Lompat ke isi

Kawasan IKN

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Wilayah IKN menurut UU No 21 th 2023 (revisi UU th 2022).
KIKN dan KP-IKN dari Ibu Kota Nusantara (IKN)
Wilayah WP di 'KIKN dan KP-IKN.

Kawasan Ibu Kota Nusantara atau disingkat sebagai KIKN adalah kawasan di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang di dalamnya terdapat wilayah inti yang disebut KIPP. Secara keseluruhan IKN, ibu kota Indonesia ini memiliki total area daratan dan perairan sekitar 324.332 hektare atau 3.243 km2 (dengan area perairan seluas 68.188 ha, dan area daratan seluas 256.142 ha). Area daratan IKN ini dibagi menjadi dua kawasan besar:

  • Kawasan Ibu Kota Nusantara (KIKN) seluas 56.180 ha (termasuk Kawasan Inti Pusat Pemerintahan "KIPP" dengan luas 6.671 ha), dan
  • Kawasan Pengembangan Ibu Kota Nusantara (KP-IKN) seluas 199.962 ha.[1]

KIKN (Kawasan IKN) dengan luas kurang lebih 56.180 ha ini terletak pada dua kabupaten yang ada, yaitu Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara yang beririsan dengan dua kecamatan, yaitu Kecamatan Sepaku, Kecamatan Loa Kulu dan kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara. Di dalam Kawasan IKN, terdapat 11 desa dan 2 kelurahan. Masing-masing ke 11 desa tersebut yaitu Sungai Payang, Jonggon Desa, Argo Mulyo,Bukit Raya, Bumi Harapan, Karang Jinawi, Semoi Dua, Sukaraja, Sukomulyo, Tengin Baru, Wonosari dan 2 kelurahan yang terdiri dari Pemaluan dan Sepaku.[1]

Berdasarkan Lampiran UU No. 3 Tahun 2022 tentang Rencana Induk IKN, wilayah IKN seluruhnya terdiri atas 54 wilayah administratif setingkat desa atau kelurahan yang mayoritas berada di dalam wilayah IKN dengan perincian 11 desa dan 4 kelurahan di Kecamatan Sepaku, 4 desa dan 19 kelurahan di Kecamatan Samboja, 5 desa di Kecamatan Loa Janan, 2 desa di Kecamatan Loa Kulu, 8 desa di Kecamatan Muara Jawa, dan 1 desa di Kecamatan Sanga Sanga.[2]

Seluruh wilayah IKN terbagi menjadi sembilan bagian WP (Wilayah Perencanaan), sebagian menjadi KIKN dan yang lain menjadi KP-IKN, yaitu KIPP, IKN Utara, IKN Barat, IKN Selatan, IKN Timur 1, IKN Timur 2, Simpang Samboja, Kuala Samboja, dan Muara Jawa. Berdasarkan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Ibu Kota Nusantara, KIKN memiliki 6 Wilayah Perencanaan (WP), dan KP-IKN memiliki 3 WP.

Masing-masing WP di KIKN dan peruntukannya adalah sebagai berikut:[3]

  • 1. WP KIPP dengan luas 6.671 hektar diperuntukkan untuk pusat pemerintahan nasional (istana negara, perkantoran K/L, diplomatic compound, dll), pertahanan dan keamanan, serta perubahan dan permukiman (termasuk rumah negara)
  • 2. WP IKN Utara dengan luas 12.067 hektar diperuntukkan untuk pusat riset dan inovasi pelayanan pendidikan tinggi, pusat perkantoran, dan pariwisata.
  • 3. WP IKN Barat seluas 17.206 hektar diperuntukkan untuk pusat ekonomi, bisnis dan keuangan, pariwisata alam, fasilitas pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan tinggi, hingga pertahanan dan keamanan.
  • 4. WP IKN Selatan seluas 6.753 hektar diperuntukkan untuk pengembangan energi baru terbarukan (EBT), permukiman perdesaan, pertahanan, dan keamanan.
  • 5. WP IKN Timur I 9.671 hektar diperuntukkan untuk pusat hiburan, pusat olahraga, pariwisata, perdagangan dan jasa, pelayanan pendidikan tinggi, hingga pertahanan dan keamanan.
  • 6. WP IKN Timur II 3.720 hektar diperuntukkan untuk pusat pendidikan tinggi, pusat riset dan inovasi, perdagangan dan jasa, perkantoran, hingga pelayanan kesehatan.

Tiga WP di KP-IKN meliputi:

  • 1. WP Simpang Samboja 4.299 hektar diperuntukkan untuk menjadi pusat distribusi dan perdagangan komoditas kawasan, serta perumahan dan permukiman.
  • 2. WP Kuala Samboja 2.986 hektar diperuntukkan sebagai pusat agro industri dan industri pangan, serta perumahan dan permukiman.
  • 3. WP Muara Jawa 9.084 hektar diperuntukkan untuk pusat pelayanan publik, pusat kegiatan berbasis pertanian dan perikanan, serta perumahan dan permukiman.
  1. ^ a b "Cetak Biru Kota Cerdas Nusantara" (PDF). ikn.go.id. 2023. Diakses tanggal 17 Agustus 2024. 
  2. ^ "PUPR: Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN terbagi menjadi tiga zona". antaranews.com. 2023. Diakses tanggal 17 Agustus 2024. 
  3. ^ "BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA" (PDF). ikn.go.id. 2023. Diakses tanggal 17 Agustus 2024. 

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]