Resolusi 1487 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1487
Dewan Keamanan PBB
Negara-negara anggota Pengadilan Pidana Internasional
Tanggal12 Juni 2003
Sidang no.4.772
KodeS/RES/1487 (Dokumen)
TopikPenjagaan perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa
Ringkasan hasil
12 mendukung
Tidak ada menentang
3 abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1487 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 12 Juni 2003. Usai menyatakan pemberlakuan Statuta Pengadilan Pidana Internasional Roma, DKPBB memberikan kekebalan selama setahun terhadap pendakwaan oleh Pengadilan Pidana Internasional (International Criminal Court, ICC) kepada personil penjagaan perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa dari negara-negara yang bukan anggota ICC, dimulai pada 1 Juli 2003.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]