Undang-Undang Dasar Pemerintahan Sekuler Negara Gereja

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Undang-Undang Dasar Pemerintahan Sekuler Negara Gereja adalah undang-undang dasar Negara Gereja yang merupakan salah satu bentuk konsesi dari Paus Pius IX untuk meredam Revolusi 1848.[1] Undang-undang dasar tersebut dipublikasikan pada tanggal 14 Maret 1848.[2]

Undang-undang dasar tersebut membentuk dua kamar legislatif.[2] Dewan tinggi terdiri dari anggota-anggota yang diangkat oleh Paus dan memiliki masa jabatan seumur hidup, sementara yang kedua terdiri dari 100 anggota yang dipilih rakyat.[2] Undang-undang yang disahkan oleh lembaga legislatif tersebut harus diteliti oleh Dewan Kardinal terlebih dahulu sebelum diserahkan kepada Paus untuk memperoleh persetujuannya.[2] Urusan-urusan gerejawi tidak termasuk ke dalam wewenang lembaga legislatif tersebut.[2]

Catatan kaki[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Michaelides 2000, hlm. xxxvi.
  2. ^ a b c d e Mirbt 1911, hlm. 688.

Daftar pustaka[sunting | sunting sumber]

  • Michaelides, Chris (2000). Rome. World Bibliographical Series. 222. Oxford: Clio Press. ISBN 978-1-85109-315-1. 
  •  Mirbt, Carl Theodor (1911). "Pius". Dalam Chisholm, Hugh. Encyclopædia Britannica. 21 (edisi ke-11). Cambridge University Press. hlm. 687–690.