Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Kotak info dan struktur organisasi |
Wagino Bot (bicara | kontrib) k penambahan tanda baca "koma", replaced: i dan → i, dan (11), k dan → k, dan , s dan → s, dan |
||
Baris 61: | Baris 61: | ||
}} |
}} |
||
'''Kementerian Komunikasi dan Informatika''' ('''Kemenkominfo''' atau '''Kemkominfo''') (sebelumnya bernama "Departemen Penerangan" (1945-1999), "Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi" (2001-2005), dan '''Departemen Komunikasi dan Informatika''' (2005-2009) adalah [[kementerian Indonesia|kementerian]] dalam [[pemerintah Indonesia|Pemerintah]] [[Indonesia]] yang membidangi urusan [[komunikasi]] dan [[informatika]]. Kementerian Kominfo dipimpin oleh seorang [[Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia|Menteri Komunikasi dan Informatika]] (Menkominfo) yang sejak tanggal [[27 Oktober]] [[2014]] dijabat oleh [[Rudiantara]]. |
'''Kementerian Komunikasi, dan Informatika''' ('''Kemenkominfo''' atau '''Kemkominfo''') (sebelumnya bernama "Departemen Penerangan" (1945-1999), "Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi" (2001-2005), dan '''Departemen Komunikasi, dan Informatika''' (2005-2009) adalah [[kementerian Indonesia|kementerian]] dalam [[pemerintah Indonesia|Pemerintah]] [[Indonesia]] yang membidangi urusan [[komunikasi]] dan [[informatika]]. Kementerian Kominfo dipimpin oleh seorang [[Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia|Menteri Komunikasi dan Informatika]] (Menkominfo) yang sejak tanggal [[27 Oktober]] [[2014]] dijabat oleh [[Rudiantara]]. |
||
== Tugas & Fungsi == |
== Tugas & Fungsi == |
||
===Tugas=== |
===Tugas=== |
||
Kementerian Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang komunikasi dan informatika |
Kementerian Komunikasi, dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang komunikasi, dan informatika |
||
dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.<ref name="Perpres 24 Tahun 2010">[http://publikasi.kominfo.go.id/bitstream/handle/54323613/129/Perpres%20No.24%20Th%202010.pdf?sequence=1 Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara]</ref> |
dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.<ref name="Perpres 24 Tahun 2010">[http://publikasi.kominfo.go.id/bitstream/handle/54323613/129/Perpres%20No.24%20Th%202010.pdf?sequence=1 Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara]</ref> |
||
===Fungsi=== |
===Fungsi=== |
||
Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi<ref name="Perpres 24 Tahun 2010"/>: |
Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Komunikasi, dan Informatika menyelenggarakan fungsi<ref name="Perpres 24 Tahun 2010"/>: |
||
# perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi dan informatika; |
# perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi, dan informatika; |
||
# pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Komunikasi dan Informatika; |
# pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Komunikasi, dan Informatika; |
||
# pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika; |
# pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Komunikasi, dan Informatika; |
||
# pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Komunikasi dan Informatika di daerah; dan |
# pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Komunikasi, dan Informatika di daerah; dan |
||
# pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional. |
# pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional. |
||
== Struktur organisasi == |
== Struktur organisasi == |
||
Struktur organisasi Kementerian Komunikasi dan Informatika berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 adalah <ref name="Perpres 24 Tahun 2010"/>: |
Struktur organisasi Kementerian Komunikasi, dan Informatika berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 adalah <ref name="Perpres 24 Tahun 2010"/>: |
||
# [[Sekretariat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia|Sekretariat Jenderal]]; |
# [[Sekretariat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia|Sekretariat Jenderal]]; |
||
Baris 88: | Baris 88: | ||
# Staf Ahli Bidang Hukum; |
# Staf Ahli Bidang Hukum; |
||
# Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya; |
# Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya; |
||
# Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa; |
# Staf Ahli Bidang Komunikasi, dan Media Massa; |
||
# Staf Ahli Bidang Teknologi; dan |
# Staf Ahli Bidang Teknologi; dan |
||
# Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan. |
# Staf Ahli Bidang Politik, dan Keamanan. |
||
== Lihat pula == |
== Lihat pula == |
Revisi per 10 Maret 2015 13.59
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia | |
---|---|
Berkas:Kemenkominfo.svg | |
Susunan organisasi | |
[[Menteri|Menteri]] | Rudiantara |
| |
Alamat | |
Kantor pusat | Jl. Medan Merdeka Barat No. 9, Jakarta Pusat, 10110 |
Situs web | http://www.kominfo.go.id/ |
Kementerian Komunikasi, dan Informatika (Kemenkominfo atau Kemkominfo) (sebelumnya bernama "Departemen Penerangan" (1945-1999), "Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi" (2001-2005), dan Departemen Komunikasi, dan Informatika (2005-2009) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan komunikasi dan informatika. Kementerian Kominfo dipimpin oleh seorang Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang sejak tanggal 27 Oktober 2014 dijabat oleh Rudiantara.
Tugas & Fungsi
Tugas
Kementerian Komunikasi, dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang komunikasi, dan informatika dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.[1]
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Komunikasi, dan Informatika menyelenggarakan fungsi[1]:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi, dan informatika;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Komunikasi, dan Informatika;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Komunikasi, dan Informatika;
- pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Komunikasi, dan Informatika di daerah; dan
- pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
Struktur organisasi
Struktur organisasi Kementerian Komunikasi, dan Informatika berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 adalah [1]:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika;
- Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika;
- Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika;
- Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
- Staf Ahli Bidang Hukum;
- Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya;
- Staf Ahli Bidang Komunikasi, dan Media Massa;
- Staf Ahli Bidang Teknologi; dan
- Staf Ahli Bidang Politik, dan Keamanan.