Akidah Islam: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 11: Baris 11:
== Pembagian akidah tauhid ==
== Pembagian akidah tauhid ==


Walaupun masalah [[qadha']] dan [[qadar]] menjadi ajang perselisihan di kalangan umat Islam, tetapi Allah telah membukakan hati para hambaNya yang beriman, yaitu para Salaf Shalih yang mereka itu senantiasa menempuh jalan kebenaran dalam pemahaman dan pendapat. Menurut mereka qadha' dan qadar adalah termasuk rububiyah Allah atas makhlukNya. Maka masalah ini termasuk ke dalam salah satu di antara tiga macam tauhid menurut pembagian ulama:
Walaupun masalah [[qadha']] dan [[qadar]] menjadi ajang perselisihan di kalangan umat Islam, tetapi Allah telah membukakan hati para hambaNya yang beriman, yaitu para Salaf Shalih yang mereka itu senantiasa menempuh jalan kebenaran dalam pemahaman dan pendapat. Menurut mereka qadha' dan qadar adalah termasuk rububiyah Allah atas makhlukNya.
Tauhid terbagi dalam dua, yakni tauhid teoritis dan tauhid praktis:

'''A.Tauhid teoritis''' adalah seperti yang termaktub dalam QS. Al-ikhlas, yakni :

1. Alloh itu adalah "Ahad"; mengapa alloh itu ahad karena ke-ahad-an itu yang memungkinkan akan menjadikan alloh itu maha segalanya

2. Alloh itu tempat bergantungnya segala sesuatu, segala sesuatu tidak bisa lepas dari kebergantungan kepada Alloh SWT. seperti halnya kita tidak bisa lepas dari kebergantungan untuk makan, dan buang air, tidur dan sebagainya semuanya adalah hukum Alloh, sehingga kita tidak bisa lepas dari semuanya kita semua pasti akan bergantung pada-Nya.

3. Alloh itu tidak beranak dan tidak diperanakan, masalah anak dan diperanakan adalah berhubungan dengan masalah kekuasaan, jika Alloh beranak maka kekuasan akan diwariskan, jika diwariskan maka kekuasaan yang kini ada pada Allohpun adalah warisan. dan jika terjadi demikian maka Alloh itu tidak maha, dan hilanglah sifat ketuhananan itu.

4. Alloh itu tidak ada yang sekupu/sebanding dengan apapun, artinya alloh itu maha segalanya. tiadak patut alloh disandingkan dengan siapapun dan dengan apapun.

'''B. Tauhid Praktis '''

Maka masalah ini termasuk ke dalam salah satu di antara tiga macam tauhid menurut pembagian ulama:


* '''Tauhid Al-Uluhiyyah''', (Qs.al-fatihah ayat 4 dan an-nas ayat 3) <br />mengesakan Allah dalam ibadah, yakni beribadah hanya kepada Allah dan karenaNya semata.
* '''Tauhid Al-Uluhiyyah''', (Qs.al-fatihah ayat 4 dan an-nas ayat 3) <br />mengesakan Allah dalam ibadah, yakni beribadah hanya kepada Allah dan karenaNya semata.
* '''Tauhid Ar-Rububiyyah''', (Qs. al-fatihah ayat 2, dan an-nas ayat 1) <br />mengesakan Allah dalam perbuatan-Nya, yakni mengimani dan meyakini bahwa hanya Allah yang mencipta, menguasai dan mengatur alam semesta ini.
* '''Tauhid Ar-Rububiyyah''', (Qs. al-fatihah ayat 2, dan an-nas ayat 1) <br />mengesakan Allah dalam perbuatan-Nya, yakni mengimani dan meyakini bahwa hanya Allah yang mencipta, menguasai dan mengatur alam semesta ini.
* '''Tauhid Mulkiyah''' : (QS. Annas ayat 2) Yaitu mentauhidkan Allah dalam mulkiyahnya bermakna kita mengesakan Allah terhadap pemilikan, pemerintahan dan penguasaanNya terhadap alam ini. Dialah Pemimpin, Pembuat hukum dan Pemerintah kepada alam ini. Hanya landasan kepemimpinan yang dituntut oleh Allah saja yang menjadi ikutan kita. Hanya hukuman yang diturunkan oleh Allah saja menjadi pakaian kita dan hanya perintah dari Allah saja menjadi junjungan kita.<br>
* '''Tauhid Mulkiyah''' : (QS. Annas ayat 2) Yaitu mentauhidkan Allah dalam mulkiyahnya bermakna kita mengesakan Allah terhadap pemilikan, pemerintahan dan penguasaanNya terhadap alam ini. Dialah Pemimpin, Pembuat hukum dan Pemerintah kepada alam ini. Hanya landasan kepemimpinan yang dituntut oleh Allah saja yang menjadi ikutan kita. Hanya hukuman yang diturunkan oleh Allah saja menjadi pakaian kita dan hanya perintah dari Allah saja menjadi junjungan kita.

"Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?" [Al Maidah : 50]
"Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?" [Al Maidah : 50]



Revisi per 18 Februari 2014 03.30

Akidah (Bahasa Arab: اَلْعَقِيْدَةُ; transliterasi: Aqidah) dalam istilah Islam yang berarti iman. Semua sistem kepercayaan atau keyakinan bisa dianggap sebagai salah satu akidah. Pondasi akidah Islam didasarkan pada Hadits Jibril, yang memuat definisi Islam, Rukun Islam, Rukun Iman, Ihsan dan peristiwa hari akhir.

Etimologi

Dalam bahasa Arab akidah berasal dari kata al-'aqdu (الْعَقْدُ) yang berarti ikatan, at-tautsiiqu (التَّوْثِيْقُ) yang berarti kepercayaan atau keyakinan yang kuat, al-ihkaamu (اْلإِحْكَامُ) yang artinya mengokohkan (menetapkan), dan ar-rabthu biquw-wah (الرَّبْطُ بِقُوَّةٍ) yang berarti mengikat dengan kuat.

Sedangkan menurut istilah (terminologi): 'akidah adalah iman yang teguh dan pasti, yang tidak ada keraguan sedikit pun bagi orang yang meyakininya.[1]

Jadi, Akidah Islamiyyah adalah keimanan yang teguh dan bersifat pasti kepada Allah dengan segala pelaksanaan kewajiban, bertauhid[2] dan taat kepada-Nya, beriman kepada Malaikat-malaikat-Nya, Rasul-rasul-Nya, Kitab-kitab-Nya, hari Akhir, takdir baik dan buruk dan mengimani seluruh apa-apa yang telah shahih tentang prinsip-prinsip Agama (Ushuluddin), perkara-perkara yang ghaib, beriman kepada apa yang menjadi ijma' (konsensus) dari Salafush Shalih, serta seluruh berita-berita qath'i (pasti), baik secara ilmiah maupun secara amaliyah yang telah ditetapkan menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahih serta ijma' Salaf as-Shalih.[3]

Pembagian akidah tauhid

Walaupun masalah qadha' dan qadar menjadi ajang perselisihan di kalangan umat Islam, tetapi Allah telah membukakan hati para hambaNya yang beriman, yaitu para Salaf Shalih yang mereka itu senantiasa menempuh jalan kebenaran dalam pemahaman dan pendapat. Menurut mereka qadha' dan qadar adalah termasuk rububiyah Allah atas makhlukNya.

Tauhid terbagi dalam dua, yakni tauhid teoritis dan tauhid praktis:

A.Tauhid teoritis adalah seperti yang termaktub dalam QS. Al-ikhlas, yakni :

1. Alloh itu adalah "Ahad"; mengapa alloh itu ahad karena ke-ahad-an itu yang memungkinkan akan menjadikan alloh itu maha segalanya

2. Alloh itu tempat bergantungnya segala sesuatu, segala sesuatu tidak bisa lepas dari kebergantungan kepada Alloh SWT. seperti halnya kita tidak bisa lepas dari kebergantungan untuk makan, dan buang air, tidur dan sebagainya semuanya adalah hukum Alloh, sehingga kita tidak bisa lepas dari semuanya kita semua pasti akan bergantung pada-Nya.

3. Alloh itu tidak beranak dan tidak diperanakan, masalah anak dan diperanakan adalah berhubungan dengan masalah kekuasaan, jika Alloh beranak maka kekuasan akan diwariskan, jika diwariskan maka kekuasaan yang kini ada pada Allohpun adalah warisan. dan jika terjadi demikian maka Alloh itu tidak maha, dan hilanglah sifat ketuhananan itu.

4. Alloh itu tidak ada yang sekupu/sebanding dengan apapun, artinya alloh itu maha segalanya. tiadak patut alloh disandingkan dengan siapapun dan dengan apapun.

B. Tauhid Praktis

Maka masalah ini termasuk ke dalam salah satu di antara tiga macam tauhid menurut pembagian ulama:

  • Tauhid Al-Uluhiyyah, (Qs.al-fatihah ayat 4 dan an-nas ayat 3)
    mengesakan Allah dalam ibadah, yakni beribadah hanya kepada Allah dan karenaNya semata.
  • Tauhid Ar-Rububiyyah, (Qs. al-fatihah ayat 2, dan an-nas ayat 1)
    mengesakan Allah dalam perbuatan-Nya, yakni mengimani dan meyakini bahwa hanya Allah yang mencipta, menguasai dan mengatur alam semesta ini.
  • Tauhid Mulkiyah : (QS. Annas ayat 2) Yaitu mentauhidkan Allah dalam mulkiyahnya bermakna kita mengesakan Allah terhadap pemilikan, pemerintahan dan penguasaanNya terhadap alam ini. Dialah Pemimpin, Pembuat hukum dan Pemerintah kepada alam ini. Hanya landasan kepemimpinan yang dituntut oleh Allah saja yang menjadi ikutan kita. Hanya hukuman yang diturunkan oleh Allah saja menjadi pakaian kita dan hanya perintah dari Allah saja menjadi junjungan kita.

"Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?" [Al Maidah : 50]

Tauhid Mulkiyah menuntuk adanya ke-wala-an secara totalitas kepada Allah, Rasul dan Amirul Mukmin (selama tidak bermaksiat kepada Allah SWT)

Iman kepada qadar adalah termasuk tauhid ar-rububiyah. Oleh karena itu Imam Ahmad berkata: "Qadar adalah kekuasaan Allah". Karena, tak syak lagi, qadar (takdir) termasuk qudrat dan kekuasaanNya yang menyeluruh. Di samping itu, qadar adalah rahasia Allah yang- tersembunyi, tak ada seorangpun yang dapat mengetahui kecuali Dia, tertulis pada Lauh Mahfuzh dan tak ada seorangpun yang dapat melihatnya. Kita tidak tahu takdir baik atau buruk yang telah ditentukan untuk kita maupun untuk makhluk lainnya, kecuali setelah terjadi atau berdasarkan nash yang benar.[4]

Tauhid itu ada tiga macam, seperti yang tersebut di atas dan tidak ada istilah Asma wa sifat karena istilah ini adalah istilah yang baru.

Banyak pihak yang mencoba menghilangkan tauhid mulkiyah, karena takut berujung pada penuntutan kerajaan/pemerintahan yang berdasar pemerintahan islam. namun bagaimanapun juga akal bulus yang dilakukan orang-orang untuk memadamkan agama alloh maka tidak akan mampu memadamkannya.

Catatan kaki

  1. ^ Lisaanul 'Arab (IX/311:عقد) karya Ibnu Manzhur (wafat th. 711 H) t dan Mu'jamul Wasiith (II/614:عقد).
  2. ^ Tauhid Rububiyyah, Uluhiyyah, dan Asma' wa Shifat Allah.
  3. ^ Lihat Buhuuts fii 'Aqiidah Ahlis Sunnah wal Jamaa'ah (hal. 11-12) oleh Dr. Nashir bin 'Abdul Karim al-'Aql, cet. II/ Daarul 'Ashimah/ th. 1419 H, 'Aqiidah Ahlis Sunnah wal Jamaa'ah (hal. 13-14) karya Syaikh Muhammad bin Ibrahim al-Hamd dan Mujmal Ushuul Ahlis Sunnah wal Jamaa'ah fil 'Aqiidah oleh Dr. Nashir bin 'Abdul Karim al-'Aql.
  4. ^ Disalin dari kitab Al-Qadha wal Qadar, edisi Indonesia Qadha & Qadhar, Penyusun Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin, Penerjemah A.Masykur Mz, Penerbit Darul Haq, Cetakan Rabi'ul Awwal 1420H/Juni 1999M

Referensi

  • Kitab Syarah Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama'ah Oleh Yazid bin Abdul Qadir Jawas.
  • Kitab Buhuuts fii 'Aqiidah Ahlis Sunnah wal Jamaa'ah (hal. 11-12) oleh Dr. Nashir bin 'Abdul Karim al-'Aql, 'Aqiidah Ahlis Sunnah wal Jamaa'ah (hal. 13-14) karya Syaikh Muhammad bin Ibrahim al-Hamd dan Mujmal Ushuul Ahlis Sunnah wal Jamaa'ah fil 'Aqiidah oleh Dr. Nashir bin 'Abdul Karim al-'Aql.
  • Kitab Syarah Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama'ah Oleh Yazid bin Abdul Qadir Jawas.

Pranala luar