Lompat ke isi

Pusat Penelitian dan Pengembangan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Pusat Penelitian dan Pengembangan
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Lambang Puslitbang Polri
SingkatanPuslitbang Polri
Struktur yurisdiksi
Wilayah hukumIndonesia
Lembaga pemerintah Polisi Republik Indonesia
Markas besarJalan Raya Tonjong, Desa Cimanggis, Bojonggede, Kabupaten Bogor

Pejabat eksekutif
Situs web
https://puslitbang.polri.go.id/

Pusat Penelitian dan Pengembangan Polisi Republik Indonesia (Puslitbang Polri) adalah unsur pendukung di bidang penelitian, pengkajian dan pengembangan pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah Kapolri.[1] Puslitbang memiliki tugas pokok menyelenggarakan fungsi perencanaan dan penyusunan program penelitian, pengkajian, dan pengembangan, baik dibidang pembinaan maupun operasional kepolisian melalui kegiatan inovasi dan rekayasa, pengawasan uji terhadap materiil, fasilitas, maupun jasa yang digunakan oleh satuan kerja kepolisian lainnya dalam organisasi.[2]

Puslitbang dipimpin oleh seorang Kepala yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolri, dan dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari di bawah kendali Wakapolri. Kepala Puslitbang (Kapuslitbang) merupakan Perwira Tinggi Polri berpangkat Brigadir Jenderal Polisi. Kapuslitbang Polri saat ini adalah Brigadir Jenderal Pol. F.X. Surya Kumara, S.H., M.H.

Tugas dan Fungsi

[sunting | sunting sumber]

Puslitbang Polri bertugas:[3]

  • menyelenggarakan fungsi perencanaan dan penyusunan program penelitian, pengkajian dan pengembangan di bidang penegakan hukum, pemeliharaan Kamtibmas, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat.
  • melaksanakan pengawasan uji materill, fasilitas dan jasa oleh satuan pembina fungsi yang bersangkutanm guna menjamin mutu materiil, fasilitas dan jasa.
  • melakukan inovasi dan rekayasa materiil serta fasilitas laboratorium teknologi kepolisian.
  • melaksanakan kerja sama dengan unsur pelaksana Litbang di lingkungan Polri maupun instansi atau lembaga.

Dalam melaksanakan tugas, Puslitbang Polri menyelenggarakan fungsi:[4][5]

  • pelaksanaan kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah.
  • pelaksanaan penelitian dan pengembangan terhadap tugas operasional Polri.
  • pelaksanaan penelitian dan pengembangan terhadap tata kelola di bidang pengembangan SDM Polri.
  • pelaksanaan penelitian dan pengembangan ilmu kepolisian.
  • pelaksanaan penelitian dan pengembangan teknologi kelpolisian.
  • pengujian laboratorium teknologi kepolisian.
  • pembinaan personel dan logistik dalam rangka penyelenggaraan fungsi litbang.
  • perencanaanm pengawasan, pengendalian dan monitoring program dan anggaran dalam rangka penyelenggaraan fungsi litbang.
  • pembinaanfungsi litbang.
  • pelaksanaan administrasi umum dalam rangka penyelenggaraan fungsi litbang.
  • pengelolaan informasi dan dokumentasi.

Susunan Organisasi

[sunting | sunting sumber]

Susunan organisasi Puslitbang terdiri dari:[6]

  • Sekretariat (Set), terdiri atas:
    • Sub Bagian Perencanaan (Subbagren)
    • Sub Bagian Sumber Daya (Subbagsumda)
    • Sub Bagian Kerjasama (Subbagkerma)
    • Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi (Subbagdokinfo)
    • Tata Usaha dan Urusan Dalam (Taud)
  • Bidang Tugas Operasional (Bidgasopsnal), terdiri atas:
    • Sub Bidang Tugas Rutin (Subbidgastin)
    • Sub Bidang Tugas Khusus (Subbidgassus)
    • Urusan Administrasi (Urmin)
  • Bidang Tugas Pembinaan (Bidgasbin), terdiri atas:
    • Sub Bidang Sumber Daya Manusia (Subbid SDM)
    • Sub Bidang Pembinaan Profesi (Subbidbinprof)
    • Urusan Administrasi (Urmin)
  • Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan Mutu (Bidrikwastu), terdiri atas:
    • Sub Bidang Perbekalan Umum (Subbidbekum)
    • Sub Bidang Peralatan (Subbidpal)
    • Sub Bidang Fasilitas dan Konstruksi (Subbidfaskon)
    • Urusan Administrasi (Urmin)
  • Bagian Laboratorium Teknologi Kepolisian (Baglabtekpol), terdiri atas:
    • Sub Bagian Pengujian Material (Subbagujimat)
    • Sub Bagian Pengujian Sarana Transportasi (Subbagujisartrans)
    • Sub Bagian Pengujian Senjata (Subbagujisenjata)
    • Urusan Administrasi (Urmin)
  • Urusan Keuangan (Urkeu)
Kapuslitbang
Brigjen. Pol. Fransiskus Xaverius Surya Kumara, S.H., M.H.
Ses Puslitbang
Kombes. Pol. Indra Krismayadi, S.I.K., M.Si.
Kabidgasopsnal
Kombes. Pol. Saefuddin Mohamad, S.I.K.
Kabidgasbin
Kombes. Pol. A. Widihandoko, S.H., M.H.
Kabidrikwastu
Kombes. Pol. Guno Pitoyo, S.I.K., M.H.
Kabaglabtekpol
Kombes. Pol. Dr. Endro Sulaksono, M.Si.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2017 tentang SOTK satuan organisasi pada tingkat Mabes Polri
  2. "Rose Business Homepage". Puslitbang Polri. Diarsipkan dari asli tanggal 2020-10-31. Diakses tanggal 2021-03-03.
  3. developer, mediaindonesia com (2020-11-09). "Tim Puslitbang Polri Teliti Pelayanan Masyarakat di Sidoarjo". mediaindonesia.com. Diakses tanggal 2021-03-03.
  4. "Melongok Pentingnya Peran Litbang Polri". Poskotaonline. 2015-03-18. Diakses tanggal 2021-03-03.
  5. republikjatim. "Tim Puslitbang Polri Teliti Optimalisasi Pelayanan Masyarakat di Polresta Sidoarjo". Republik Jatim (dalam bahasa Indonesia). Diakses tanggal 2021-03-03. Pemeliharaan CS1: Bahasa yang tidak diketahui (link)
  6. "profile". Puslitbang Polri. Diarsipkan dari asli tanggal 2020-06-27. Diakses tanggal 2021-03-03.