Resolusi 1514 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1514
Dewan Keamanan PBB
Tanggal13 November 2003
Sidang no.4.857
KodeS/RES/1514 (Dokumen)
TopikSituasi di Pantai Gading
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1514 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 13 November 2003. Usai mengulang resolusi seputar situasi di Pantai Gading, DKPBB memperpanjang masa penugasan United Nations Mission in Côte d'Ivoire (MINUCI) sampai 4 Februari 2004.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]