Pusat Keuangan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Puskeu Polri) adalah unsur pendukung di bidang pembinaan keuangan pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah Kapolri.[1] Puskeu Polri bertugas menyelenggarakan fungsi pembinaan manajemen dan administrasi keuangan di lingkungan Polri.
Puskeu dipimpin oleh seorang Kepala yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolri, dan dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari di bawah kendali Wakapolri. Kapuskeu merupakan seorang Perwira Tinggi Polri bintang satu yang saat ini dijabat oleh Brigjen. Pol.Lukas Akbar Abriari.[2]
Berbicara sejarah Pusat Keuangan Polri tentunya tidak dapat dipisahkan dari sejarah Kepolisian Republik Indonesia. Di zaman penjajahan Jepang, Polisi dibentuk dan tergabung dalam kesatuan Keisatsu Tai (Polisi) dan Tokobetsu Keisatsu-Tai (Polisi Istimewa). Selanjutnya dua hari setelah proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, tepatnya tanggal 19 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidang.
Dalam sidang tersebut secara resmi mengumumkan Djawatan Kepolisian Negara, yang berada di bawah Kementerian Dalam Negeri. Pada 29 September 1945, Presiden Soekarno melantik R.Said Soekanto Tjokrodiatmodjo sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia yang pertama. Saat itu, tugas Djawatan Kepolisian Negara, hanya menangani masalah-masalah administratif dan belum mempunyai hubungan komando vertikal ke propinsi-propinsi.
Di tahun 1946, berdasarkan arsip korespondensi maka Organisasi Keuangan Djawatan Kepolisian Negara telah dibentuk dengan sebutan Bagian Keuangan yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Djawatan Kepolisian Negara (DKN). Tercatat dalam arsip tersebut bahwa Raden Herman Pamilih pernah menjabat Kepala Bagian Keuangan DKN.
Tahun 1947, terbitlah Order KKN Nomor 22/1947 tanggal 8 Desember 1947 tentang struktur organisasi DKN yang didalamnya menyebutkan Bagian Keuangan menjadi salah satu unit kerja yang dibentuk dengan pejabat sebagai berikut:
Kepala Bagian Keuangan: Komisaris Polisi Kelas II, Ph. A. Sumampouw.
Wakil Kepala : Inspektur Polisi Kelas I. Raden Herman Pamilih
Pemegang Kas : Pegawai Menengah II, Raden Soetidjo
Saat itu, DKN masih berada di bawah koordinasi Kementerian Dalam Negeri sehingga dukungan anggaran masih berada dalam penguasaan Kemendagri. Dukungan anggaran Kepolisian masih menjadi tanggung jawab masing-masing Kepala Daerah. Para Kepala Polisi Daerah yang bersangkutan bertanggung jawab atas pengurusan dan administrasi keuangan di daerahnya.
Pada tanggal 17 agustus 1950, ketika UUD Sementara diberlakukan maka nomenklatur Djawatan Kepolisian Negara berubah menjadi Jawatan Kepolisian Republik Indonesia. Secara politik jawatan ini bertanggung jawab kepada Perdana Menteri dengan perantara Jaksa Agung. Sedang acara administratif jawatan tersebut bertanggung jawab kepada Menteri Dalam Negeri. Sebagai pelaksana harian Jawatan kepolisian Republik Indonesia adalah Kepala Jawatan.
Tata kelola keuangan pada awal Jawatan Kepolisian Negara didirikan berpedoman pada ICW (Staatblad 1925 No.448). Secara ringkas peraturan tersebut mengatur beberapa hal sebagai berikut:
a. Pengurusan keuangan dilakukan oleh pimpinan Jawatan selaku pemegang otorisasi (bentuk perwujudan kewenangan yang diberikan kepada pejabat tertentu dalam rangka pengurusan keuangan negara untuk mengambil tindakan yang berakibat penerimaan dan atau pengeluaran bagi negara);
b. Penetapan anggaran belanja dilakukan oleh Kementerian Keuangan;
c. Pengajuan tagihan oleh Kesatuan-Kesatuan Kepolisian;
d. Pengujian tagihan-tagihan oleh Kantor Bendahara Negara selaku pemegang hak Compatible;
e. Pembayaran dilakukan oleh Kantor-kantor Kas Negara;
f. Untuk melayani pengeluaran dalam jumlah kecil di Kesatuan Kepolisian Daerah dilakukan oleh Pemegang Uang Muka Cabang (PUMC).
Pada masa-masa awal kemerdekaan ini banyak terjadi perubahan struktur pada Jawatan Kepolisian Republik Indonesia yang tentu saja berpengaruh pada organisasi keuangan. Tabel di bawah ini menjelaskan secara ringkas tentang perjalanan organisasi keuangan khususnya pada periode Demokrasi Terpimpin.
No
Tahun
Dasar Pelaksanaan
Bentuk Organisasi
Pimpinan Langsung
1.
1947
Order KKN No.22
Bagian Keuangan
Kepala Kepolisian Negara
2.
1951
Keputusan Mendagri No.4/2/28/Um
Bagian Keuangan
Kepala Kepolisian Negara
3.
1953
Order Kepala Kepolisian Negara
Bagian Keuangan
Kepala Kepolisian Negara
4.
1958
PP Nomor 51
Bagian Keuangan
Direktur IV
5.
1959
Kep.MenMud Kepolisian 1/Prt/MK/ 1959
Bagian Keuangan
Direktur IV
6.
1961
Peraturan Sementara Menteri/KKN No.7/Prt/MK/61
Bagian Keuangan
Kepala Kepolisian Negara
7.
1962
Keputusan Menteri/KKN No.2/Prt/ MK/1962
Bagian Keuangan
Kepala Kepolisian Negara
8.
1964
Skep Menteri/ Pangak No. Pol 11/SK/MK/1964
Administrasi Keuangan
Deputi Menteri/Pangak Urusan Khusus
Wewenang dan penentuan kebijaksanaan dalam bidang Anggaran Belanja Kepolisian dipegang oleh Perdana Menteri selaku pimpinan tertinggi. Sedangkan Kepala Kepolisian Negara merupakan pelaksana/ Pengguna Anggaran. Ketika terjadi perubahan status jawatan Kepolisian Negara menjadi Departemen Kepolisian Negara, maka kewenangan Anggaran Kepolisian berpindah kepada Menteri Kepolisian.
Sistem pengajuan dan pengawasan anggaran belanja yang dianut oleh kepolisian sama seperti yang dianut oleh keuangan sipil. Kewenangan pengawasan atas penggunaan anggaran dilakukan oleh Departeman Pendapatan, pembiayaan dan Pengawasan (Departemen P3). Menteri/Panglima angkatan Kepolisian selain sebagai pengguna, juga mempunyai wewenang otorisasi.
Jumlah anggaran dalam satu tahun yang telah disetujui oleh Pemerintah tidak diberikan secara sekaligus. Untuk pengeluarannya, para bendaharawan dari masing-masing Kesatuan, yang telah mendapat mandat mengajukan ke Kantor Kas Negara untuk dicairkan. Kantor Pusat Perbendaharaan Negara sebagai Hak Hulp Ordonatur mendapat pelimpahan wewenang dari Departemen P3.
Mulai tahun 1965 atau sejak Angkatan Kepolisian berintegrasi dengan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, terjadi perubahan sistem penganggaran. Sistem pembiayaan yang kemudian dianut oleh Angkatan Kepolisian adalah sistem Administrasi Keuangan Militer. Dalam sistem ini wewenang otorisasi, ordonasi dan compatible berada pada Menteri/Pangak selaku pimpinan tertinggi Departemen Kepolisian.
Pada sistem sebelumnya ketiga wewenang tersebut berada terpisah secara berjenjang, Adapun tugas bagian keuangan dapat diuraikan sebagai berikut:
a. Mengurus anggaran, mulai dari perencanaan dan penyusunan anggaran belanja; pembiayaan dan penyaluran, hingga pengawasan dan pertanggung jawabannya.
b. Mengajukan tagihan kepada Departemen Keuangan melalui Kantor Perbendaharaan Negara.
Di masa Orde Baru terdapat beberapa dinamika perubahan pada organisasi Polisi yang berdampak pula pada perubahan organisasi keuangan polisi. Melalui Instruksi Menteri/Pangab No. Pol. 38/Instr/MK/1966 nama Kementerian Angkatan Kepolisian (KEMAK) diubah menjadi Departemen Angkatan Kepolisian (DEPAK). Organisasi keuangan berada di bawah Staf Khusus dengan nama Direktorat Keuangan. Dinamika perubahan berikutnya adalah dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden No.7 Tahun 1974 yang menegaskan bahwa Kepolisian Republik Indonesia bertanggung jawab dan bertugas untuk melaksanakan dan mengamankan kebijaksanaan Departemen Hankam. Di masa ini organisasi keuangan Polri termasuk dalam Eselon Pelaksana Pusat dengan nama Jawatan Keuangan Polri (JANKUPOL). Perubahan organisasi keuangan kembali terjadi pada masa kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Anton Sujarwo (1982-1986) di mana organisasi keuangan berubah menjadi Dinas Keuangan (DISKU). Tabel di bawah ini menampilkan dinamika perubahan organisasi keuangan selama masa Orde baru hingga akhir tahun 1999.
Berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor: Kep/1922/XI/2024 tanggal 21 November 2024 maka Puskeu Polri telah memiliki Pataka Pusat Keuangan Polri Gemi Artha Prasaja Nagara Jaya.
Adapun lambang-lambang yang terdapat di dalam Pataka adalah:
Tribrata: merupakan nilai dasar yang menjadi pedoman moral dan penuntun nurani bagi setiap anggota Polri;
Bintang bersudut lima: merupakan suatu lambang bahwa insan keuangan Polri senantiasa bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan selalu memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara;
Tanda Induk Kesatuan Puskeu Polri: merupakan simbol identitas Puskeu Polri sebagai bagian dari Polri yang memiliki tugas dan kewajiban mengelola keuangan Polri dengan mengedepankan prinsip tertib, efektif-efisien, partisipatif, akuntabel dan terpercaya sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
Vandel bertuliskan Gemi Artha Prasaja Nagara Jaya: merupakan suatu tekad setiap insan keuangan Polri untuk melaksanakan tugas pokok fungsi dalam mengelola keuangan Polri dengan cermat dan tepat sehingga dapat mendukung terwujudnya negara yang aman dan sejahtera
Pada tanggal 16 Oktober 2024, bersamaan dengan pelaksanaan kegiatan penyusunan Laporan Keuangan Polri TW.III T.A. 2024 di Semarang, Brigadir Jenderal Lukas Akbar Abriari menunjuk Eryek Kusmayadi untuk membuat Keputusan Kapolri dan desain Pataka Puskeu Polri dengan tetap menggunakan kalimat Gemi Artha Prasaja Nagara Jaya sebagaimana Tanda Kesatuan Puskeu Polri.
Berdasarkan pasal 40 ayat (1) huruf d Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2018 tentang pakaian dinas pegawai negeri pada kepolisian disebutkan bahwa salah satu atribut yang dikenakan adalah Tanda Kesatuan. Tanda Kesatuan memberikan informasi tentang satuan kerja tempat personel bertugas dan dipasang pada lengan kanan pakaian dinas.
Kapuskeu Polri menindaklanjuti kebijakan tersebut melalui Surat Kapuskeu Polri Nomor: B/1240/VIII/2017/Puskeu tanggal 24 Agustus 2017 perihal pengiriman Keputusan dan desain Tanda Fungsi Kesatuan Puskeu Polri. Surat tersebut selanjutnya disahkan kembali melalui Keputusan Kapolri Nomor: Kep/438/III/2018 tanggal 29 Maret 2018 tentang penggunaan Tanda Induk Kesatuan fungsi keuangan Polri.
Kalimat yang terdapat pada Tanda Kesatuan Pusat Keuangan Polri adalah “Gemi Artha Prasaja Nagara Jaya” yang berarti "Dengan tata kelola keuangan Polri yang baik maka dapat mendukung terwujudnya negara yang aman dan sejahtera."
Prinsip tersebut diwujudkan dalam bentuk logo dengan rincian makna sebagai berikut:
Perisai bermakna pelindung rakyat dan negara.
Tiga bintang bermakna Tribrata sebagai pedoman hidup Polri
Empat pilar tiang penyangga bermakna Catur Prasatya sebagai pedoman kerja Polri.
Tiga tangga bermakna prinsip dasar pelayanan keuangan Polri yang terdiri dari: cepat dalam pelayanan, tepat dalam penggunaan dan benar dalam administrasi pertanggungjawaban keuangan
Pundi Emas bermakna tempat penyimpanan uang yang aman, terjaga kerahasiaannya serta mudah diakses bila dibutuhkan.
Lembaran Buku Tulis bermakna seluruh rangkaian proses administrasi tata kelola keuangan Polri yang dilaksanakan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bulu Angsa bermakna sikap disiplin dan tertib aturan dalam melakukan proses pencatatan dan rekam data keuangan Polri.
Peta Indonesia bermakna luasnya cakupan tugas fungsi keuangan dalam melakukan tata kelola keuangan Polri.
Warna dasar biru bermakna etos kerja fungsi keuangan Polri yang memiliki kompetensi, integritas, kejujuran serta loyalitas yang tinggi.
Warna dasar kuning bermakna fungsi keuangan Polri senantiasa memiliki jiwa yang bersemangat disertai rasa syukur dalam melaksanakan setiap tugas yang diemban.
Tanda Induk Kesatuan Puskeu Polri tertuang dalam Surat Kapuskeu Polri Nomor: B/1240/VIII/2017/Puskeu tanggal 24 Agustus 2017 perihal pengiriman Kep dan desain Tanda Fungsi Kesatuan Puskeu Polri.
Adapun proses penyusunannya dimulai pada tanggal 24 Agustus 2017 sekitar pukul 16.30 wib, yang merupakan batas akhir pengiriman Tanda Fungsi Kesatuan Puskeu Polri ke Slog Polri. Kapuskeu Polr saat itu, Brigjend.Pol.Drs. Bambang Ghiri, S.E., memerintahkan Eryek Kusmayadi untuk sesegera mungkin membuat surat Keputusan dan Desain Tanda Fungsi Kesatuan Puskeu Polri.
Dari beberapa model desain yang dibuat oleh Eryek Kusmayadi maka Kapuskeu Polri memilih 2 (dua) model desain yaitu desain perisai kuning dan desain perisai biru. Selanjutnya Surat Kapuskeu Polri, yang dikonsep oleh Andari Wulan, Paur Subbagsumda saat itu, ditandatangani Kapuskeu Polri pada tanggal 24 Agustus 2017 pukul 20.00 wib.
Setelah menandatangani surat tersebut, Kapuskeu Polri memerintahkan agar keesokan paginya, 25 Agustus 2017, dilakukan voting pemilihan desain oleh personel Puskeu Polri, dengan hasil sebagai berikut:a. Desain perisai kuning, memperoleh 40 suara (7 polisi dan 33 PNS)b. Desain perisai biru, memperoleh 42 suara (12 polisi dan 30 PNS)c. Sebanyak 52 orang tidak memberikan suara karena sedang tugas
Diperlukan langkah-langkah nyata, serius dan adaptif dalam mengelola keuangan di seluruh satuan kerja Polri sehingga anggaran Polri dapat dipergunakan sesuai peruntukannya secara bertanggungjawab. Melalui Keputusan Kapolri Nomor: Kep/779/VI/2022 tanggal 22 Juni 2022 telah ditetapkan komitmen kerja TEPAT. Komitmen kerja ini merupakan langkah awal dalam proses transformasi menuju Puskeu Polri yang presisi dan disusun berdasarkan kepentingan dan kebutuhan Polri dengan memperhatikan pula dinamika operasional Polri.
Komitmen kerja TEPAT memiliki dua makna. TEPAT yang pertama bermakna sebagai suatu prinsip bekerja personel fungsi Keuangan Polri yang terdiri dari LIMA TEPAT, yaitu:
TEPAT WAKTU, Semua tugas dikerjakan dengan berpedoman pada jadwal dan tenggang waktu sebagaimana arahan dan petunjuk yang diberikan.
TEPAT MUTU, Pengelolaan keuangan harus memenuhi spesifikasi dan kriteria pekerjaan yang telah ditentukan.
TEPAT SUBJEK, diperlukan personel yang memiliki kompetensi dan kemampuan yang sesuai untuk setiap bidang penugasan keuangan.
TEPAT OBJEK, Pengemban fungsi keuangan harus memastikan bahwa setiap tindakan telah sesuai dengan target, arah, maksud dan tujuan dari pelaksanaan tugas.
TEPAT ADMINISTRASI, setiap kegiatan yang dilakukan harus sesuai dengan kaidah yang berlaku sehingga mempermudah rangkaian proses tata kelola keuangan.
Makna TEPAT yang kedua adalah sebagai suatu akronim yang menunjukan komitmen pelayanan personel fungsi Keuangan Polri agar lebih terintegrasi, modern, mudah dan cepat.
T=Tertib, setiap pengelolaan keuangan negara pada Polri harus dilaksanakan secara konsisten dan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku.
E=Efektif-Efisien, di mana pengemban fungsi keuangan dalam menyelenggarakan keuangan negara berorientasi pada keberhasilan meraih target yang telah ditetapkan serta berorientasi pula pada perolehan output yang maksimal dengan input yang minimal.
P=Partisipatif, bahwa setiap tindakan dilakukan dengan mengikutsertakan stakeholder terkait guna mengembangkan sekaligus membantu mengawasi pelaksanaan tugas Puskeu Polri.
A=Akuntabel, Setiap pelaksanaan tugas Puskeu Polri harus dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh stakeholder terkait.
T=Terpercaya, merupakan perwujudan dari integritas dan sikap transparansi fungsi Keuangan Polri untuk melayani dan memberikan pengabdian yang terbaik.
Komitmen kerja TEPAT digagas oleh Kapuskeu Polri, Brigjend.Pol. Lukas Akbar Abriari, S.I.K., M.H. Komitmen sangat diperlukan untuk menghadapi tantangan penugasan fungsi keuangan Polri. Komitmen kerja ini terbukti meningkatkan kesadaran personel keuangan akan arti penting pengelolaan keuangan negara pada Polri secara tertib, efektif-efisien, partisipatif, akuntabel dan terpercaya. Salah satu dampak positif dari penerapan komitmen kerja ini adalah Puskeu Polri berhasil meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi dari Kemenpan-RB pada tahun 2022. Ditambah lagi dengan prestasi dalam mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK-RI atas Laporan Keuangan Polri untuk yang kesebelas kalinya secara berturut-turut.
Filosofi yang dikembangkan oleh keuangan Polri adalah filosofi lebah yang banyak memberikan manfaat bagi manusia dan lingkungan. Demikian pula halnya personel keuangan Polri diharapkan mampu memberikan pelayanan dan karya terbaik bagi masyarakat, bangsa dan negara.
Logo Komitmen Kerja TEPAT berupa hexagonal sarang lebah yang berwarna kuning madu keemasan dengan tulisan TEPAT ditengahnya yang juga berwarna kuning madu keemasan.
Filosofi lebah ini dipilih dengan penjelasan sebagai berikut:
Lebah adalah makhluk yang disiplin. Diharapkan personel pengemban fungsi keuangan mampu mencontoh disiplin lebah dalam bertugas maupun dalam kehidupan bermasyarakat
Lebah bekerja secara efektif efisien, berkelompok dan selalu kompak. Bekerja dengan semangat kerjasama yang tinggi, etos kerja yang baik, mematuhi prosedur, membuka diri untuk terus mengasah keterampilan dan menambah wawasan serta saling menghormati satu sama lain.
Lebah menghasilkan madu dan membagikan madu pada kelompoknya sesuai peran masing-masing. Memiliki karya nyata yang berguna bagi pengembangan organisasi serta memiliki tekad untuk memberikan pengabdian terbaik.
Sarang lebah memiliki struktural sangat kuat, didesain untuk melindungi isi di dalamnya dan berada di lokasi yang sulit diakses guna menjaga keamanannya. Puskeu Polri dan Bidang Keuangan Polda harus mampu mencontoh sarang lebah sehingga menjadi organisasi yang kokoh, taat prosedur, dapat menjaga kerahasiaan Keuangan Polri dan mampu menjaga Keuangan Polri dari gangguan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Lebah melakukan penyerbukan pada bunga untuk keberlanjutan kehidupan. Pengemban fungsi keuangan harus berperan aktif dalam membina generasi muda keuangan sekaligus menyiapkan sarana prasarana bagi keberlanjutan fungsi Keuangan Polri.
Logo komitmen kerja TEPAT adalah heksagonal sarang lebah berwarna madu keemasan juga digagas oleh Kapuskeu Polri, Brigjend.Pol. Lukas Akbar Abriari, S.I.K., M.H. Logo ini diilhami dari lebah madu yang memiliki struktur sarang lebah berbentuk hexagonal yang dikenal sebagai struktur terkuat yang pernah ada. Banyak sekali teknologi modern yang menggunakan struktur hexagonal ini sebagai komponen utamanya. Puskeu Polri juga diharapkan dapat menerapkan prinsip struktur hexagonal ini dalam mengelola keuangan negara pada Polri sehingga aman dari gangguan, kuat dalam menerapkan p
Berdasarkan pasal 40 ayat (1) huruf e Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2018 tentang pakaian dinas pegawai negeri pada kepolisian disebutkan bahwa salah satu atribut yang dikenakan adalah Tanda Korps Kesatuan. Keputusan Kapolri Nomor: Kep/1206/VII/2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang Tanda Korps, Brevet, Himne dan Mars Keuangan Polri menyebutkan bahwa Tanda Korps Kesatuan Keuangan Polri merupakan tanda pengenal bagi personel Polri yang bertugas di bidang keuangan mulai dari tingkat Mabes, Polda dan Polres jajaran serta dipasang pada saku kiri pakaian dinas.
Tanda Korps Kesatuan Keuangan Polri juga merupakan atribut yang bertujuan untuk membangkitkan semangat kerja, meningkatkan soliditas internal, menambah kepercayaan diri personel keuangan sekaligus pula menumbuhkan motivasi untuk terus berkarya memberikan yang terbaik bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Perisai dasar hexagonal berwarna dasar emas yang memiliki enam sudut panah dengan garis lis merah pada tepi perisai, yang bermakna:
Perisai berfungsi sebagai penahan segala ancaman, gangguan dan serangan yang dapat menimbulkan kerusakan. Demikian pula halnya dengan Keuangan Polri yang selalu bekerja keras menjaga dan mengelola stabilitas pelaksanaan anggaran Polri sehingga dapat dipergunakan semaksimal mungkin dalam membangun Polri.
Enam sudut panah melambangkan komitmen kerja keuangan Polri yaitu TEPAT yang merupakan akronim dari Tertib, Efektif, Efisien, Parisipatif, Akuntabel dan Terpercaya. Keuangan Polri berkeyakinan bahwa langkah utama dalam menjaga dan melindungi stabilitas keuangan Polri adalah dengan menerapkan prinsip kerja TEPAT tersebut. Tanda panah ini juga melambangkan semangat personel keuangan untuk bekerja dengan fokus pada target dan sasaran organisasi.
Warna emas pada perisai dasar hexagonal melambangkan tekad setiap personel keuangan Polri untuk memberikan yang terbaik bagi Polri.
Garis lis merah di sepanjang tepi perisai melambangkan komitmen keuangan Polri untuk selalu bekerja dengan berpedoman pada setiap peraturan perundang-undangan dan prosedur yang berlaku dalam menjaga dan mengelola keuangan negara pada Polri.
Perisai dalam hexagonal berwarna dasar biru yang memiliki ornamen sarang lebah dengan garis lis kuning pada setiap tepi sarang lebah, yang bermakna:
Perisai dalam hexagonal melambangkan sarang lebah yang memiliki struktur sangat kuat, didesain untuk melindungi isi didalamnya dan berada di lokasi yang sangat terjaga keamanannya. Keuangan Polri juga memiliki hal yang serupa yaitu membangun organisasi keuangan yang kokoh, kuat menjaga kerahasiaan dan sanggup menjaga keuangan Polri dari gangguan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Warna dasar biru melambangkan ketenangan, kepekaan dan kesetiaan dari setiap personel keuangan Polri dalam pengabdian kepada bangsa dan negara sekaligus mampu memberi inspirasi bagi pihak lain dalam mengelola keuangan negara dengan baik.
Ornamen sarang lebah melambangkan stakeholder terkait baik internal maupun eksternal Polri. Keuangan Polri harus dapat bekerja secara berkelompok dan senantiasa memiliki soliditas yang kuat. Personel keuangan Polri harus memiliki semangat kerja sama yang tinggi, etos kerja yang baik, membuka diri untuk terus mengasah keterampilan dan saling menghormati satu sama lain.
Garis lis kuning di setiap tepi sarang lebah melambangkan bahwa keuangan Polri senantiasa memberikan manfaat dan kegunaan, kapanpun dan di manapun Polri membutuhkan pengabdian keuangan Polri.
Garis biru berjumlah enam sebagai penghubung antara perisai dasar dengan perisai dalam, yang bermakna:
Garis berjumlah enam melambangkan bahwa komitmen kerja TEPAT menjadi pemersatu sekaligus pedoman bagi setiap personel keuangan dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari.
Warna biru melambangkan keteraturan, kepercayaan diri dan tanggungjawab. Hal ini bermakna bahwa setiap personel keuangan Polri memiliki semangat untuk bersungguh-sungguh mengimplementasikan komitmen kerja TEPAT.
Lebah berwarna emas di mana pada bagian kepala terdapat mata dan dua antena. Bagian dada lebah berbentuk bulat berjumlah dua dan bersayap empat. Bagian perut lebah terdiri dari tiga kantong madu, yang bermakna:
Lebah adalah makhluk yang disiplin dan menghasilkan madu yang sangat besar manfaatnya. Lebah juga berperan penting dalam penyerbukan bunga untuk keberlanjutan siklus kehidupan. Personel keuangan Polri diharapkan memiliki disiplin yang kuat, baik ketika bertugas maupun ketika hidup bermasyarakat. Ia juga hendaknya memberikan manfaat dalam pengelolaan keuangan negara dan turut aktif berbagi pengetahuan dan pengalaman sehingga generasi muda keuangan dapat bertumbuh dan berkembang baik dengan dilengkapi sarana prasarana yang memadai.
Warna emas melambangkan profesionalisme keuangan Polri dalam mengelola pelaksanaan anggaran negara pada Polri.
Mata lebah melambangkan kesiapsiagaan personel keuangan Polri dalam menghadapi setiap bidang penugasan keuangan.
Antena lebah berjumlah dua melambangkan ketelitian dan kewaspadaan personel keuangan dalam menghitung setiap detil pemasukan dan pengeluaran anggaran Polri sekaligus mampu memprediksi setiap ancaman dan gangguan yang mungkin ditimbulkan karena buruknya kualitas pelaksanaan anggaran.
Bagian dada berbentuk bulat dengan jumlah dua melambangkan bahwa keuangan Polri wajib mendukung visi dan misi Polri melalui pengelolaan pelaksanaan anggaran yang TEPAT.
Kantong madu berjumlah tiga melambangkan TriBrata yang merupakan nilai dasar yang menjadi pedoman moral dan penuntun nurani bagi setiap anggota Polri.
Sayap berjumlah empat melambangkan Catur Prasatya yang merupakan pedoman hidup dan kerja bagi anggota Polri.
Lahirnya Tanda Korps Kesatuan Keuangan Polri ini merupakan buah dari pemikiran Kapuskeu Polri, Brigjend.Pol. Lukas Akbar Abriari, S.I.K., M.H. yang melihat personel keuangan Polri mengenakan atribut korps kesatuan diluar fungsi keuangan Polri padahal mereka sudah lama bertugas di fungsi keuangan Polri. Beliau kemudian mendesain Tanda Korps Kesatuan Keuangan Polri dengan tetap berpedoman pada filosofi lebah madu sebagaimana filosofi yang diterapkan pada logo komitmen kerja “TEPAT”. Ia juga menunjuk Eryek Kusmayadi untuk menjabarkan makna Tanda Korps tersebut dan menyusunnya menjadi Keputusan Kapolri
Keputusan Kapolri Nomor: Kep/1206/VII/2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang Tanda Korps, Brevet, Himne dan Mars Keuangan Polri menyebutkan bahwa Brevet Kualifikasi Keuangan Polri merupakan suatu tanda kualifikasi kemampuan di bidang keuangan yang diberikan kepada Perwira/Bintara/PNS Polri serta dipasang pada di atas tutup saku kiri pakaian dinas. Terdapat 2 (dua) ketentuan dalam penggunaan brevet yaitu ketentuan umum dan ketentuan khusus.
Ketentuan umum:
Perwira/Bintara/Tamtama/PNS Polri yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus dari pendidikan pengembangan spesialis keuangan Polri dan/atau memiliki sertifikasi pelatihan pejabat pengelola keuangan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dapat langsung memakai brevet/tanda kualifikasi keuangan Polri di mana sertifikat pendidikan/pelatihan keuangan Polri dan/atau sertifikasi dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia menjadi dasar penggunaan brevet.
Perwira/Bintara/PNS Polri yang bertugas di bagian keuangan Polri (mulai dari satker tingkat Mabes, Polda dan Polres) minimal 3 (tiga) tahun secara berturut-turut, dapat memakai brevet kualifikasi keuangan Polri di mana surat perintah tugas di bagian keuangan menjadi dasar penggunaan brevet/tanda kualifikasi keuangan Polri.
Ketentuan khusus:
Brevet kualifikasi keuangan Polri diberikan kepada Perwira Polri yang ditugaskan menjadi Kepala Satuan Kerja Keuangan, baik di tingkat Mabes dan Polda;
Brevet kualifikasi keuangan Polri dapat diberikan kepada personel satuan kerja Polri lainnya dan personel instansi lain yang turut berperan dalam memajukan Keuangan Polri atas persetujuan dari Kapuskeu Polri.
Makna brevet kualifikasi keuangan Polri:
Lebah dengan warna dasar emas dengan dua antena di bagian kepala, yang bermakna:
Antena lebah berjumlah dua melambangkan ketelitian dan kewaspadaan personel keuangan dalam menghitung setiap detail pemasukan dan pengeluaran anggaran Polri sekaligus mampu memprediksi setiap ancaman dan gangguan yang mungkin ditimbulkan karena buruknya kualitas pelaksanaan anggaran.
Warna dasar emas melambangkan tekad setiap personel keuangan Polri untuk memberikan yang terbaik bagi keuangan Polri.
Sayap lebah berjumlah empat dengan garis lis merah di sepanjang tepi brevet dan bagian dalam sayap lebah, yang bermakna:
Sayap lebah berjumlah empat melambangkan Catur Prasatya yang merupakan pedoman hidup dan kerja bagi anggota Polri.
Garis lis merah disepanjang tepi brevet dan bagian dalam sayap lebah melambangkan komitmen keuangan Polri untuk selalu bekerja dengan berpedoman pada setiap peraturan perundang-undangan dan prosedur yang berlaku dalam menjaga dan mengelola keuangan negara pada Polri.
Dada lebah berbentuk bulat dengan garis lis merah di sepanjang tepi bulatannya serta terdapat tiga otot penggerak berwarna merah, yang bermakna:
Bagian dada berbentuk bulat melambangkan bahwa personel keuangan Polri wajib mengelola pelaksanaan anggaran secara TEPAT.
Tiga otot penggerak pada bagian dada melambangkan Tribrata yang merupakan nilai dasar pedoman moral dan penuntun nurani bagi setiap anggota Polri.
Warna merah melambangkan semangat dalam bekerja sehingga mampu menerapkan berbagai peraturan dan kebijakan keuangan dalam tata kelola keuangan Polri.
Pita kuning emas bertuliskan TREASURER dengan garis lis merah disepanjang tepi pita, yang bermakna:
Warna kuning emas melambangkan tekad personel keuangan Polri untuk memberikan pengabdian yang terbaik bagi keuangan Polri.
Kata TREASURER mengacu pada makna personel yang bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan pada suatu perusahaan, pemerintahan atau organisasi lainnya. Dengan demikian personel keuangan Polri diharapkan mampu melaksanakan tugas keuangan dengan baik sehingga dapat mendukung keberhasilan pelaksanaan tugas pokok Polri.
Garis lis merah disepanjang tepi pita melambangkan keberanian personel keuangan Polri untuk menghadapi berbagai tantangan dalam setiap penugasan di bidang keuangan Polri.
Kapuskeu Polri, Brigjend.Pol. Lukas Akbar Abriari, S.I.K., M.H. juga mendesain Brevet Kualifikasi Keuangan Polri yang merupakan suatu tanda kualifikasi kemampuan di bidang keuangan yang diberikan kepada Perwira/Bintara/PNS Polri. Brevet ini kembali mengambil bentuk lebah sebagai inspirasinya dan Eryek Kusmayadi ditunjuk untuk menjabarkan makna Brevet Kualifikasi Keuangan Polri sekaligus menyusunnya menjadi Keputusan Kapolri.
Himne Keuangan Polri tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor: Kep/1206/VII/2024 tanggal 29 Juli 2024. Himne ini menggambarkan rasa cinta kepada tanah air dan tekad kuat mengabdi kepada bangsa dan negara sekaligus penghormatan kepada Pusat Keuangan Polri sebagai tempat berbakti.
Mars Keuangan Polri juga tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor: Kep/1206/VII/2024 tanggal 29 Juli 2024. Lirik-lirik Mars Keuangan Polri menggambarkan semangat personel Puskeu Polri dalam bekerja dengan berpedoman pada nilai-nilai yang berlaku bagi anggota Polri pada umumnya dan mengacu pula pada komitmen kerja personel Puskeu Polri.
Saat coffee morning di tanggal 5 Juni 2023, Kapuskeu Polri, Brigjend.Pol. Lukas Akbar Abriari, S.I.K., M.H., menginginkan Keuangan Polri memiliki lagu Himne dan Mars Keuangan Polri sebagai salah satu wujud kebanggaan, motivasi dan jati diri bagi personel keuangan Polri. Keinginan tersebut ditindaklanjuti oleh para Pejabat Utama Puskeu Polri dan Kepala Bidang Keuangan Kepolisian Daerah.
Pada bulan April 2024, setelah mendengarkan dan menilai beberapa rancangan lagu Himne dan Mars Keuangan Polri maka Kapuskeu Polri memutuskan untuk menggunakan Himne dan Mars Keuangan Polri yang lirik dan lagunya diciptakan oleh Eryek Kusmayadi. Aransemen awal Himne dan Mars Keuangan Polri digubah oleh Janver M. Pangaribuan.
Saat ini, Himne dan Mars Keuangan Polri telah diaransemen kembali oleh Erwin Gutawa.