Lompat ke isi

Komisi Kepolisian Nasional

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Komisi Kepolisian Nasional
Kompolnas
Gambaran umum
SingkatanKompolnas
Didirikan7 Februari 2005
Dasar hukum pendirian
  • Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2005[1]
  • Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011[2]
SifatBerkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden
Struktur
KetuaMenteri Koordinator Politik dan Keamanan
Wakil KetuaMenteri Dalam Negeri
AnggotaMenteri Hukum
Sekretaris/AnggotaIrjen Pol. (Purn.) Drs. Arief Wicaksono Sudiutomo
AnggotaIrjen Pol. (Purn.) Ida Oetari Poernamasasi, S.AP., M.A.
AnggotaDr. Supardi Hamid, S.Sos., M.Si.
AnggotaDr. Yusuf Warsyim, S.Ag., M.H.
AnggotaMohammad Choirul Anam, S.H.
AnggotaGufron, S.H.I.
Kantor pusat
Jl. Tirtayasa VII No. 20, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Situs web
kompolnas.go.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info L B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Komisi Kepolisian Nasional atau disingkat Kompolnas adalah sebuah lembaga kepolisian nasional di Indonesia yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab pada Presiden Indonesia. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Perpres No. 17 Tahun 2005[1] yang dikeluarkan Presiden ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Lembaga ini bertugas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan memberikan pertimbangan ke Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.[3] Sebagai lembaga negara, Kompolnas mendapatkan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Cara kerja

[sunting | sunting sumber]

Kompolnas bekerja dengan mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden. Saran yang diberikan oleh Kompolnas berkaitan dengan anggaran Polri, pengembangan sumber daya Polri, dan pengembangan sarana dan prasarana Polri, dalam upaya mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri. Kompolnas juga menerima saran dan keluhan masyarakat mengenai kinerja kepolisian untuk diteruskan kepada kepada Presiden. Keluhan yang diterima Kompolnas adalah pengaduan masyarakat yang menyangkut penyalahgunaan wewenang, dugaan korupsi, pelayanan yang buruk, perlakuan diskriminasi, dan penggunaan diskresi kepolisian yang keliru. Pengumpulan data dan keluhan masyarakat ini dilakukan melalui jalur media komunikasi elektronik, terutama internet, di mana masyarakat dapat berkomunikasi langsung dengan staf Kompolnas yang sedang aktif di situs Kompolnas.

Struktur organisasi

[sunting | sunting sumber]

Komposisi Komisi Kepolisian Nasional terdiri dari ketua, wakil ketua, dan anggota berasal dari unsur pemerintah, pakar kepolisian, dan tokoh masyarakat. Ketua dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Wakil Ketua dijabat oleh Menteri Dalam Negeri, dan anggota yang terdiri dari Menteri Hukum, pakar kepolisian, tokoh masyarakat.

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. 1 2 "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2005 tentang Komisi Kepolisian Nasional". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan. 7 Februari 2005. Diakses tanggal 12 November 2025.
  2. "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan. 4 Maret 2011. Diakses tanggal 12 November 2025.
  3. "Laman Kedudukan, Tugas, dan Wewenang Kompolnas di situs resmi Kompolnas". Diarsipkan dari asli tanggal 2014-05-28. Diakses tanggal 2013-04-11.
  4. "Polri Umumkan Anggota Kompolnas". detik.com. 30 Mei 2006. Diakses tanggal 12 November 2025.
  5. "Presiden Tetapkan Anggota Kompolnas 2012-2016". Hukum Online. 18 Mei 2012. Diakses tanggal 12 November 2025.
  6. "Presiden Jokowi Lantik 9 Anggota Kompolnas 2016–2020". Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. 13 Mei 2016. Diakses tanggal 12 November 2025.
  7. "Presiden Jokowi Lantik 9 Anggota Kompolnas di Istana Negara". Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. 10 Agustus 2020. Diakses tanggal 12 November 2025.
  8. "[FOTO] Presiden Lantik Anggota Kompolnas 2020-2024". Sekretariat Presiden Republik Indonesia. 19 Agustus 2020. Diakses tanggal 12 November 2025.
  9. "Profil Komisioner Kompolnas". Komisi Kepolisian Nasional. Diakses tanggal 12 November 2025.
  10. Mawardi, Isal (5 November 2024). "Prabowo Lantik Anggota Kompolnas 2024-2028, Ini Daftarnya". detik.com. Diakses tanggal 12 November 2025.