin yang saleh akan diangkat terhadap setiap orang yang bangkit dalam pemberontakan atau mencoba untuk memperoleh sesuatu dengan paksa atau bersalah karena dosa atau kelebihan atau upaya untuk menyebarkan kerusakan di antara orang-orang beriman; tangan mereka akan diangkat bersama-sama melawan orang seperti itu, bahkan jika dia adalah anak dari salah satu dari mereka.

(14) Seorang mukmin tidak akan membunuh seorang mukmin [sebagai pembalasan] untuk seorang non-beriman dan tidak akan membantu orang yang tidak beriman melawan seorang mukmin.

(15) Perlindungan (dhimmah) Allah adalah satu, yang paling kecil dari mereka [yaitu, orang-orang yang beriman] berhak memberikan perlindungan (yujr) yang mengikat bagi mereka semua. Orang-orang beriman adalah sekutu satu sama lain (mawālī) dengan mengesampingkan orang lain.

(16) Dan agar orang-orang yang menaati kami di antara orang-orang Yahudi mendapat pertolongan dan persamaan. Mereka juga tidak akan ditindas dan tidak akan ada bantuan yang diberikan untuk melawan mereka.

(17) Dan kedamaian orang-orang yang beriman menjadi satu. Jika ada perang di jalan Tuhan, tidak ada orang percaya yang akan berada di bawah kedamaian (dengan musuh) selain dari orang percaya lainnya, kecuali jika (perdamaian ini) sama dan mengikat semua orang.

(18) Dan semua detasemen yang akan berperang di pihak kita akan dibebaskan secara bergiliran.

(19) Dan orang-orang mukmin sebagai satu tubuh akan melakukan pembalasan darah di jalan Allah.

(20) (a) Dan tidak diragukan lagi orang-orang mukmin yang saleh adalah yang terbaik dan yang paling lurus. (b) Dan bahwa tidak ada associator (subjek non-Muslim) yang akan memberikan perlindungan apa pun terhadap kehidupan dan harta benda seorang Quraisy, dan dia juga tidak akan menghalangi orang beriman dalam masalah ini.

(21) Dan barangsiapa dengan sengaja membunuh seorang mukmin, dan terbukti, ia dibunuh sebagai pembalasan, kecuali jika ahli waris orang yang dibunuh itu puas dengan uang darah. Dan semua orang percaya harus benar-benar mendukung peraturan ini dan tidak ada lagi yang pantas untuk mereka lakukan.

(22) Dan tidak halal bagi siapa pun, yang telah setuju untuk melaksanakan ketentuan yang ditetapkan dalam undang-undang ini dan telah memantapkan imannya kepada Tuhan dan Hari Pembalasan, untuk memberikan bantuan atau perlindungan kepada seorang pembunuh, dan jika dia memberikan bantuan atau perlindungan kepada orang tersebut, laknat dan murka Allah akan menimpanya pada Hari Kebangkitan, dan tidak ada uang atau kompensasi yang akan diterima dari orang tersebut.

(23) Dan setiap kali kamu berselisih tentang sesuatu, rujuklah kepada Allah dan Muhammad (صلى الله ليه وسلم)

(24) Dan orang-orang Yahudi akan berbagi dengan orang-orang percaya biaya perang selama mereka berperang bersama,

(25) Dan orang-orang Yahudi Bani Auf akan dianggap sebagai satu komunitas (Ummat) bersama dengan orang-orang yang beriman. Bagi orang-orang Yahudi agama mereka, dan bagi umat Islam, menjadi satu klien atau pelindung. Tetapi barang siapa yang berbuat zalim atau berkhianat, hanya mendatangkan malapetaka bagi dirinya dan rumah tangganya.

(26) Dan orang-orang Yahudi Bani Najjar memiliki hak yang sama dengan orang-orang Yahudi Bani 'Auf.

(27) Dan orang-orang Yahudi Bani al-Harits memiliki hak yang sama dengan orang-orang Yahudi Bani 'Auf.

(28) Dan orang-orang Yahudi Bani Sa'idah memiliki hak yang sama dengan orang-orang Yahudi Bani 'Auf

(29) Dan orang-orang Yahudi Bani Jusyam memiliki hak yang sama dengan orang-orang Yahudi Bani 'Auf.

(30) Dan orang-orang Yahudi Bani Aus memiliki hak yang sama dengan orang-orang Yahudi Bani 'Auf.

(31) Dan orang-orang Yahudi Bani Tsa'labah memiliki hak yang sama dengan orang-orang Yahudi Bani 'Auf. Tetapi barang siapa yang berbuat zalim atau berkhianat, hanya mendatangkan malapetaka bagi dirinya dan rumah tangganya.

(32) Dan Jafnah, yang merupakan cabang dari Bani Tsa'labah, memiliki hak yang sama dengan suku ibu.

(33) Dan Bani Syutaibah memiliki hak yang sama dengan orang-orang Yahudi Bani 'Auf; dan mereka harus setia pada, dan bukan pelanggar, perjanjian.

(34) Dan para mawla (sahaya) Bani Tsa'labah akan memiliki hak yang sama dengan para anggota aslinya.

(35) Dan anak-anak cabang suku-suku Yahudi memiliki hak yang sama dengan suku-suku induk.

(36) (a) Dan bahwa tidak seorang pun dari mereka akan pergi berperang sebagai prajurit tentara Muslim, tanpa izin dari Muhammad (صلى الله ليه وسلم). (b) Dan tidak ada penghalang yang akan ditempatkan di jalan pembalasan siapa pun karena pemukulan atau cedera; dan barang siapa yang menumpahkan darah, maka itu atas dirinya dan keluarganya, kecuali orang yang dizalimi, dan Allah menuntut pemenuhan yang paling benar dari [perjanjian] ini.

(37) (a) Dan orang-orang Yahudi menanggung beban pengeluaran mereka dan kaum Muslim menanggung beban mereka.

(b) Dan jika ada yang berperang melawan orang-orang dari kode ini, mereka (yaitu, dari orang-orang Yahudi dan Muslim) saling membantu akan berlaku, dan akan ada nasihat yang bersahabat dan perilaku yang tulus di antara mereka; dan kesetiaan dan tidak ada pelanggaran perjanjian.

(38) Dan orang-orang Yahudi menanggung biaya mereka sendiri selama mereka berperang bersama-sama dengan orang-orang yang beriman.

(39) Dan Lembah Yatsrib (Madinah) akan menjadi Haram (tempat suci) bagi orang-orang yang menaati perjanjian ini.

(40) Sahaya (mawla) harus mendapatkan perlakuan yang sama seperti orang aslinya (yaitu, orang yang menerima klien). Dia tidak akan dirugikan atau dia sendiri tidak akan melanggar perjanjian.

(41) Dan tidak ada perlindungan yang akan diberikan kepada siapa pun tanpa izin dari orang-orang di tempat itu (yaitu, pengungsi tidak berhak memberikan perlindungan kepada orang lain).

(42) Dan bahwa jika ada pembunuhan atau pertengkaran terjadi di antara orang-orang dari kode ini, dari mana masalah mungkin ditakuti, itu harus dirujuk kepada Allah dan Rasul Allah, Muhammad (صلى الله ليه لم); dan Tuhan akan bersama dia yang akan paling khusus tentang apa yang tertulis dalam kode ini dan bertindak dengan setia.

(43) Orang Quraisy tidak akan diberi perlindungan dan orang-orang yang membantu mereka tidak akan diberi perlindungan.

(44) Dan mereka (yaitu, Yahudi dan Muslim) akan saling membantu jika ada yang menyerang Yatsrib.

(45) (a) Dan jika mereka (yaitu, orang-orang Yahudi) diundang untuk perdamaian apa pun, mereka juga akan menawarkan perdamaian dan akan menjadi pihak di dalamnya; dan jika mereka mengundang orang-orang mukmin untuk beberapa urusan seperti itu, itu akan menjadi kewajiban mereka (Muslim) juga untuk membalas transaksi, kecuali siapa pun yang membuat perang agama. (b) Pada setiap kelompok bertanggung jawab (menolak) musuh dari tempat yang menghadap bagian kotanya.

(46) Dan orang-orang Yahudi dari suku Aus, sahaya serta anggota asli, akan memiliki hak yang sama seperti orang-orang dari kode ini: dan harus berperilaku tulus dan setia terhadap yang terakhir, tidak melakukan pelanggaran perjanjian. Seperti yang ditabur, begitu pula yang akan dituainya. Dan Tuhan beserta dia yang akan dengan tulus dan setia menjalankan ketentuan kode ini.

(47) Dan ketentuan ini tidak akan berguna bagi penindas atau pelanggar perjanjian. Dan seseorang akan memiliki keamanan apakah dia pergi berperang atau tetap di Madinah, atau jika tidak, itu akan menjadi penindasan dan pelanggaran perjanjian. Dan Allah adalah Pelindung orang yang menunaikan kewajiban dengan penuh keimanan dan kehati-hatian, sebagaimana juga Rasul-Nya Muhammad (صلى الله عليه وسلم).

— Muhammad Hamidullah, mengutip dari Al-Bidayah wa al-Nihayah (Ibnu Katsir), Ibnu Hisyam, Ibnu Ishaq.[3]

L. Ali Khan mengatakan bahwa Perjanjian ini adalah kontrak sosial yang berasal dari perjanjian dan bukan dari keadaan alam fiktif atau dari balik tabir ketidaktahuan. Itu dibangun di atas konsep satu komunitas dari beragam suku yang hidup di bawah kedaulatan satu Tuhan.[20]

Piagam ini juga melembagakan metode penyelesaian perselisihan secara damai di antara berbagai kelompok yang hidup sebagai satu orang tetapi tanpa berasimilasi ke dalam satu agama, bahasa atau budaya.[21] Welch dalam Encyclopædia of Islam menyatakan: "Konstitusi mengungkapkan keahlian diplomasi Muhammad yang luar biasa, karena hal itu memungkinkan cita-cita yang ia hargai dari sebuah ummah (komunitas) yang jelas-jelas didasarkan pada pandangan religius untuk sementara tenggelam ke latar belakang dan dibentuk. dasarnya dengan pertimbangan praktis."

Tom Holland menulis, "Konstitusi Madinah diterima bahkan oleh para sarjana yang paling mencurigakan sekalipun karena berasal dari zaman Muhammad. Di sini, dalam dokumen-dokumen berharga ini, dimungkinkan untuk melihat sekilas permulaan otentik dari sebuah gerakan yang akan berhasil, hanya dalam dua dekade, dalam bersujud baik Kekaisaran Romawi dan Persia".[22]

Bernard Lewis

[sunting | sunting sumber]

Bernard Lewis mengklaim bahwa piagam tersebut bukanlah sebuah perjanjian dalam pengertian modern tetapi sebuah proklamasi sepihak oleh Muhammad.[23] Salah satu aspek piagam yang lebih menarik adalah dimasukkannya suku-suku Yahudi ke dalam ummah karena meskipun suku-suku Yahudi adalah "satu komunitas dengan orang-orang beriman", mereka juga "memiliki agamanya sendiri dan kaum Muslimin memiliki agamanya sendiri".[24]

Yakin Uretza

[sunting | sunting sumber]

Menurut Yakin, Piagam Madinah menjadi landasan konstitusi sekaligus pengikat nilai dan norma yang ada dalam masyarakat Madinah. Penyusunan naskah Piagam Madinah juga melibatkan seluruh komponen masyakat Madinah saat itu, maka tentu saja didalamnya ada nilai-nilai demokrasi yang terkandung. Nilai-nilai demokrasi yang terkadung dalam Piagam Madinah antara lain; persamaan, kebebasan, hak asasi manusia, musyawarah, dan toleransi.[25]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Muhammad", Encyclopedia of Islam Online
  2. ^ Watt. Muhammad at Medina and R. B. Serjeant "The Constitution of Medina." Islamic Quarterly 8 (1964) p.4.
  3. ^ a b Lecker, Michael (26 August 2014). "The Constitution of Medina". Oxford Bibliographies. Diakses tanggal 16 December 2019. 
  4. ^ a b Al Sikhh, Mamdouh. مدخل إلى ثقافة قبول الآخر: رؤية إسلامية (الطبعة الثالثة 2018) (dalam bahasa Arab). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-12-09. 
  5. ^ Serjeant 1978.
  6. ^ Firestone 1999, hlm. 118.
  7. ^ Watt 1956.
  8. ^ Serjeant 1964, hlm. 4.
  9. ^ Yakin 2016, hlm. 11.
  10. ^ Kamil 2013, hlm. 112.
  11. ^ Yakin 2016, hlm. 11.: "Ipso facto Nabi ingin menguasai wilayah Madinah, karena itu dilakukan langkah-langkah strategis,".
  12. ^ Yakin 2016, hlm. 11-12. : "Dengan lahirnya Piagam Madinah, sesungguhnya Rasulullah telah melakukan lompatan jauh ke depan yang luar biasa. Ia menjadi pijakan untuk realisasi proyek sosial pluralis, yaitu suatu masyarakat multi-agama dan multi-etnik.".
  13. ^ Hoyland, Robert G., Seeing Islam as Others Saw It: A Survey and Evaluation of Christian, Jewish and Zoroastrian Writings on Early Islam (Studies in Late Antiquity and Early Islam), The Darwin Press, pp. 548-549
  14. ^ Cook 1983, hlm. 65.
  15. ^ John Burton, Those are the High-flying Cranes, Journal of Semitic Studies, Vol 15 No. 2, pp. 265
  16. ^ Tarif Khalidi, Arab Historical Thought in The Classical Period, Cambridge University Press, pp. 48
  17. ^ Watt 1956, hlm. 225–226.
  18. ^ Seerah of Ibn Hisham
  19. ^ Lecker, Michael (2004). The "Constitution of Medina" : Muḥammad's First Legal Document. Princeton, N.J.: Darwin. 
  20. ^ Templat:Cite ssrn
  21. ^ Ramadan, Hisham M (2006). Understanding Islamic Law: From Classical to Contemporary. Rowman & Littlefield Publishers. ISBN 978-0-7591-0990-2. 
  22. ^ Holland 2012, hlm. 383.
  23. ^ Lewis, Bernard, The Arabs in History, hlm. 42 .
  24. ^ Berkey, Jonathan, The Formation of Islam: Religion and Society in the Near East, 600–1800, Cambridge University Press, hlm. 64 
  25. ^ Yakin 2016, hlm. 12-20. "Piagam Madinah menjadi ikatan peradaban (bond of civility) antara anggota masyarakat Madinah telah mewujudkan masyarakat ideal, yaitu masyarakat demokratis.".

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]