Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kotak info |
k menghapus Kategori:Raport merah Orde Baru menggunakan HotCat |
||
Baris 77: | Baris 77: | ||
{{indo-stub}} |
{{indo-stub}} |
||
[[Kategori:Raport merah Orde Baru]] |
|||
[[Kategori:Underbouw Orde Baru]] |
[[Kategori:Underbouw Orde Baru]] |
||
[[Kategori:Agitasi dan propaganda Orde Baru]] |
[[Kategori:Agitasi dan propaganda Orde Baru]] |
Revisi per 31 Agustus 2015 14.54
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional BKKBN | |
---|---|
Gambaran umum | |
Bidang tugas | Pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana |
Slogan | Dua Anak Cukup |
Di bawah koordinasi | |
Menteri Kesehatan | |
Kepala | |
Surya Chandra Surapaty | |
Sekretaris Utama | |
Ambar Rahayu | |
Deputi | |
Deputi Bidang Advokasi, Penggerakan dan Informasi | Abidinsyah Siregar |
Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga | Sudibyo Alimoeso |
Deputi Bidang Pelatihan, Penelitian dan Pengembangan | Sanjoyo |
Deputi Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi | - |
Deputi Bidang Pengendalian Penduduk | Wendy Hartanto |
Inspektur Utama | |
Mieke Selfia Sangian | |
Kantor pusat | |
Jl.Permata No. 1 Halim Perdanakusuma Jakarta | |
Situs web | |
http://www.bkkbn.go.id | |
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (dahulu Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional), disingkat BKKBN, adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang keluarga berencana dan keluarga sejahtera.
BKKBN pernah sukses dengan slogan dua anak cukup, laki-laki perempuan sama saja. Namun, untuk menghormati hak asasi manusia, BKKBN memiliki slogan dua anak lebih baik. Saat ini, BKKBN kembali dengan slogan dua anak cukup.
Tugas dan Fungsi
Tugas
Melaksanakan tugas pemerintahan dibidang keluarga berencana dan keluarga sejahtera sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Fungsi
- Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera.
- Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BKKBN.
- Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah, swasta, LSOM dan masyarakat dibidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera.
- Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum dibidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
Kewenangan
- Penyusunan rencana nasional secara makro dibidangnya.
- Perumusan kebijakan dibidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro.
- Perumusan kebijakan pengendalian angka kelahiran dan penurunan angka kematian ibu, bayi dan anak.
- Penetapan sistem informasi dibidangnya.
- Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu :
- Perumusan dan pelaksanaan kegiatan tertentu dibidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
- Perumusan pedoman pengembangan kualitas keluarga
Pranala luar
- (Indonesia) Situs resmi