Lompat ke isi

Indonesia Menggugat

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Indonesia Menggugat adalah sebuah pidato yang dibacakan oleh calon Presiden Indonesia Soekarno dalam pembelaannya pada persidangan tahun 1930 di Landraad, Bandung, Indonesia.[1] Soekarno, bersama dengan Gatot Mangkoepradja, Maskoen Soemadiredja, dan Soepriadinata, dituduh mencoba menggulingkan pemerintah kolonial Hindia Belanda dan dijebloskan ke penjara.[2] Ketiganya adalah pendiri Partai Nasional Indonesia (PNI). Selama di penjara, Soekarno menulis pidato,[2] yang mengutuk kondisi politik internasional dan kehancuran masyarakat Indonesia di bawah pemerintahan kolonial,[2] menjadikan pidato tersebut sebagai dokumen politik penting yang menentang kolonialisme dan imperialisme.[2]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. "Andi Mallarangeng ingin tiru pledoi Bung Karno 'Indonesia Menggugat'". Diakses tanggal 29 May 2014.
  2. 1 2 3 4 Yance Arizona. "Indonesia Menggugat". Diakses tanggal 29 May 2014.