Resolusi 1503 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1503
Dewan Keamanan PBB
Carla Del Ponte
Tanggal28 Agustus 2003
Sidang no.4.817
KodeS/RES/1503 (Dokumen)
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1503 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 28 Agustus 2003. Dalam resolusi tersebut, DKPBB memutuskan untuk membagi tugas-tugas jaksa Pengadilan Pidana Internasional untuk bekas Yugoslavia (ICTY) dan Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda (ICTR) yang sebelumnya diurus oleh satu pelaksana, Carla Del Ponte, sejak 1999.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]