Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015
Susunan organisasi
Direktur Jenderal-
Situs web
www.postel.go.id

Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (disingkat Ditjen SDPPI) merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]