Zina

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Zina (Arab: الزنا, translit: Az-Zinā) (bentuk tidak baku: zinah) adalah perbuatan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat pernikahan atau perkawinan.[1] Secara umum, zina bukan hanya di saat manusia telah melakukan hubungan seksual, tetapi segala aktivitas-aktivitas seksual yang dapat merusak kehormatan manusia termasuk dikategorikan zina.

Zina menurut pandangan agama[sunting | sunting sumber]

Buddha[sunting | sunting sumber]

Agama Buddha tidak melarang seks diluar nikah meskipun perzinaan yang dilakukan pada orang yang sudah menikah yang dianggap sebagai pelanggaran seksual.[2] Ajaran sila Buddha mencela percabulan dan monastik. Akan tetapi, aktivitas seksual antar umat awam diserahkan pada kebijaksanaan mereka sendiri selama itu bukan pelanggaran seksual seperti perzinahan pada orang yang sudah menikah (perselingkuhan): hubungan seksual antara dua orang itu sendiri tidak dianggap sebagai pelanggaran seksual.[3]

Islam[sunting | sunting sumber]

Dalam agama Islam, pelaku perzinaan dibedakan menjadi dua, yaitu pezina muhsan dan ghairu muhsan. Pezina muhshan adalah pezina yang sudah memiliki pasangan sah atau sudah menikah (perselingkuhan), sedangkan pezina ghairu muhsan adalah pelaku yang belum pernah menikah dan tidak memiliki pasangan sah (fornikasi).

Diriwayatkan dalam hadis:

"Ada seorang laki-laki yang datang kepada Nabi Muhammad. Ketika dia sedang berada di dalam masjid. Laki-laki itu memanggil-manggil rasulullah seraya mengatakan, "Hai, rasulullah aku telah berbuat zina, tetapi aku menyesal." Ucapan itu diulanginya sampai empat kali. Setelah rasulullah mendengar pernyataan yang sudah empat kali diulangi itu, lalu dia pun memanggilnya, seraya berkata, "Apakah engkau ini gila?" "Tidak.", jawab laki-laki itu. Nabi bertanya lagi, "Adakah engkau ini orang yang muhsan?" "Ya.", jawabnya. Kemudian, rasulullah bersabda lagi, "Bawalah laki-laki ini dan langsung rajam oleh kamu sekalian."

— H.R. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah

Berdasarkan hukum Islam, perzinaan termasuk salah satu dosa besar. Dalam agama Islam, aktivitas-aktivitas seksual oleh lelaki/perempuan yang telah menikah dengan lelaki/perempuan yang bukan suami/istri sahnya, termasuk perzinaan. Dalam Alquran, dikatakan bahwa semua orang Muslim percaya bahwa berzina adalah dosa besar dan dilarang oleh Allah.

Tentang perzinaan dalam Alquran disebutkan di dalam ayat-ayat:

"...dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk."

"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman."

— An-Nur 24:2

Hukumnya menurut agama Islam untuk para pezina adalah sebagai berikut:

  • Jika pelakunya sudah menikah melakukannya secara sukarela (tidak dipaksa atau tidak diperkosa), mereka dicambuk 100 kali, kemudian dirajam.
  • Jika pelakunya belum menikah, maka mereka didera (dicambuk) 100 kali. Kemudian diasingkan selama setahun.[4]

Hukum di atas berdasarkan hadis:

Ambillah dariku! Ambillah dariku! Sungguh Allah telah memberi jalan kepada mereka. Jejaka yang berzina dengan gadis didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Dan orang yang telah menikah melakukan zina didera seratus kali dan dirajam."

— H.R. Muslim dari Ubadah bin Samit

Hukum status anak zina dalam pandangan Islam adalah sebagai berikut:

  1. Hukumnya tetap menjadi anak yang fitrah (lahir keadaan suci tanpa dosa).
  2. Tetap mendapatkan jaminan masuk surga bersama orang orang yang soleh, asal juga ikut serta melakukan amal Soleh sebagaimana kaum muslimin yang lain juga melakukannya, yaitu melaksanakan perintah Allah dan menjauhi segala larangan-nya.[5]

Yahudi[sunting | sunting sumber]

Dalam Alkitab Ibrani dan bagian Perjanjian Lama di Alkitab Kristen tertulis jelas dalam Sepuluh Perintah Allah yang diberikan langsung oleh Allah kepada bangsa Israel di gunung Sinai:

"Jangan berzina."

— Alkitab, Keluaran 20:14.[6] Alkitab, Ulangan 5:18[7]

Selanjutnya diberikan penjabaran dan penghukuman:

"Bila seorang laki-laki berzina dengan istri orang lain, yakni berzina dengan istri sesamanya manusia, pastilah keduanya dihukum mati, baik laki-laki maupun perempuan yang berzina itu."

— Alkitab, Imamat 20:10[8]

Ada pula makna lain dari perzinaan yang diperingatkan keras oleh Allah, yaitu perzinaan terhadap hubungan umat Israel dengan Allah. Perzinaan ini dalam bentuk penyembahan akan ilah-ilah atau dewa-dewa lain selain Allah Israel.

"Apabila engkau mengambil anak-anak perempuan mereka menjadi istri anak-anakmu dan anak-anak perempuan itu akan berzina dengan mengikuti allah mereka, maka mereka akan membujuk juga anak-anakmu laki-laki untuk berzina dengan mengikuti allah mereka."

— Alkitab, Keluaran 34:16[9]

"Janganlah mereka mempersembahkan lagi korban mereka kepada jin-jin, sebab menyembah jin-jin itu adalah zina. Itulah yang harus menjadi ketetapan untuk selama-lamanya bagi mereka turun-temurun."

— Alkitab, Imamat 17:7[10]

"Maka Aku sendiri akan menentang orang itu serta kaumnya dan akan melenyapkan dia dari tengah-tengah bangsanya dan semua orang yang turut berzina mengikuti dia, yakni berzina dengan menyembah Molokh."

— Alkitab, Imamat 20:5[11]

"Orang yang berpaling kepada arwah atau kepada roh-roh peramal, yakni yang berzina dengan bertanya kepada mereka, Aku sendiri akan menentang orang itu dan melenyapkan dia dari tengah-tengah bangsanya."

— Alkitab, Imamat 20:6[12]

Kristen[sunting | sunting sumber]

Yesus Kristus dengan tegas menyatakan bahwa Ia datang bukan untuk membatalkan hukum Taurat melainkan untuk menggenapinya, sehingga hukum tentang perzinaan, baik antara sesama manusia, maupun dalam konteks hubungan umat dengan Allah, tetap diakui sebagaimana yang tertulis dalam Alkitab. Dalam berbagai kesempatan, Yesus menyebutkan hukum ini secara terus terang, sebagaimana yang dicatat dalam Injil Matius, Injil Markus dan Injil Lukas:

"Kamu telah mendengar firman: Jangan berzina."

— Alkitab, Matius 5:27[13]

"Karena dari hati timbul segala pikiran jahat, pembunuhan, perzinaan, percabulan, pencurian, sumpah palsu, dan hujat."

— Alkitab, Matius 15:19[14]

"Kata orang itu kepada-Nya: "Perintah yang mana?" Kata Yesus: "Jangan membunuh, jangan berzina, jangan mencuri, jangan mengucapkan saksi dusta."

— Alkitab, Matius 19:18[15]

"Sebab dari dalam, dari hati orang, timbul segala pikiran jahat, percabulan, pencurian, pembunuhan, perzinaan, keserakahan, kejahatan, kelicikan, hawa nafsu, iri hati, hujat, kesombongan, kebebalan. Semua hal-hal jahat ini timbul dari dalam dan menajiskan orang."

— Alkitab, Markus 7:21-23[16]

"Engkau tentu mengetahui segala perintah Allah: Jangan membunuh, jangan berzina, jangan mencuri, jangan mengucapkan saksi dusta, jangan mengurangi hak orang, hormatilah ayahmu dan ibumu!"

— Alkitab, Markus 10:19[17]

"Orang Farisi itu berdiri dan berdoa dalam hatinya begini: Ya Allah, aku mengucap syukur kepada-Mu, karena aku tidak sama seperti semua orang lain, bukan perampok, bukan orang lalim, bukan pezina dan bukan juga seperti pemungut cukai ini."

— Alkitab, Lukas 18:11[18]

"Engkau tentu mengetahui segala perintah Allah: Jangan berzina, jangan membunuh, jangan mencuri, jangan mengucapkan saksi dusta, hormatilah ayahmu dan ibumu."

— Alkitab, Lukas 18:20[19]

Lebih lanjut, Yesus mengajarkan penerapan aturan tersebut yang sempat diselewengkan oleh sejumlah pengajar pada zaman-Nya:

"Tetapi Aku berkata kepadamu: Setiap orang yang menceraikan istrinya kecuali karena zina, ia menjadikan istrinya berzina; dan siapa yang kawin dengan perempuan yang diceraikan, ia berbuat zina."

— Alkitab, Matius 5:32[20]

Lalu kata-Nya kepada mereka:

"Barangsiapa menceraikan istrinya lalu kawin dengan perempuan lain, ia hidup dalam perzinaan terhadap istrinya itu."

— Alkitab Markus 10:11[21]

"Dan jika si istri menceraikan suaminya dan kawin dengan laki-laki lain, ia berbuat zina."

— Alkitab, Markus 10:12[22]

"Setiap orang yang menceraikan istrinya, lalu kawin dengan perempuan lain, ia berbuat zina; dan barangsiapa kawin dengan perempuan yang diceraikan suaminya, ia berbuat zina."

— Alkitab, Lukas 16:18[23]

Bahkan, Yesus memberikan suatu batasan yang lebih mendalam:

"Tetapi Aku berkata kepadamu: Setiap orang yang memandang perempuan serta menginginkannya, sudah berzina dengan dia di dalam hatinya."

— Alkitab, Matius 5:28[24]

Dalam Injil Yohanes tercatat satu kejadian di mana Yesus Kristus diperhadapkan dengan seorang perempuan yang kedapatan berzina, tetapi ini hanya merupakan jebakan dari para musuh-musuh-Nya. Dengan bijaksana Yesus Kristus memberi jawaban yang berhasil membungkam para lawan-Nya dan memberi pengampunan kepada perempuan itu.[25]

Murid-murid Yesus Kristus memperingatkan jemaat agar hidup kudus sebagai umat tebusan Allah dan menjauhi tindakan perzinaan sebagai hal yang dibenci Allah:

"Mata mereka penuh nafsu zina dan mereka tidak pernah jemu berbuat dosa. Mereka memikat orang-orang yang lemah. Hati mereka telah terlatih dalam keserakahan. Mereka adalah orang-orang yang terkutuk!"

— Alkitab, Petrus 2:14[26]

"Sebab Ia yang mengatakan: "Jangan berzina", Ia mengatakan juga: "Jangan membunuh". Jadi, jika kamu tidak berzina, tetapi membunuh. Maka kamu menjadi pelanggar hukum juga."

— Alkitab, Yakobus 2:11[27]
  • Rasul Paulus menuliskan dalam beberapa suratnya hal-hal terkait perzinaan:

"Engkau yang berkata: "Jangan berzina," mengapa engkau sendiri berzina? Engkau yang jijik akan segala berhala, mengapa engkau sendiri merampok rumah berhala?"

— Alkitab, Roma 2:22[28]

"Jadi selama suaminya hidup ia dianggap berzina, kalau ia menjadi istri laki-laki lain; tetapi jika suaminya telah mati, ia bebas dari hukum, sehingga ia bukanlah berzina, kalau ia menjadi istri laki-laki lain."

— Alkitab, Roma 7:3[29]

"Karena firman: jangan berzina, jangan membunuh, jangan mencuri, jangan mengingini dan firman lain manapun juga, sudah tersimpul dalam firman ini, yaitu: Kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri!"

— Alkitab, Roma 13:9[30]

"Atau tidak tahukah kamu, bahwa orang-orang yang tidak adil tidak akan mendapat bagian dalam Kerajaan Allah? Janganlah sesat! Orang cabul, penyembah berhala, orang berzina, banci, orang pemburit."

— Alkitab, Korintus 6:9[31]

Demikian pula penulis Surat Ibrani menegaskan kudusnya pernikahan dan mengingatkan untuk menjauhi perzinaan:

"Hendaklah kamu semua penuh hormat terhadap perkawinan dan janganlah kamu mencemarkan tempat tidur, sebab orang-orang sundal dan pezina akan dihakimi Allah."

— Alkitab, Ibrani 13:4[32]

Perzinaan di beberapa negara[sunting | sunting sumber]

Setiap negara yang penduduknya memiliki agama dan penganut suatu kepercayaan secara nyata. Perzinaan adalah ilegal dan diberikan sanksi terhadap pelakunya. Negara yang menerapkan hukum Islam sebagai pedoman hukum negaranya adalah negara yang paling tegas memberi sanksi terhadap pelaku zina.

Bangladesh[sunting | sunting sumber]

Dalam KUHP Bangladesh 1860 yang mewarisi KUHP Inggris tidak mengkriminalisasikan Perzinaan, kecuali untuk mereka yang sudah menikah yang dikelaskan dalam pasal 497 dan Pasal 498 KUHP Bangladesh 1860.[33]

Indonesia[sunting | sunting sumber]

Dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia dijelaskan bahwa yang terancam pidana jika yang melakukan zina adalah salah seorang dari wanita atau pria atau kedua-duanya dalam status sudah kawin. Hukum di Indonesia tidak memandang perbuatan zina ketika pelakunya adalah pria dan wanita yang sama-sama berstatus belum kawin. Hukum di Indonesia memandang suatu perbuatan zina jika dilakukan dengan sukarela (suka sama suka) maka pelaku tidak perlu dikenakan hukuman. Hal ini didasarkan pada alasan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan dan hanya menyinggung hubungan individu tanpa menyinggung hubungan masyarakat. Dengan demikian, perbuatan zina menurut hukum di Indonesia baru dianggap sebagai suatu tindak pidana dan dapat dijatuhkan hukuman ketika hal itu melanggar kehormatan perkawinan.

Hal ini berarti, selain dari itu dalam hukum di Indonesia tidak dianggap sebagai zina, kecuali terjadi pemerkosaan atau pelanggaran kehormatan. Di saat hal ini diancam dalam KUHP dalam bab XIV kejahatan terhadap kesusilaan, Pasal 284-289 KUHP yang berisikan:

  • Ada izin (consent) dari wanita yang disetubuhi.
  • Wanita tersebut tidak sedang terikat perkawinan dengan laki-laki lain.
  • Wanita tersebut telah cukup umur secara hukum.
  • Wanita tersebut dalam keadaan sehat akalnya, tidak pingsan, dan mampu membuat keputusan.

Jika hubungan persetubuhan/sanggama termasuk dalam kriteria di atas, maka pelaku persetubuhan tidak dapat dipidana. Hal ini berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.[34]

Amerika Serikat[sunting | sunting sumber]

Di Amerika Serikat, hukum yang berlaku berbeda-beda tergantung perundang-undangan yang berlaku pada setiap negara bagian. Di Pennsylvania, seorang pelaku zina dapat dijatuhi hukuman selama 2 tahun atau 18 bulan perawatan mental. Di Maryland, perzinaan dikenakan denda sebesar $10. Tetapi walaupun begitu, sekarang perzinaan tidak dianggap ilegal bagi orang-orang yang tidak menjaga kehormatan di Amerika Serikat.

Kanada[sunting | sunting sumber]

Hukum di Kanada menggolongkan perzinaan ke dalam Divorce Act of Canada.

India[sunting | sunting sumber]

Berdasarkan hukum di India, berzina berarti hubungan seksual antara seorang pria dan wanita tanpa sepengetahuan dan izin dari suaminya. Si lelaki dapat dijatuhi hukuman selama 5 tahun (walaupun jika dirinya masih bujang), sedangkan si wanita tidak dapat dipenjarakan/dihukum.

Australia[sunting | sunting sumber]

Sejak 1994, Australia telah memberlakukan undang-undang federal yang berkaitan dengan perilaku seksual suka sama suka antara orang dewasa. Dengan kata lain, perzinaan di Australia tidak membawa akibat hukum seperti pelanggaran ringan, kejahatan berat, atau pelanggaran pidana seperti di beberapa negara bagian di Amerika Serikat.

Filipina[sunting | sunting sumber]

Filipina adalah salah satu dari sedikit negara yang masih menganggap perzinaan dan pergundikan sebagai tindak pidana. Perzinaan dan pergundikan adalah kejahatan terhadap kesucian di bawah Revisi KUHP (RPC) dan yang disebut sebagai perselingkuhan seksual dalam KUHP atau perselingkuhan dalam arti umum.

Tiongkok[sunting | sunting sumber]

Tidak ada yang ilegal tentang perzinaan di Tiongkok, tetapi pemerintah Tiongkok telah dipermalukan dalam beberapa tahun terakhir oleh banyak kasus publik, dan bagi banyak orang di publik, praktik tersebut telah menjadi identik dengan korupsi.

Rusia[sunting | sunting sumber]

Sementara orang Rusia cenderung mengutuk perselingkuhan perkawinan lebih dari orang Prancis, mereka juga kurang konservatif tentang perzinaan daripada banyak populasi lainnya. Sebagian besar pria dan wanita Rusia masing-masing 55 dan 70 persen, tampaknya setuju bahwa mengambil kekasih adalah hal yang tidak wajar.

Iran[sunting | sunting sumber]

Zina diancam dengan 100 cambukan bagi orang yang belum menikah dan hukuman mati pada pelanggaran keempat. Itu dapat dihukum mati dengan rajam (di bawah moratorium sejak 2002, secara resmi diganti pada 2012, dengan hukuman yang tidak ditentukan) untuk orang yang sudah menikah dan dalam semua kasus inses.

Korea Selatan[sunting | sunting sumber]

Mahkamah Konstitusi Korea Selatan pada hari Kamis membatalkan undang-undang berusia 62 tahun yang menjadikan perzinaan sebagai pelanggaran yang dapat dihukum hingga dua tahun penjara, dengan alasan perubahan adat istiadat seksual di negara itu dan penekanan yang semakin besar pada hak-hak individu.

Uni Eropa[sunting | sunting sumber]

Di beberapa negara di Uni Eropa seperti; Austria, Belanda, Belgia, Finlandia, Prancis atau Swedia tidak menghukum orang yang melakukan zina.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Zina dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2009-08-05. Diakses tanggal 2009-06-25. 
  2. ^ Warren Matthews. World Religions. CengageBrain.com. hlm. 142. 
  3. ^ Takeuchi Yoshinori. Spiritualitas Buddhis: Belakangan China, Korea , Jepang, dan Dunia Modern. Motilal Banarsidass Publisher. hlm. 169. 
  4. ^ "Al-Badar: Pengertian, macam, dan hukum zina". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2013-12-24. Diakses tanggal 2013-12-23. 
  5. ^ Wipedia. "Apakah Benar Anak Zina Tidak Akan Masuk Surga?". Wipedia. Diakses tanggal 2021-07-17. 
  6. ^ Keluaran 20:14
  7. ^ Ulangan 5:18
  8. ^ Imamat 20:10
  9. ^ Keluaran 34:16
  10. ^ Imamat 17:7
  11. ^ Imamat 20:5
  12. ^ Imamat 20:6
  13. ^ Matius 5:27
  14. ^ Matius 15:19
  15. ^ Matius 19:18
  16. ^ Markus 7:21–23
  17. ^ Markus 10:19
  18. ^ Lukas 18:11
  19. ^ Lukas 18:20
  20. ^ Matius 5:32
  21. ^ Markus 10:11
  22. ^ Markus 10:12
  23. ^ Lukas 16:18
  24. ^ Matius 5:28
  25. ^ Bagian ini dikenal dengan nama Latin "Pericope adulterae" dan tercantum dalam Yohanes 7:53–8:11
  26. ^ Petrus 2:14
  27. ^ Yakobus 2:11
  28. ^ Roma 2:22
  29. ^ Roma 7:3
  30. ^ Roma 13:9
  31. ^ Korintus 6:9
  32. ^ Ibrani 13:4
  33. ^ Bangladesh-sexualrightsdatabase
  34. ^ Kejahatan seksual dalam perspektif hukum Indonesia

Pranala luar[sunting | sunting sumber]

, Hisham M. Ramadan