Resolusi 1505 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1505
Dewan Keamanan PBB
Pusat monumen di Kigali
Tanggal4 September 2003
Sidang no.4,819
KodeS/RES/1505 (Dokumen)
TopikPengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1505 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 4 September 2003. Dalam resolusi tersebut, DKPBB mengangkat Hassan Bubacar Jallow sebagai Jaksa Agung di International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR).[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]