Albertus Wahyurudhanto

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Albertus Wahyurudhanto
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia
Masa jabatan
2020–2024
Informasi pribadi
Lahir7 April 1964 (umur 60)
Semarang, Jawa Tengah, Indonesia
Suami/istriChristiana Sekar Mustikapeni
Anak3
Alma mater
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Prof. Dr. Albertus Wahyurudhanto, M.Si. (lahir 7 April 1964), adalah seorang Komisioner Komisi Kepolisian Nasional periode 2020-2024 dari unsur pakar kepolisian yang dilantik oleh Presiden RI, Joko Widodo pada tanggal 19 Agustus 2020[1]. Beliau merupakan dosen tetap di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian sejak tahun 2003 dan sebelumnya adalah wartawan pada harian Suara Merdeka Semarang selama 17 tahun. Terhitung mulai tanggal 1 Juni 2023, beliau dinaikan jabatannya menjadi Profesor/Guru Besar dalam bidang Ilmu Pemerintahan di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian melalui Keputusan Mendikbudristek RI.[2]

Pendidikan[sunting | sunting sumber]

Beliau merupakan Sarjana Ilmu Komunikasi dari FISIP Universitas Diponegoro, Magister Administrasi Publik dari FISIP Universitas Diponegoro, dan Doktor Ilmu Pemerintahan dari FISIP Universitas Padjadjaran.[3]

Karier[sunting | sunting sumber]

Keluarga[sunting | sunting sumber]

Albertus Wahyurudhanto menikah dengan Christiana Sekar Mustikapeni, S.Pt, M.M, pada tahun 1998. Beliau adalah perempuan kelahiran Semarang, 2 April 1972 yang sekarang meniti karir di Bank Negara Indonesia sebagai Sub Branch Manager BNI Cirendeu. Christiana Sekar Mustikapeni merupakan salah satu cicit dari R.A. Maria Soelastri Sasraningrat (cucu dari Pakualam III), yang dikenal sebagai Pendiri Wanita Katolik Republik Indonesia.[5]

Dari pernikahan itu, Albertus Wahyurudhanto dan Christiana Sekar Mustikapeni dikaruniai tiga orang anak yaitu Felix Anggit Wikubhawa Pratistha, Louis Bisma Wicaksana Praharsa, Alex Cahya Wirayudha Pranaya.[6]

Referensi[sunting | sunting sumber]